Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

PERMENDIKBUD No. 80 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Statuta ini, yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Negeri Pontianak, yang selanjutnya disebut Polnep, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 2. Statuta Polnep adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Polnep. 3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 4. Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswadi lingkungan Polnep. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Polnep dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Direktur adalah Direktur Polnep. 7. Senat adalah Senat Polnep yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Polnep. 8. Dewan Penyantun adalah dewan yang memberi pertimbangan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik dan membantu pengembangan Polnep. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Polnep merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berkedudukan di Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat. (2) Polnep pada awalnya bernama Politeknik Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 3 Desember 1985 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 80/DIKTI/Kep/1985 dan mulai beroperasi tahun akademik 1987/1988. (3) Politeknik Universitas Tanjungpura, mandiri dan berganti nama menjadi Polnep pada tanggal 27 April 1997 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/O/1997 tentang Pendirian Polnep.

Pasal 3

(1) Polnep memiliki lambang berbentuk dua lapis bingkai segi lima warna hitam berwarna dasar biru langit dengan ukuran panjang berbanding lebar 1 : 1, yang didalamnya terdapatTugu Khatulistiwa berwarna hitam dengan panah berwarna merah yang mengarah ke kiri di dalam roda gigi yang berwarna abu-abu yang dikelilingi 12 (dua belas) butiran air keemasan di sebelah kanan dan 12 (dua belas) butiran air keemasan di sebelah kiri berbentuk sayap serta tulisan POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK berwarna hitam di sebelah atas dan tulisan POLNEP berwarna hitam di bawah pusat lambang. (2) Lambang Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. tulisan POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK dan POLNEPberwarna hitam memiliki makna nama perguruan tinggi; b. butiran air disusun berbentuk sayap berwarna kuning keemasan memiliki makna ciri Propinsi Kalimantan Barat dan melambangkan kemakmuran; c. butiran air berjumlah 12 (dua belas) di kiri dan 12 (dua belas) di kananmemiliki makna keseimbangan dan ketepatan waktu, ukuran, dan aturan; d. roda gigi berwarna abu-abu memiliki makna kerja keras atau lambang sumber daya manusia yang selalu bekerja keras; e. tugu khatulistiwa berwarna hitammemiliki makna ciri Propinsi Kalimantan Barat dan khususnya Kota Pontianak sebagai kota khatulistiwa; f. tanda panah berwarna merah mengarah ke kiri di pusat lambang memiliki makna visi global Polnep; g. dua lapis bingkai segi lima berwarna hitam yang melingkari lambang keseluruhan memiliki makna dasar negara yaitu lima sila yang tercantum dalam Pancasila. h. warna dasar lambang berwarna biru langit memiliki makna keluasan dan ketinggian yang berarti ilmu pengetahuan harus dikejar setinggi mungkin. (3) Lambang Polnep sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebagai berikut: (4) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: Warna RGB (Kode Warna) Biru langit 135 206 235 (87ceeb) Kuning Keemasan 255 204 0 (ffcc00) Abu-abu 128 128 128 (808080) Merah 255 0 0 (ff0000) Hitam 0 0 0 (000000) (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) Polnepmemiliki bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna dasar biru muda (RGB:0 176 240), dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dan pada bagian tengahnya terdapat lambang Polnep. (2) Bendera Polnep sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Polnep diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 5

