Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan
di
bidang
kebudayaan
yang
selanjutnya
disebut
penghargaan
adalah
bentuk
pengakuan
yang
diberikan
oleh
Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA) yang berjasa dan berdedikasi tinggi terhadap pelestarian
kebudayaan;
2.
Direktorat
Jenderal
adalah
Direktorat
Jenderal
yang
menangani
bidang kebudayaan;
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kebudayaan.
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga
yang berjasa dalam melestarikan dan memajukan:
a. bahasa dan kesusasteraan;
b.
cagar budaya;
c.
kesenian;
d.
permuseuman;
e.
perfilman;
f.
sejarah; dan/atau
g.
tradisi;
(2) Kategori,
kriteria,
dan
persyaratan
penerima
penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2014, No.1234
Pasal 3
(1) Tahapan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan terdiri atas
pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
(3) Tim
Penilai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
terdiri
atas
akademisi, seniman, budayawan dan pihak-pihak yang dianggap ahli
di bidangnya dan telah diakui kiprahnya di masyarakat.
Pasal 4
(1) Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri;
(2) Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, pin emas, plakat,
dan/atau uang tunai;
(3) Penghargaan diberikan setiap tahun.
Pasal 5
Pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
penyelenggaraan
pemberian
penghargaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Pendanaan yang berkaitan dengan pemberian penghargaan dibebankan
pada anggaran Direktorat Jenderal.
Pasal 7
(1)
Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan apabila:
a. terdapat
kekeliruan
dalam
pemberian
penghargaan
kepada
individu, kelompok, dan/atau lembaga;
b. penerima penghargaan melakukan tindak . pidana yang telah
mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap;
(2)
Pencabutan
penghargaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
setelah
mendapat
pertimbangan dan usulan dari Direktorat Jenderal.
2014, No.1234
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1234
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 83 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
A.
Latar Belakang
Kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa, karsa dan karya manusia
dalam interaksinya dengan sang pencipta, dengan lingkungan alam
dan dengan lingkungan sosialnya. Indonesia sebagai Negara kepulauan
yang
terbentang
dari
Sabang
sampai
Merauke
memiliki
keanekaragaman alam yang dipadukan dengan budaya setempat serta
adat dan istiadat yang kaya.
Di tengah peradaban global, pengaruh konvergensi teknologi informasi
dengan
teknologi
telekomunikasi
yang
melahirkan
berbagai
jenis
multimedia telah memasuki wilayah nusantara tanpa batas dan sekat.
Kompetisi teknologi multimedia yang dahsyat disertai gempuran arus
informasi ini jika tidak diwaspadai dapat berdampak negatif dengan
impaknya
yang
dapat
dirasakan
terhadap
eksistensi
kebudayaan
bangsa Indonesia yang bersifat plural.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan
secara berkelanjutan terus berupaya melestarikan dan memajukan
kebudayaan,
dari
hulu
ke
hilir.
Salah
satu
kebijakan
strategis
Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah pembangunan karakter bangsa
yang dijabarkan ke dalam progam dan kegiatan yang dilakukan oleh
masingmasing direktorat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mengacu
pada
tugas
pokok
dan
fungsi,
keberadaan
Direktorat
Internalisasi
Nilai
dan
Diplomasi
Budaya
cukup
strategis
dalam
menyikapi situasi Indonesia dengan berbagai krisisnya. Disadari atau
tidak,
hal
ini
telah
menyebabkan
terjadinya
pergeseran
nilainilai
budaya
yang
mempengaruhi
identitas
personal,
identitas
sosial,
maupun identitas budaya yang berkembang ke arah individualistis,
materialistis, hedonistis.
Oleh
karena
itu,
dalam
rangka
Gerakan
Nasional
Pembangunan
Karakter Bangsa, proses internalisasi nilai dilakukan secara bertahap
melalui beberapa pendekatan, antara lain dengan pendekatan langsung
(face to face), pendekatan transimisi (baik media tradisional, media
konvensional
maupun
media
sosial),
dan
dengan
pendekatan
keteladanan. Semua pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan.
2014, No.1234
Idealnya dilakukan secara paralel dan simultan.
