Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 83 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan di bidang kebudayaan yang selanjutnya disebut penghargaan adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Warga Negara INDONESIA (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa dan berdedikasi tinggi terhadap pelestarian kebudayaan; 2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang menangani bidang kebudayaan; 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

(1) Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa dalam melestarikan dan memajukan: a. bahasa dan kesusasteraan; b. cagar budaya; c. kesenian; d. permuseuman; e. perfilman; f. sejarah; dan/atau g. tradisi; (2) Kategori, kriteria, dan persyaratan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Tahapan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan terdiri atas pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas akademisi, seniman, budayawan dan pihak-pihak yang dianggap ahli di bidangnya dan telah diakui kiprahnya di masyarakat.

Pasal 4

(1) Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri; (2) Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, pin emas, plakat, dan/atau uang tunai; (3) Penghargaan diberikan setiap tahun.

Pasal 5

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemberian penghargaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 6

Pendanaan yang berkaitan dengan pemberian penghargaan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 7

(1) Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila: a. terdapat kekeliruan dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga; b. penerima penghargaan melakukan tindak . pidana yang telah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap; (2) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dan usulan dari Direktorat Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN