Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar

PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik
yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin dalam membiayai pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat
KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6
(enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh
satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai
peserta didik pada satuan pendidikan formal atau
non formal sebagai penanda atau identitas untuk
mendapatkan dana PIP.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pendidikan dasar dan menengah.
5.
Pemangku
Kepentingan
adalah
pihak
yang
mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap
kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.

2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

PIP
bertujuan
untuk
membantu
biaya
personal
pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga
miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta
Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

www.peraturan.go.id
2018, No.477
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1)
PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah
ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang
membidangi
urusan
pendidikan
dasar
dan
menengah sesuai dengan kewenangan.
(3)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal
dari keluarga miskin atau rentan miskin yang
tercantum pada:
a. data
Pemutakhiran
Basis
Data
Terpadu
(PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari
usulan satuan pendidikan.
(4)
Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam
data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diprioritas bagi:
a.
Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau
piatu termasuk yang berada di panti sosial atau
panti asuhan;
b.
Peserta
Didik
berkebutuhan khusus
pada
sekolah reguler;
c.
Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang
berstatus
narapidana
di
lembaga
pemasyarakatan;
d.
Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka
atau narapidana di rumah tahanan atau
lembaga pemasyarakatan;
www.peraturan.go.id
2018, No.477

e.
Peserta Didik yang terkena dampak bencana
alam;
f.
Peserta Didik korban musibah di daerah
konflik; atau
g.
Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM).
(5)
Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang
menempuh
studi
keahlian
kelompok
bidang
pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan,
kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.

4.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Penetapan Peserta Didik penerima KIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan melalui
penetapan pembatalan penerima KIP oleh KPA.
(2)
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan
syarat sebagai berikut:
a.
meninggal dunia;
b.
putus sekolah;
c.
tidak diketahui keberadaannya;
d.
menolak menerima KIP;
e.
berada di wilayah pemerintah daerah yang
memiliki
kebijakan
tertentu
sehingga
mengakibatkan peserta didik tersebut tidak
diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f.
tidak
lagi
memenuhi
ketentuan
sebagai
penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
www.peraturan.go.id
2018, No.477
(3)
Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
setelah
mendapatkan
pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas
yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang
memenuhi
syarat
pembatalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

5.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Menteri menyediakan KIP berdasarkan Basis Data
Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) sampai
dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari
keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan
oleh menteri yang membidangi urusan sosial.
(2)
Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai
dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari
keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat
pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data
sejenis
yang
bersumber
dari
usulan
satuan
pendidikan.
(3)
Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.

6.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat daerah
provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota bersumber
dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).

www.peraturan.go.id
2018, No.477

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2018 19 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttdTtdD.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id