Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PERMENDIKBUD No. 90 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Samudra selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNSAM merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) UNSAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) UNSAM memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSAM; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSAM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dalam statuta UNSAM.

Pasal 3

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Bagian Pertama Rektor

Pasal 4

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan tata kelola UNSAM.

Pasal 6

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, kerja sama, keuangan, sumber daya manusia, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.

Pasal 7

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSAM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSAM. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 8

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik dan kemahasiswaan serta melaksanakan urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan UNSAM.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik; d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan; e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan; f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan h. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.

Pasal 10

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.

Pasal 13

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan.

Pasal 14

(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, urusan beasiswa, dan hubungan alumni.

Pasal 15

Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNSAM; b. penyusunan program dan anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 17

Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 18

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.

Pasal 19

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan g. pelaksanaan urusan keuangan.

Pasal 21

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pengelolaan barang milik negara.

Pasal 24

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan; b. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Kepegawaian.

Pasal 25

(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta peraturan perundang-undangan, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 26

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan UNSAM.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan akuntansi; dan c. penyusunan laporan keuangan.

Pasal 28

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; dan b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 29

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pencatatan, akuntansi, dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan UNSAM.

Pasal 30

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 32

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Ekonomi; c. Fakultas Pertanian; d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan e. Fakultas Teknik.

Pasal 33

Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 35

Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan.

Pasal 36

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 37

Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 38

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

(1) Senat Fakultas mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 40

(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 41

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.

Pasal 43

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 44

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, www.djpp.kemenkumham.go.id kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 45

(1) Jurusan/Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 47

Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 48

(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 49

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Jurusan/Bagian di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 51

Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di lingkungan fakultas.

Pasal 52

(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. (4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 53

Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; f. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 55

Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 56

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 57

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 58

(1) Pusat melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 59

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yang selanjutnya disebut UPT, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSAM. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 61

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Laboratorium Dasar; dan d. UPT Bahasa. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 62

(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 63

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.

Pasal 65

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 66

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Pasal 67

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan komputer serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UNSAM; c. pengelolaan data dan informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM; e. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 69

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 70

(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UNSAM. (2) UPT Laboratorium Dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 71

UPT Laboratorium Dasar mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, UPT Laboratorium Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar.

Pasal 73

UPT Laboratorium Dasar terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 74

(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) UPT Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pasal 75

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.

Pasal 77

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, Pasal 69 huruf c, Pasal 73 huruf c, dan Pasal 77 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 79

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 80

(1) Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNSAM maupun dengan instansi lain di luar UNSAM sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 81

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNSAM dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNSAM maupun dengan instansi lain di luar UNSAM sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 82

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNSAM.

Pasal 83

Perubahan organisasi dan tata kerja UNSAM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 84

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNSAM dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 85

Penyelenggaraan kegiatan pada UNSAM yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan Yayasan Pendidikan Samudra Langsa paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 86

(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan Yayasan Pendidikan Samudra Langsa. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 87

Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 88

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id