Pendekatan keteladanan adalah salah satu pendekatan yang cukup
efektif
yang
diterapkan
secara
simultan
untuk
menjembatani
kebutuhan generasi muda tentang kehadiran public figur yang dapat
diteladani baik dalam tataran pemikiran, sikap, maupun tindakan dan
perilaku. Generasi muda, membutuhkan tokoh yang dapat dipanuti,
dijadikan contoh. Dengan demikian, program apresiasi kepada para
tokoh seniman, budayawan, sejarawan, filsuf, menjadi sangat penting,
bukan saja pada
karyanya,
tetapi
yang
lebih
penting
lagi
adalah
pada
proses
pencapaiannya. Dari proses pencapaian ini, banyak hal yang dapat
dipetik sebagai inspirasi baru bagi yang lain.
Di samping komitmen pemerintah terhadap pelestarian (pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan), terhadap budaya benda dan tak
benda,
program
apresiasi
'pemberian
penghargaan'
adalah
untuk
menggali dan mengenali potensi diri manfaatnya bagi lingkungan sosial
dan budaya dalam kerangka pembangunan jati diri, sekaligus bentuk
penguatan karakter.
B.
Maksud dan Tujuan
Pedoman pemberian penghargaan di bidang kebudayaan dimaksudkan
sebagai
acuan
untuk
memberikan
penghargaan
kepada
individu,
kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa dan berdedikasi tinggi
secara terus-menerus dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan
Indonesia.
Penyusunan Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan
bertujuan
untuk
memberikan
rambu-rambu
kepada
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
masyarakat
dalam
menyelenggarakan
pemberian penghargaan di bidang kebudayaan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup
Pedoman
Pemberian
Penghargaan
di
Bidang
Kebudayaan meliputi:
Pengertian yang berkaitan dengan penghargaan di bidang
kebudayaan.
Penerima, Tim Penilai, Kategori, Kriteria dan Persyaratan, bentuk
penghargaan.
Mekanisme pemberian penghargaan.
Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan di bidang Kebudayaan.
2014, No.1234
D. Pengertian
Pedoman
Pemberian
Penghargaan
di
Bidang
Kebudayaan
ini
menggunakan pengertian sebagai berikut.
1.
Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan yang komplefcs, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral,
hukum,
adat
istiadat,
dan
kemampuan-kemampuan
lain
yang
didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat;
2.
Penghargaan
di
Bidang
Kebudayaan
adalah
penghargaan
yang
diberikan oleh Pemerintah kepada individu, kelompok, dan/atau
lembaga
yang
melestarikan
dan
memajukan
bidang
bahasa,
kesusasteraan, cagar budaya, kesenian, permuseuman, perfilman,
sejarah, dan tradisi;
3.
Pemerintah adalah Presiden RI beserta jajaran kabinetnya yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah;
5.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan;
E. Penerima Penghargaan
Penerima penghargaan adalah individu, kelompok, dan/atau lembaga
yang
telah
berprestasi
dan
memberikan
kontribusi
dalam
bidang
kebudayaan, sesuai dengan kategorisasi, kriteria dan persyaratan yang
berlaku.
Penerima
penghargaan
individu
diberikan
kepada
Warga
Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa dan
berdedikasi tinggi terhadap pelestarian kebudayaan mencakup upaya
pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Persyaratan bagi calon penerima berstatus WNA sebagaimana berikut:
a.
WNA
yang
bersangkutan
merupakan
warga
negara yang
telah
mempunyai
hubungan
diplomatik
dengan
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia;
b.
Telah menjalin kerjasama dengan institusi di Indonesia yang secara
langsung telah mendukung keberhasilan pelestarian nilai-nilai dan
seni tradisi Indonesia;
c.
Diusulkan oleh institusi pemerintah Indonesia yang ada di luar atau
dalam negeri, dengan dilampiri:
2014, No.1234
1)
Salinan fotokopi Paspor atau keterangan identitas lainnya; dan
2)
Laporan singkat atas prestasi yang dicapai.
Berdasarkan penelusuran tentang tradisi pemberian penghargaan dan
mengantisipasi perkembangan yang terjadi beberapa tahun kedepan,
maka
hasil
dari
beberapa
kali
pertemuan
ini
telah
dapat
diformulasikan beberapa pasal dari keputusan Menteri yang mengatur
tentang
pemberian
penghargaan
di
bidang
kebudayaan.
Bahwa
penghargaan
di
bidang
kebudayaan
diberikan
kepada
individu
dan/atau kelompok/lembaga yang berjasa dalam melestarikan dan
memajukan:
a.
bahasa dan kesusasteraan;
b.
cagar budaya;
c.
kesenian;
d.
permuseuman;
e.
perfilman;
f.
sejarah; dan/atau
g.
tradisi;
F. Kategorisasi,
Kriteria
dan
Persyaratan
F.1. Kategori
Kategori penerima penghargaan meliputi:
a.
Pelestari
(mencakup
pelindungan,
pengembangan
dan
pemanfaatan),
mengakomodasikan
prestasi,
kontribusi
dan
dedikasi terhadap sub - sub bidang bahasa dan kesusasteraan;
cagar budaya, permuseuman, tradisi.
b.
Pencipta,
pelopor
dan/atau
pembaharu,
mencakup
sub-sub
bidang kesenian dan perfilman.
c.
Penggali/penemu, perintis, pembaharu, mencakup sub bidang
sejarah.
d.
Pendokumentasi dan pewarta, kategori khusus untuk komunitas
dan/atau
lembaga
media
(media
tradisional,
media
konvensional, dan media sosial) yang memiliki dedikasi untuk
melestarikan dan memajukan kebudayaan.
2. Persyaratan dan Kriteria
Untuk
calon
penerima
sesuai
dengan
kategorisasinya,
dalam
kelayakannya
tergantung
pada
persyaratan
dan
kriteria,
baik
kriteria umum maupun kriteria khusus. Persyaratan adalah hal-hal
2014, No.1234
yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, sedangkan kriteria adalah
parameter
yang
diberikan
untuk
menentukan
kelayakan
calon
penerima, dan sangat tergantung pada kondisi atau kebutuhan.
Secara
umum
persyaratan
yang
wajib
dipenuhi
sebagai
calon
penerima adalah sebagai berikut:
a.
Tidak pernah melakukan tindak pidana yang telah mempunyai
keputusan berkekuatan hukum tetap.
b.
Belum pernah menerima penghargaan serupa.
Sedangkan kriteria umum yaitu:
a.
Diakui memiliki andil penting dalam menggali, melestarikan,
mengembangkan,
dan
memanfaatkan
seni
dan
budaya
Indonesia.
b.
Memiliki prestasi kekaryaan-kreatif yang menonjol dan diakui
baik secara lokal, nasional maupun global.
c.
Berkiprah di salah satu dan atau beberapa bidang seni, yakni
Seni Rupa, Seni Tari, Seni Musik/Karawitan, Seni Pedalangan,
Seni Teater, Seni Sastra, dan Seni Multimedia.
d.
Berkiprah di bidangnya sekurang-kurangnya 15 tahun.
Kriteria khusus calon penerima yaitu:
i. Pelopor dan Pembaharu Bidang Kesenian:
a.
Kriteria Pencipta
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas
inspirasinya
melahirkan
suatu
ciptaan
berdasarkan
kemampuan
pikiran,
imajinasi,
kecekatan,
keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
b.
Kriteria Pembaharu
Seseorang yang membuat atau menciptakan karya baru di
bidang kesenian dan perfilman dan hasilnya berdampak luas
yang memberi manfaat kepada masyarakat.
c.
Pelestari dan Pengembang:
(1) Kriteria Pelestari:
a)
Melestarikan karya yang telah ada sesuai dengan
aslinya/mempertahankan keberadaannya.
b)
Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
2014, No.1234
(2) Kriteria Pengembang:
a)
Mengembangkan sesuatu kaiya yang hampir punah dengan
cara memodifikasinya.
b)
Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
(3) Kriteria Pendokumentasi:
a)
Melakukan
pencatatan
hasilpenggalian/pelestarian/
pengembangan yang lengkap dan layak untuk dipublikasikan.
b)
Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
(4) Kriteria Peduli Tradisi:
a)
Memperhatikan tradisi dan budaya komunitasnya atau
sebuah komunitas.
b)
Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
ii. Maestro Seni Tradisi:
a. Berusia
di
atas
tahun
dan
telah
berkiprah
di
bidangnya
sekurangkurangnya 35 tahun.
b. Memiliki kemampuan sebagai pelopor dalam bidang kreativitas yang
ditekuninya.
c. Seni tradisi yang ditekuninya adalah sesuatu yang unik/khas,
langka
atau
hampir
punah
(Kelangkaan
seni
yang
ditangani/ditekuni).
d. Melakukan alih pengetahuan atau mewariskan keahliannya kepada
generasi muda.
iii. Anak atau remaja yang berdedikasi terhadap kebudayaan:
a. Batas umur antara 10 s.d. 18 tahun.
b. Minimal satu kali meraih prestasi nasional yang dibuktikan dengan
sertifikat atau piagam.
c. Minimal sepuluh kali meraih prestasi tingkat provinsi; dan/atau
d. Minimal sepuluh kali meraih prestasi tingkat kabupaten/kota.
