Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR

PERMENDIKBUD No. 86 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar merupakan acuan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dasar. (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN