Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS DAN ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASARSEKOLAH DASAR LUAR BIASA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
5. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
6. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
7. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan adalah upaya pemenuhan sarana dan prasarana SD/SDLB yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
8. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan SD/SDLB yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
9. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
11. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
12. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
13. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
14. Teknologi informasi dan komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
15. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
16. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
17. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
18. Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen).
19. Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).
20. Ruang belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
21. Ruang kelas baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
22. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
23. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
24. Rumah dinas guru adalah rumah negara golongan II yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun atau pindah tugas rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.
25. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
26. Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Daerah terdepan, terluar atau tertinggal yang selanjutnya disebut daerah 3T adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Pemantauan adalah kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
29. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
30. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
32. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 2
DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan
standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pasal 3
Alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Prinsip dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
Pasal 5
Sasaran DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi SD/SDLB baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pasal 6
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:
a. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya.
2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
3) pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
4) pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
5) pembangunan jamban siswa dan/atau guru
dan/atau 6) pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T.
b. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
1) koleksi perpustakaan sekolah:
a) buku pengayaan;
b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik.
2) media pendidikan:
a) komputer laptop/tablet;
b) proyektor; dan c) layar (screen) proyektor.
3) peralatan pendidikan:
a) matematika;
b) ilmu pengetahuan alam;
c) bahasa INDONESIA;
d) ilmu pengetahuan sosial;
e) jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau f) seni budaya dan keterampilan.
Pasal 7
(1) Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah.
(4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan:
a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%;
b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan
c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%;
dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
(1) Standar teknis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Spesifikasi teknis sarana dan prasarana pendidikan:
a. prasarana pendidikan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang prasarana;
b. koleksi perpustakaan mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan sekolah;
c. media pendidikan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar Internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan
d. peralatan pendidikan SD/SDLB mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, kecuali peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(3) Spesifikasi teknis peralatan:
a. pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan
b. seni budaya dan keterampilan;
ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan potensi daerah masing-masing.
(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan:
a. kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah;
b. kualitas barang;
c. keamanan bagi pengguna;
d. kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa INDONESIA);
e. ketersediaan suku cadang;
f. jangka waktu penggunaan atau masa pakai/umur teknis; dan
g. masa garansinya;
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kabupaten/kota mengoptimalkan alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan dalam rangka pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pasal 10
Dalam rangka menjamin kualitas sarana dan peningkatan tata kelola dilakukan dengan:
a. menggunakan mekanisme e-procurement dan e-purchasing, sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses pengadaan untuk menunjang efisiensi pembelanjaan; dan
b. menggunakan mekanisme pembayaran secara non tunai (cashless), sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB untuk wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan metode penyedia barang/jasa berdasarkan Peraturan
Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas dan bertanggung jawab:
a. menyusun petunjuk pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan SD/SDLB;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB;
dan
d. menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB.
(2) Pemerintah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dalam keputusan bupati/walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar;
b. menyalurkan dana ke sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan, kecuali pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di kabupaten/kota;
d. melaporkan hasil supervisi dan monitoring serta penilaian kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar; dan
e. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di tingkat kabupaten/kota.
(3) Dinas pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim Manajemen DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB sesuai kewenangannya yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) melakukan verifikasi lapangan dalam rangka pemetaan dan pendataan kondisi sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah dibantu oleh tim teknis;
2) melakukan seleksi sekolah calon penerima alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan berdasarkan pemetaan dan pendataan kondisi sarana dan prasarana pendidikan;
3) melakukan perencanaan alokasi jumlah sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan;
4) memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di sekolah;
5) membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, dan melakukan seleksi terhadap sekolah calon penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan;
6) melakukan sosialisasi program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB kepada kepala sekolah dan komite sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan; dan 7) melaksanakan monitoring dan evaluasi;
b. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan dengan kepala sekolah penerima DAK, kecuali untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat;
c. mengusulkan nama-nama SD/SDLB beserta alokasi dana bagi calon penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan kepada bupati/walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan serta tembusannya kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar;
d. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
(4) Kepala sekolah (kecuali kepala sekolah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) bertugas dan bertanggung jawab:
a. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah;
b. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Bidang Pendidikan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk kegiatan prasarana pendidikan;
c. membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, yang terdiri dari unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat;
d. melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota; dan
e. mencatat hasil DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB sebagai inventaris sekolah yang akan menjadi aset daerah atau aset yayasan.
(5) Dewan Pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK di tingkat kabupaten/kota; dan
b. melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK di tingkat kabupaten/ kota.
(6) Komite Sekolah (kecuali Komite Sekolah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) bertugas dan bertanggung jawab:
a. memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan
b. melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan di tingkat sekolah.
Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
(2) Pengawasan/pemeriksaan fungsional tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Inspektorat Daerah.
Pasal 14
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan panitia tingkat sekolah, kepala sekolah, kabupaten/kota, dan pusat.
(2) Pelaporan meliputi:
a. kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja; dan
b. masalah dan kendala pelaksanaan anggaran serta realisasi fisik dan keuangan.
(3) Kepatuhan kabupaten/kota dalam penyampaian laporan akan dijadikan sebagai salah satu indeks teknis penetapan alokasi DAK tahun berikutnya.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja dilakukan terhadap :
a. kesesuaian hasil pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB oleh pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini berakibat penilaian kinerja negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri kepada PRESIDEN, dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Bagi Daerah yang mendapatkan alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun berkenaan tetapi tidak melaksanakannya pada tahun anggaran berjalan maka Daerah tersebut dinyatakan gagal dalam melaksanakan kegiatan prioritas nasional bidang pendidikan SD/SDLB.
(4) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya.
(5) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bagi daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, dana DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan SD/SDLB, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah setempat.
(3) Mekanisme pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Direktur Jenderal memberikan surat rekomendasi kepada berupa persetujuan atau penolakan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota setelah mempertimbangkan usulan perubahan kegiatan tersebut.
Pasal 17
(1) Bagi kabupaten/kota yang kebutuhan sarana dan/atau prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sudah memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan, dapat mengajukan usulan perubahan kegiatan sepanjang untuk menunjang sarana dan/atau prasarana pendidikan lain yang belum terpenuhi setela mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengalokasikan dana sebesar sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari anggaran untuk kegiatan
pengembangan perpustakaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pernyataan tertulis mengenai telah terpenuhinya kebutuhan prasarana dan/atau sarana pendidikan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka seluruh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta peraturan pelaksanaannya terkait Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