Anak/pelajar/remaja yang telah memenuhi persyaratan tersebut dipilih
berdasarkan penilaian terhadap kriteria yang dipenuhi, yaitu:
a. Mempunyai apresiasi tinggi terhadap kebudayaan dengan meminati,
memilih,
menekuni
bidang
budaya
tertentu
yang
menonjol
dibanding bidang-bidang budaya lainnya.
b. Memiliki wawasan luas tentang kebudayaan dengan membaca buku
budaya dan atau memahami budaya dan atau mengenali cerita
rakyat
dan
atau
mengenali
adat
istiadat
dan
atau
mengenali
2014, No.1234
peribahasa
dan
atau
mengenali
tabu-tabu
dan
atau
mampu
berbahasa ibu dan atau memahami kearifan lokal.
c. Terlibat aktif dalam kegiatan kebudayaan dengan ikut klub budaya
tertentu dan atau mendengar ceramah budaya dan atau mendengar
seminar budaya dan atau menonton program televise tema budaya.
d. Mengajak dan memotivasi orang lain berkebudayaan daerah tertentu
aktif dalam kelompok budaya tertentu dan atau mensosialisasikan
bidang budaya tersebut.
e. Ikut melestarikan kebudayaan dengan mengembangkan dan atau
menggubah dan atau menciptakan/kreasi.
iv. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk kelompok (komunitas seni,
komunitas budaya, peduli tradisi, sanggar, kampus, media massa,
media sosial) yaitu:
Khusus untuk media:
a. Media Elektronik (TV)
1)
Memiliki program acara edukasi anak-anak tentang cinta tanah
air.
2)
Memilikiprogram acara sinetron/film tv bertema seni dan
budaya.
3)
Memiliki program fitur tentang kebudayaan.
4)
Memiliki program kesenian (seni pertunjukan: tari, musik).
b. Media Cetak
1)
Memiliki kolom khusus tentang kebudayaan.
2)
Memuat banyak fitur (karya jurnalistik) terbaik tentang
kebudayaan.
3)
Memuat banyak artikel opini (karya jurnalistik) terbaik tentang
kebudayaan.
4)
Memuat banyak cerita pendek/fiksi (karya sastra).
Adapun
media
massa
dan/atau
iklan
yang
telah
memenuhi
persyaratan tersebut, dipilih berdasarkan kriteria atas dedikasinya
terhadap kebudayaan:
a. Kriteria media elektronik:
1)
Program
edukasi
anak-anak
tentang
cinta
tanah
air,
sinetron/film
tv
bertema
seni
dan
budaya,
fitur
tentang
kebudayaan,
seni
pertunjukan
terencana
secara
periodic
perminggu/perbulan.
2014, No.1234
2)
Isi tayangan mengandung tata nilai yang patut diteladani,
sebagai
pembentukan
karakter,
baik
karakter
individu,
karakteristik
masyarakat,
maupun
karakteristik
budaya
masyarakat.
b. Kriteria media cetak:
1)
Baik sinetron/film/fitur/artikel opini, karya fiksi mengandung
nilai-nilai yang berakar budaya Indonesia.
2)
Baik sinetron/film/fitur/artikel opini, karya fiksi ada upaya
mengangkat budaya lokal yang terpinggirkan.
3)
Baik
sinetron/film/fitur/artikel
opini,
karya
fiksi
memperlihatkan secara jelas atribut fisik dari adat-istiadat,
pakaian
adat,
tradisi,
arsitektur,
instrumen
fisik,
ritual
keagamaan.
v. Lembaga (pemerintah maupun non pemerintah)
Bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
diketahui
oleh
Pimpinan
Instansi/Gubernur/Bupati/Walikota.
Lembaga
yang
memenuhi
persyaratan tersebut dipilih berdasarkan kriteria dedikasi terhadap
kebudayaan sebagaimana berikut:
a.
Menciptakan iklim yang kondusif untuk pelestarian kebudayaan
yang meliputi terbukanya kesempatan yang luas, memfasilitasi, dan
memberikan pelindungan dan arahan bagi bagi pelaku budaya;
b.
Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang
menjadi potensi kebudayaan dan aset potensial yang belum tergali;
dan
c. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kebudayaan dalam
rangka
mencegah
dan
menanggulangi
berbagai
dampak
negative bagi masyarakat luas;
G. Prinsip Penilaian
Pemberian penghargaan di bidang kebudayaan berdasarkan prinsip:
a.
Legalitas, yaitu penghargaan yang diberikan secara sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Objektif,
yaitu
pengambilan
keputusan
untuk
pemberian
penghargaan didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan
fakta
dari
jasa-jasa
dan/atau
prestasi
yang
ada,
tanpa
dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan;
c.
Keterbukaan, yaitu pemberian penghargaan dilaksanakan melalui
proses secara transparan dan dapat diketahui umum;
2014, No.1234
d.
Integritas, yaitu pemberian penghargaan kepada seseorang yang
memiliki
keteladanan
dan
dapat
dijadikan
motivasi
kerja,
tauladan, atau contoh bagi yang lain; dan
e.
Proporsional, yaitu penghargaan diberikan sesuai dengan jasa-
jasa dan/atau prestasi yang dicapai berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan;
f.
Universalitas,
yaitu
pemberian
penghargaan
kepada siapapun
yang berhak berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
H. Tim Penilai
Untuk
memberikan
penilaian
terhadap
calon
penerima,
terlebih
dahulu ditetapkan tim penilai.
Persyaratan tim penilai, yaitu:
a.
WNI;
b.
Usia lebih dari 30 tahun;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Berkelakuan baik;
e.
Berkomitmen akan peran dan fungsinya, bertindak professional
(mampu bersikap adil, objektif, dan jujur);
f.
Memiliki
pengalaman
dan
ketekunan
serta
dedikasi
tinggi
di
bidang
kebudayaan,
baik
di
tingkat
kabupaten/kota/provinsi/nasional;
g.
Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas di bidangnya;
h.
Mampu memanfaatkan pengalaman dan pengetahuannya untuk
mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana;
i.
Bertanggungjawab penuh atas segala keputusan yang ditetapkan
oleh Tim Penilai;
j.
Untuk Penghargaan di Bidang Kebudayaan untuk Media Massa
dan Iklan yang Berdedikasi Kepada Kebudayaan, Tim Penilai
terdiri
atas
orang-orang
yang
berkompeten
di
bidang
media
massa, baik elektronik maupun cetak serta pakar periklanan yang
terdiri atas budayawan, akademisi di bidang komunikasi, praktisi
media dan iklan serta pengamat media.
I. Bentuk Penghargaan
Bentuk penghargaan yang diberikan kepada penerima penghargaan,
disesuaikan dengan kategorisasinya. Secara umum, masing-masing
kategori akan menerima:
2014, No.1234
a.
Satu
lembar
Piagam
Penghargaan
surat
resmi
yang
berisi
pernyataan dan peneguhan tentang penghargaan atas prestasi
yang dicapai dan ditandatangani oleh Menteri.
b.
Uang
tunai
yang
jumlahnya
sesuai
dengan
kategorisasinya,
khusus untuk Maestro Seni Tradisi, karena beberapa alasan,
mendapatkan
dana
santunan/insentif
yang
diberikan
secara
periodik selama hidupnya.
c.
Pin emas sebagai tanda penghargaan prestasi yang berbentuk
stilasi dari burung garuda. Konsep visual digambarkan sebagai
lesatan
Garuda
yang
terbang
menjelajah
menguasai
langit
Indonesia
dan
membawa
keanggunan
budaya
nusantara
ke
penjuru negeri. Objek visual berupa stilasi garuda yang terbang
melesat
dengan
efek
gerakan
yang
menjadikannya
sebuah
konfigurasi bentuk tanpa batas (infinity) mewakili sifat budaya
yang
bergerak terus
mengukir
peradaban.
Kesan visual
yang
ditimbulkan gagah, modern dan berwibawa.
J. Mekanisme Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan
Sebagai sebuah proses yang terstruktur dan terencana, mekanisme
pemberian
penghargaan
di
bidang
kebudayaan
terdiri
atas
pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya.
Sebelum memasuki tahapan-tahapan tersebut, pihak penyelenggara
mengadakan
rapat-rapat
persiapan
untuk
membentuk
Pokja,
menentukan
Tim
Penilai,
mengatur
strategi
pendaftaran
calon
penerima, menyeleksi data calon penerima yang telah mendaftar
sesuai dengan persyaratan dan mengelompokkannya berdasarkan
kategorisasi disertai dengan kriteria yang dipenuhi, pengaturan jadwal
tentatif pertemuan per kategori.
Pada rapat-rapat pelaksanaan, tim penilaian bersama-sama dengan
penyelenggara, menyepakati jadwal penilaian yang dilakukan minimal
tiga kali pertemuan dengan hasil akhir dirumuskan dalam Berita
Acara. Setelah masing-masing tim penilai berhasil menentukan nama-
nama penerima yang diusulkan sesuai dengan kategorinya, diadakan
rapat pleno.
I. Rapat Persiapan:
a.
Rapat Pleno Pokja dan Tim Penilai untuk Penyempurnaan dan
Penetapan Kriteria;
b.
Membentuk
(tiga)
kelompok
T
im
Penilai
untuk
Anak/Pelajar/Remaja yang Berdedikasi Terhadap Kebudayaan;
c.
Penjaringan
data
usulan
dari
Dinas
Kebudayaan
dengan
tembusan kepada Gubernur;
2014, No.1234
d.
Menyeleksi data yang masuk dan Penilaian oleh T im Penilai;
e.
Penetapan calon oleh Tim Penilai.
II.
Pelaksanaan
verifikasi
penerima
penghargaan
(peninjauan
ke
lokasi)
III. Pelaksanaan pemberian penghargaan
IV. Pelaporan dan Penyebaran Informasi
K.1. Pendataan dan Usulan Calon Penerima
Pendataan dan usulan calon penerima dengan membuka akses dan
menerima masukan calon penerima dari berbagai sumber, baik secara
manual maupun online.
a.
Pengiriman surat-surat ke Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana
yang ada di daerah yang berwenang di bidang kebudayaan;
b.
Membuka
akses
online,
bagi
seluruh
pemangku
kepentingan,
untuk menjaring calon peserta secara lebih luas dan terbuka;
c.
Khusus untuk media, pemberitahuan kepada pengusul untuk
menyertakan mengikutsertakan kliping pemberitaan koran local
yang bernuansakan kebudayaan/tayangan media TV lokal yang
bernuansakan kebudayaan;
d.
Pengidentifikasian
materi
tayang
TV
yang
akan
dipilih
dan
diseleksi;
e.
Pengamatan langsung terhadap tayangan program acara dan iklan
TV.
K.2. Seleksi Calon
Seleksi calon penerima berdasarkan kategori, kriteria dan persyaratan
dilakukan
oleh
sekretariat
atau
unit
yang
menangani
dengan
melakukan pengolahan data calon penerima.
Tata cara pengusulan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan:
a.
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
memberitahukan
informasi mengenai pengusulan calon penerima penghargaan, di
bidang kebudayaan kepada kementerian, pemerintah daerah dan
institusi lainnya melalui surat resmi;
b.
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
memberitahukan
informasi
adanya
calon
penerima
penghargaan
mengenai
pemberian
penghargaan
di
bidang
kebudayaan
melalui
media
cetak dan elektronik kepada masyarakat;
c.
Usulan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga atau
kementerian melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2014, No.1234
d.
Pengusulan calon harus menyertakan data diri/identitas calon
sesuai dengan formulir terlampir;
e.
Pengusulan
calon
harus
jelas
menyebutkan
segi
kepeloporan,
pengabdian, dan pengembangan di bidang kebudayaan;
f.
Usulan calon harus sudah diterima oleh Tim Penilai pusat sesuai
waktu yang ditentukan.
K.3. Audit Data dan Penilaian Calon Penerima
Audit data hasil pengolahan data calon penerima oleh tim penilai yang
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri dengan tugas pokok
mencakup: memeriksa, menilai, dan mengkoordinasikan data-data
calon penerima yang perlu diverifikasi, serta merekomendasikan hasil
penilaian melalui berita acara.
K.4. Penetapan Penerima Penghargaan
a.
Finalisasi
dan
persetujuan
penetapan
penerima
penghargaan
melalui Surat Keputusan Menteri.
b.
Penetapan penerima penghargaan ditetapkan oleh Tim Penilai. Tim
penilai pemberian penghargaan di bidang Kebudayaan terdiri atas
akademisi, seniman, dan budayawan yang ahli di bidangnya dan
telah diakui kiprahnya di masyarakat. Tim penilai ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
c.
Pemberian penghargaan di bidang Kebudayaan ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri.
Penyematan
penghargaan
dilakukan
oleh
Menteri.
d.
Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan atau pin emas
dan atau plakat dan atau uang tunai.
L. Pemantauan dan Evaluasi
Secara
konseptual,
dalam
pelaksanaan
kegiatan,
di
samping
membutuhkan perencanaan yang matang agar efisien dan efektif,
dibutuhkan pemantauan evaluasi dan pelaporan baik yang dilakukan
secara
periodic
maupun
situasional.
Sebagaimana
tertuang
pada
Pasal
Peraturan
Menteri
ini,
disebutkan
bahwa
pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemberian penghargaan di
bidang
kebudayaan
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pemantauan
Pemantauan
dilakukan
oleh
Direktorat
Internalisasi
Nilai
dan
Diplomasi Budaya dengan membandingkan target/rencana yang
telah
ditetapkan
dalam
rencana
kerja
yang
tercantum
dalam
dokumen perencanaan program dan anggaran hasil pelaksanaan
2014, No.1234
kegiatan.Pemantauan dilaksanakan pada tahap persiapan sampai
dengan waktu kegiatan berlangsung.
Komponen yang dipantau adalah:
1.
Sasaran/target;
2.
Penggunaan dana;
3.
Jenis dan kualifikasi penghargaan di bidang kebudayaan;
4.
Pengelolaan dan pendokumentasian penerima penghargaan.
Tujuan
pemantauan
bertujuan
apabila
ada
kekeliruan
dalam
pemberian penghargaan kepada individu dan/atau kelompok, dan
apabila penerima penghargaan melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah
diberikan.
Sebagai
sebuah
proses,
untuk
menunjukkan
konsistensi penerima penghargaan terhadap kinerja, maka dalam
pelaksanaan
tugas
rutin,
pihak
penyelenggara
secara
tidak
langsung tetap memantaunya. Apabila terjadi pelanggaran atau
sesuatu yang bertentangan dengan pemberian penghargaan ini,
sebagai
instansi
penyelenggara
berhak
menjatuhkan
sanksi
dicabutnya Keputusan Menteri yang telah menetapkan sebagai
penerima
penghargaan.
Pencabutan
penghargaan
ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
Tim Penilai dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan selaku penyelenggara kegiatan.
2.
Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan oleh tim Direktorat Internalisasi Nilai dan
Diplomasi
Budaya.
Evaluasi
dalam
konteks
pemberian
penghargaan
sangat
dibutuhkan,
untuk
mengetahui
saran
sekaligus
manfaat,
terutama
memantau
hasil
pemberian
penghargaan dalam bentuk dana santunan kepada para maestro
seni tradisi. Apakah uang tunai yang diberikan secara periodik
selama
hidup
itu
benar-benar
digunakan
untuk
transfer
pengetahuan
atau
pewarisan.
Terkait
dengan
pewarisan
ini,
setidaknya ada satu atau beberapa waris (ahli waris), baik dari
lingkungan
keluarga
maupun
orang
lain
yang
ditunjuk
dan
dipercaya
untuk
menerima
pengetahuan,
keterampilan,
sikap
peduli terhadap seni tradisi.
3.
Pelaporan
Pelaksana
kegiatan
diwajibkan
untuk
melaporkan
hasil
kegiatannya kepada Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi
Budaya
terkait
laporan
secara
keseluruhan
penyelenggaraan
pemberian penghargaan di bidang kebudayaan.
2014, No.1234
M. Penutup
Program
apresiasi
adalah
salah
satu
cara
untuk
mendekatkan
masyarakat
dengan
para
tokoh
yang
diteladani,
sekaligus
cara
menikmati karya yang dihasilkan oleh para tokoh tersebut. Sebagai
sebuah proses pemberian penghargaan ini sendiri dapat dijadikan
sarana
pembelajaran/transfer
nilai-nilai
budaya
dari
tidak
tahu
menjadi tahu, dari tidak paham menjadi paham, dari tidak menjoikai
menjadi suka.
Pedoman pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi acuan
bagi seluruh kepentingan dalam melaksanakan kegiatan serupa.
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
2014, No.1234
