Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI

PERMENDIKBUD No. 81 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggisetelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. 3. Sertifikat Profesi adalah dokumen pengakuan kemampuan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, subspesialis atau sebutan lain yang sejenis. 4. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 5. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Penerbitan Ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis tentang capaian pembelajaran. (2) Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kompetensi kerja. (3) Penerbitan Sertifikat Profesi bertujuan memberikan bukti tertulis tentang kemampuan menjalankan praktik profesi.

Pasal 3

Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada prinsip kehati- hatian, akurasi, dan legalitas.

Pasal 4

Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat: a. nomor seri ijazah; b. logo perguruan tinggi; c. nama perguruan tinggi; d. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik ijazah; h. nomor pokok mahasiswa (NPM); i. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah; j. gelar yang diberikan beserta singkatannya; k. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; l. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah; m. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah; n. stempel perguruan tinggi; dan o. foto mahasiswa.

Pasal 6

Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo perguruan tinggi; b. nama perguruan tinggi; c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; d. nomor transkrip akademik; e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik transkrip akademik; h. tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip akademik; i. nomor pokok mahasiswa (NPM); j. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; k. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan transkrip akademik; l. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani transkrip akademik; m. stempel perguruan tinggi; n. foto mahasiswa; o. semua nama mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir; dan p. indeks prestasi.

Pasal 7

(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo perguruan tinggi; b. nama perguruan tinggi; c. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; d. nama program studi; e. nama lengkap pemilik skpi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik skpi; g. nomor pokok mahasiswa (npm); h. tanggal, bulan, tahun masuk dan kelulusan; i. nomor seri ijazah; j. gelar yang diberikan beserta singkatannya; k. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi); l. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); m. capaian pembelajaran lulusan sesuai kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif; n. level Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA; o. persyaratan penerimaan; p. bahasa pengantar kuliah; q. sistem penilaian; r. lama studi; s. jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan; dan t. skema tentang sistem pendidikan tinggi. (2) SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa; dan/atau b. jabatan dalam profesi.

Pasal 8

(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris. (2) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.

Pasal 9

(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi. (2) Penandatangan Ijazah dan Transkrip Akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Rektor dan Dekan Fakultas terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Ketua dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh Direktur dan pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur. (3) Penandatangan SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas/Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; c. Akademi/Politeknik dilakukan oleh pemimpin unit pengelola Program Studi terkait; d. Akademi Komunitas dilakukan oleh Direktur.

Pasal 10

(1) Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti. (2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat: a. keterangan bahwa Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak penyidik; b. keterangan tentang muatan Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7. c. Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengganti: a) Ijazah dan/atau Transkrip Akademik ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris; b) SKPI ditulis dalam bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.

Pasal 11

(1) Dalam halperguruan tinggipenerbit Ijazah, Transkrip Akademik, dan/atau SKPI sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.

Pasal 12

(1) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh pihak yang menerbitkan. (3) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Pembantu/Wakil Dekan terkait bidang Akademik; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.

Pasal 13

(1) Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait. (3) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka. (4) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait.

Pasal 14

(1) Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat Kompetensi dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi yang pelaksanaan uji kompetensinya bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Pasal 15

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor seri sertifikat kompetensi; b. nama perguruan tinggi ; c. nama program studi; d. jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. nama lengkap pemilik sertifikat kompetensi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat kompetensi; g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; h. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi); i. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); j. sistem pengujian; dan k. kompetensi kerja pemilik sertifikat kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif. (2) Kompetensi kerja pemilik Sertifikat Kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dimuat pada halaman belakang sertifikat kompetensi.

Pasal 16

Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.

Pasal 17

Penandatangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh pemimpin organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan pemimpin perguruan tinggi.

Pasal 18

(1) Dalam hal Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti. (2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. keterangan bahwa Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak penyidik; b. keterangan tentang muatan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengganti Sertifikat Kompetensi ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.

Pasal 19

(1) Dalam hal perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi penerbit Sertifikat Kompetensi sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementeriandan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.

Pasal 20

(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.

Pasal 21

(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan. (3) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. (2) Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor seri sertifikat profesi; b. nama perguruan tinggi ; c. nama program studi; d. jenis dan nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. nama lengkap pemilik sertifikat profesi; f. tempat dan tanggal lahir pemilik sertifikat profesi; g. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; h. jenis pendidikan profesi; i. program pendidikan profesi atau spesialis; j. sistem pengujian; dan k. kompetensi kerja pemilik sertifikat profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA secara naratif. (2) Kompetensi kerja pemilik Sertifikat Profesi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.

Pasal 24

Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.

Pasal 25

(1) Penandatangan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggidan pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemimpin Kementerian, Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.

Pasal 26

(1) Dalam hal Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti. (2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat: a. keterangan bahwa Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak penyidik; b. keterangan tentang muatan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.

Pasal 27

Dalam hal perguruan tinggi dan/atau Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undanganuntuk perguruan tinggi swasta.

Pasal 28

(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesidan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; atau c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.

Pasal 29

(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang- undanganuntuk perguruan tinggi swasta. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.

Pasal 30

Penyerahan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi diatur dalam pedoman akademik masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; b. Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; c. Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan sah dan berlaku; d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Sertifikat Kompetensi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN