Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 82 Tahun 2013 berlaku

Pasal 9

(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri. (2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (4) Apabila pemimpin Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berstatus pejabat definitif atau masih sebagai pelaksana tugas, anggota baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id