Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN badan hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
3. Evaluasi Kinerja PTN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri.
4. Evaluasi diri PTN adalah penilaian yang dilakukan oleh PTN tersebut sendiri terhadap semua unsur di dalam organisasi dan tata kelola serta kinerja PTN tersebut.
5. Standar minimum kelayakan finansial PTN badan hukum adalah kewajaran aliran dana dan kemampuan menggali ragam sumber pendanaan yang dapat disediakan untuk penyelenggaraan PTN badan hukum.
6. Rencana Pengembangan Jangka Panjang adalah rencana pengembangan PTN badan hukum untuk masa 15 (lima belas) sampai 25 (dua puluh lima) tahun.
7. Rencana Peralihan PTN badan hukum adalah rencana tentang tahapan, sasaran, langkah, dan jadwal menuju pengelolaan PTN sebagai badan hukum.
8. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi.
9. Tim independen adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk mengevaluasi kinerja PTN yang anggotanya tidak berasal dari PTN yang dievaluasi.
10.Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pendidikan.
12.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari:
a. status terakreditasi dan peringkat terakreditasi unggul, baik perguruan tinggi maupun 80% dari program studi yang diselenggarakan;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringkat pertama dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan di dunia usaha dan industri.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN;
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan non akademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. proporsi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. proporsi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. keterlibatan perguruan tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat.
(6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari:
a. peran institusi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah;
b. peran institusi dalam penyelesaian masalah-masalah di dunia industri; dan
c. peran institusi dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
Pasal 3
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen:
a. Evaluasi Diri PTN;
b. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum;
c. Rancangan Statuta PTN badan hukum;
d. Rencana Peralihan PTN badan hukum.
Pasal 4
Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang PTN, termasuk uraian mengenai proses evaluasi diri dan pelibatan pemangku kepentingan;
b. sejarah perkembangan PTN, termasuk analisis terhadap realisasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan/atau Rencana Strategis terakhir;
c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTN badan hukum;
d. analisis sistem tatakelola dan struktur organisasi di PTN;
e. analisis kinerja dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi di PTN;
f. analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya di PTN; dan
g. analisis kontribusi perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Pasal 5
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
a. Latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTN menjadi PTN badan hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Mandat, Visi, Misi, dan tujuan sebagai PTN badan hukum;
c. Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai PTN badan hukum;
d. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN badan hukum, antara lain:
1. bidang pendidikan, paling sedikit meliputi:
a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan;
b) kebebasan mimbar;
c) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
d) kurikulum Program Studi; dan e) proses pembelajaran;
2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit meliputi:
a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b) otonomi keilmuan; dan c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang-bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang non-akademik pada PTN badan hukum, antara lain:
1. bidang organisasi dan tatakelola PTN badan hukum;
2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya PTN badan hukum yang terdiri atas:
a) sumberdaya manusia antara lain:
1) penerimaan sumberdaya manusia;
2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumberdaya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumberdaya manusia.
b) sumberdaya sarana dan prasarana antara lain:
1) kepemilikan sarana dan prasarana;
2) penggunaan sarana dan prasarana;
3) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana.
c) sumberdaya keuangan antara lain:
1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
2) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
4) investasi jangka pendek dan jangka panjang;
5) pengembangan unit usaha;
6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
d) sumberdaya informasi antara lain:
1) sistem informasi bidang akademik dan non-akademik;
2) sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi.
f. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTN badan hukum, antara lain:
1. Kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
2. Organisasi kemahasiswaan; dan
3. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
g. Sistem akuntabilitas PTN badan hukum;
h. Analisis resiko perubahan PTN menjadi PTN badan hukum;
i. Tahapan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan Indikator Kinerja Program.
Pasal 6
(1) Rancangan statuta PTN badan hukum dilengkapi dengan naskah akademik statuta yang disusun berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rancangan statuta PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
a. Unsur dalam organisasi PTN badan hukum yang terdiri atas:
1. Penyusun kebijakan;
2. Pelaksana akademik;
3. Pengawas dan penjaminan mutu;
4. Penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5. Pelaksana administrasi atau tata usaha
b. Substansi statuta PTN badan hukum yang berasal dari PTN paling sedikit terdiri atas:
1. Ketentuan Umum;
2. Identitas;
3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
4. Sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas;
5. Sistem penjaminan mutu internal;
6. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
7. Pendanaan dan kekayaan;
8. Ketentuan peralihan; dan
9. Ketentuan penutup.
(3) Substansi dan tata urut substansi rancangan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTN badan hukum.
Pasal 7
(1) Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, memuat program 5 (lima) tahun PTN badan hukum.
(2) Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang:
a. Implementasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf g untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
b. manajemen perubahan dari PTN menjadi PTN badan hukum, yang meliputi penahapan, sasaran, langkah, dan jadwal pelaksanaan peralihan PTN badan hukum.
(3) Rencana Peralihan PTN badan hukum harus dilengkapi dengan biaya yang diperlukan untuk implementasi peralihan PTN badan hukum tersebut.
Pasal 8
Evaluasi kinerja PTN yang akan menjadi PTN badan hukum merupakan proses penilaian terhadap:
a. tingkat keterpaduan antar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d;
b. tingkat kemampuan PTN untuk menjadi PTN badan hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTN yang tercermin dari hasil evaluasi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan kemampuan PTN untuk melaksanakan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum, Rancangan Statuta, dan Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum berasal dari Menteri.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PTN.
(3) Dalam hal PTN menyetujui perubahan PTN menjadi PTN badan hukum, pemimpin PTN menyusun usul perubahan PTN menjadi PTN badan hukum.
(4) Usul perubahan PTN menjadi PTN badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 10
(1) Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim independen untuk melakukan evaluasi kinerja PTN yang akan menjadi PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Evaluasi kinerja PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengutamakan penilaian kualitatif dari para ahli (qualitative expert judgement).
(3) Anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi bidang:
a. pendidikan tinggi;
b. pengelolaan keuangan PTN badan hukum;
c. tata kelola PTN badan hukum;
d. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
e. pengelolaan barang milik negara.
(4) Anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota tim independen yang akan diangkat oleh Menteri.
(6) Tim independen bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Setelah mempertimbangkan laporan hasil evaluasi kinerja PTN dari tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat menyetujui PTN yang diusulkan menjadi PTN badan hukum.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri mengenai PTN yang menjadi PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembentukan PTN badan hukum.
(3) Menteri menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
