Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 85 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. 3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.

Pasal 3

(1) SPIP meliputi unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Satker wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Dalam penyelenggaraan SPIP perlu dibentuk satuan tugas pelaksana SPIP pada Satker. (2) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh: a. Kepala Biro Umum untuk penyelenggaraan SPIP pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Badan; dan e. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Tata Usaha, atau Kepala Subbagian Tata Usaha untuk penyelenggaraan SPIP pada Unit Pelaksana Teknis. (3) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh Kepala Satker kepada Menteri melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Kepala Satker bertanggungjawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Satkernya.

Pasal 6

(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Keuangan berkoordinasi, bekerjasama, dan/atau bersinergi dengan satuan tugas pembinaan penyelenggaraan SPIP Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP, Biro Keuangan membentuk tim pembinaan SPIP di lingkungan Kementerian. (4) Tim pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; dan/atau d. pembimbingan dan konsultasi SPIP.

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan SPIP pada Satker di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN