Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 1
Tujuan pemberian honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan kompetensi, dan kualitas layanan program.
Pasal 2
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal diberi honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik.
(2) Honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik diberikan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Pasal 3
(1) Persyaratan untuk menerima honorarium dan transpor bagi Pendidik adalah sebagai berikut:
a. memiliki surat pengangkatan sebagai pendidik pada pendidikan nonformal;
b. memiliki nomor identitas diri sebagai pendidik;
c. memiliki pengalaman sebagai pendidik pada pendidikan nonformal minimal satu tahun;
d. memiliki binaan satuan pendidikan nonformal; dan
e. lulus verifikasi.
(2) Persyaratan untuk menerima honorarium dan transpor bagi tenaga kependidikan yaitu telah lulus verifikasi.
(3) Persyaratan untuk menerima biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi Pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses mendapatkan NUPTK;
c. memiliki pengalaman sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal minimal satu tahun;
d. memiliki binaan satuan pendidikan nonformal;
e. belum memiliki ijazah strata satu atau diploma empat;
f. terdaftar sebagai mahasiswa/mahasiswi aktif strata satu atau diploma empat kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
g. tidak memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi atau unit lain;
h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
i. lulus verifikasi.
Pasal 4
Persyaratan administratif dan mekanisme dalam memperoleh honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