(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar yang berbeda untuk masing-masing jurusan, dan pada bagian tengahnya terdapat lambang Polnep. (2) Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan berwarna dasar coklat, dengan kode warna 805f00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: b. Jurusan Teknik Mesin berwarna dasar biru tua, dengan kode warna 0000ff dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: c. Jurusan Teknik Elektro berwarna dasar merah, dengan kode warna ff0000 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: d. Jurusan Administrasi Bisnis berwarna dasar ungu, dengan kode warna 800080 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: e. JurusanAkuntansi berwarna dasar hijau muda, dengan kode warna 00ff00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: f. Jurusan Teknologi Pertanian berwarna dasar hijau tua, dengan kode warna 008000 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: g. JurusanIlmu Kelautan dan Perikanan berwarna dasar abu-abu, dengan kode warna 808080 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: h. JurusanTeknik Arsitektur berwarna dasar jingga, dengan kode warna ff9b00 dan ditengahnya terdapat lambang Polnep sebagai berikut: (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) Polnepmemiliki Mars dan Himne. (2) Mars Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: MARS POLNEP C = 1 2/4 1 2 3 1 1 1 7 1 2 3 De rap me lang kah me nge jar ci ta 1 3 5 1 7 6 5 4 3 2 Po li tek nik Ne ri tia nak 1 1 3 3 5 6 6 5 4 5 Ber ji wa te guh da lam ber kar ya 4 4 4 5 3 2 1 1 2 4 3 2 1 Me nu ju ci ci ta Bang sa dan Ne ga ra 1 2 3 1 1 1 7 1 2 3 Si ap me ngab di se pan jang ma sa 1 3 5 1 7 6 5 4 3 2 Po li tek nik Ne ge ri Pon tia nak 1 1 2 3 5 6 6 1 Men jun jung ting gi Tri Dhar ma 2 2 1 7 2 1 Per gu ru an ting gi ge Pon ta (3) Himne Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: HIMNE POLNEP C = 1 2/4 Oleh: Henny Hairunnisa, Sm.Ak 5 1 7 . 1 2 7 6 5 4 5 5 3 3 4 5 3 4 3 2 5 3 1 Po li tek nik Ne ge ri Pon tia nak tu rut mem ba ngun ge ne ra si bang sa 6 6 7 . 1 1 1 7 6 5 4 5 5 2 2 2 3 4 5 3 2 1 7 1 ngan men cip ta te na ga pro fe sio nal da lam me wu jud kan ci ta ci ta bang sa 2 5 5 2 5 2 3 4 2 3 . 4 4 5 6 1 1 7 6 5 4 5 5 Ber si kap te guh dalamm me lang kah te pat wak tu u ku ran dan a tu ran di 1 1 6 . 6 2 2 1 7 5 1 2 3 1 2 2 1 7 1 si plin gi da lam ber kar ya de mi un tuk meng ga pai pres ta si 2 5 5 5 3 2 1 3 1 4 4 5 6 1 7 6 5 4 5 5 Men cip ge ne ra si sa tuk mem ba ne ge ri dan sa ber 1 1 7 6 . 4 3 4 6 5 4 3 1 1 1 2 3 3 5 5 4 3 2 7 1 tang ja wab di da lam ber kar ya ma ju lah Poli tek nik ne ge ri Pon tia nak 2 2 3 4 5 5 1 1 7 1 kan bang un 2 ngun bang gung de 7 ting 5 ta (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Mars dan Himne Polnep diatur dalam Peraturan Direktur

Pasal 7

(1) Polnep memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru langit dengan kode warna 87ceeb dan di dada kiri terdapat lambang Polnep. (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana Almamater diaturdalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 8

Visi Polnep: pada tahun 2020 menjadi lembaga pendidikan tinggi vokasi yang terbaik dan terpercayadi tingkat nasional dan internasional.

Pasal 9

Misi Polnep: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi dan penelitian terapan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat guna menunjang upaya pembangunan nasional, sesuai dan sepadan dengan kebutuhan masyarakat; b. membina dan mengembangkan profesionalisme yang sehat dan dinamis; dan c. mengembangkan dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan sumberdaya Politeknik secara maksimum. Pasal10 Tujuan Polnep: a. menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang keahlian untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif serta berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan; b. melaksanakan penelitian terapan dalam rangka pengembangan iptek untuk menunjang upaya pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan industri; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan iptek melalui prakarsa dan peran aktif dalam membantu membangun desa tertinggal dan mengentaskan kemiskinan dengan jalan memberikan pelayanan jasa teknologi, manajemen dan sebagainya; d. membina dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat dan dinamis untuk membentuk masyarakat ilmiah yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, terbuka, kritis, bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perubahan jaman; e. membina dan mengembangkan kerjasama kelembagaan yang saling menguntungkan dengan instansi pemerintah, industri, lembaga pendidikan lain, baik di dalam maupun di luar negeri; dan f. meningkatkan kinerja kelembagaan pada semua aspek kegiatan yang menjadi misi Polnep agar menjadi lembaga pendidikan tinggi profesional.

Pasal 11

(1) Untuk menjabarkan visi, misi dan tujuan Polnep, perlu diarahkan dengan Perencanaan Strategis (Renstra) dan Perencanaan Kinerja (Renja). (2) Renstra dan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arah kebijakan; b. program strategis; dan c. sasaran, target, dan kegiatan strategis. (3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem pengembangan bertahap dan menekankan pada profesionalisme dan proporsionalitas. (4) Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi program: a. reformasi pengelolaan keuangan; b. reformasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. reformasi pembelajaran dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk e-pembelajaran dan e-administrasi; d. pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan; e. peningkatan mutu dan daya saing pendidikan; f. intensifikasi dan ekstensifikasi pendidikan; g. penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan untuk mencapai kemandirian dan keunggulan; h. pendidikan berbasis kewirausahaan (entrepreneurship); dan i. peningkatan hubungan kerja sama dan kemitraan. (5) Program Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. tercapainya keluasan dan kemerataan akses pendidikan tinggi bermutu, berdaya saing nasional dan internasional, berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan stakeholder; dan b. terwujudnya tata kelola, sistem pengendalian manajemen dan sistem pengawasan internal. (6) Sasaran, target, dan kegiatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi program: a. pemerataan dan perluasan akses pendidikan; b. perluasan kesempatan belajar; c. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; d. peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; e. peningkatan kualitaspenelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah; f. penguatan tata kelola dan organisasi; dan g. pengawasan dan pengendalian internal manajemen.

Pasal 12

Organisasi Polnep terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Bagian Administrsi Akademik dan Kemahasiswaan; d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; e. Jurusan; f. Laboratorium/Studio; g. Kelompok Dosen; h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Unit Pelaksana Teknis; dan j. Dewan Penyantun.

Pasal 13

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungannya dengan lingkungan; dan b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Untuk menjalankan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai fungsi dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun kebijakan akademikuntuk disampaikan kepada Senat; c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika untuk disampaikan kepada Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Polnep; f. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun Polnep; g. menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja (Renja) dan Anggaran Tahunan (rencana operasional/Renop) Polnep; h. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polnep; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan Pimpinan Unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; m. menerima, memberhentikan, membina dan mengembangkan mahasiswa; n. mengelola anggaran Polnep sesuai dengan ketentuan perundang undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal dan mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan dan kealumnian; p. menyusun dan meyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Polnep kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; r. membina dan mengembangkan hubungan Polnep dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit organisasi Politeknik Negeri Pontianak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak. (2) Polnep dapat mengusulkan perubahan unit organisasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 15

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Direktur; b. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; c. mengawasi penerapan ketentuan akademik; d. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; e. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; dan g. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen. h. mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; j. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi; k. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; m. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 16

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil dosen dari setiap jurusan; dan c. 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap program studi (prodi). (3) Anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah 1 (satu) orang dosen mewakili 15 (lima belas) dosen pada setiap jurusan. (4) Anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih diantara dosen di masing-masing jurusan berdasarkan suara terbanyak. (5) Anggota Senat dari wakil dosen setiap program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipilih diantara dosen di masing- masing program studi berdasarkan suara terbanyak. (6) Wakil dosen yang diangkat menjadi anggota Senat tidak sedang menduduki jabatan tetap apapun di lingkungan Polnep. (7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (8) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Anggota. (9) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (10) Masa jabatan anggota Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja. (12) Komisi/badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Senat. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Senat.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.

Pasal 18

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j berfungsi untuk memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dan membantu pengembangan Polnep. (2) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada pimpinan Polnep dalam mengelola Polnep; dan d. membantu pengembangan Polnep.

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah propinsi; b. 1 (satu) orang wakil kabupaten/kota; c. 1 (satu) orang wakil masyarakat industri; d. 1 (satu) orang wakil pengusaha; e. 1 (satu) orang mantan Direktur; f. 1 (satu) orang wakil alumni; dan g. 1 (satu) orang wakil masyarakat/pakar pendidikan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 20

(1) Dosen di lingkungan Polnep dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Pembantu Direktur. (2) Dosen di lingkungan Polnep dapat diangkat sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang akademik. (3) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; atau b. perubahan organisasi. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. sedang menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; dan g. berhalangan tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam hukuman kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk Polnep.

Pasal 21

(1) Untuk diangkat sebagai Direktur,Pembantu Direktur,Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil aktif; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat bagi calon Direktur; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusansekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi calon Direktur; g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur; h. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Direktur dan Pembantu Direktur; i. bersedia di calonkan menjadi Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT yang dinyatakan secara tertulis; j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan BUMN/swasta; dan d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Polnep.

Pasal 23

(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polnep dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; atau b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. sedang menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan; f. cuti di luar tanggungan negara; dan g. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam hukuman kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Polnep. (6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Polnep. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 25

Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan.

Pasal 26

(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. Senat membentuk Panitia Pemilihan Direktur; b. penjaringan dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; c. Panitia Pemilihan mengumumkan pendaftaran bakal calon Direktur; d. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon Direktur; e. Panitia menyampaikan paling sedikit 4 (empat) orang bakal Calon Direktur yang memenuhi persyaratan kepada Senat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; f. Apabila bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf e kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; g. Apabila masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memenuhi jumlah bakal calon Direktur, panitia menunjuk dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Direktur; dan h. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama bakal calon Direktur yang disampaikan oleh panitia. (2) Tahap penyaringan calon Direktur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b dilakukan dengan cara : a. bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Polnep dihadapan Senat; b. Senat melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Direktur melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara; c. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan urutan suara terbanyak; dan d. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama calon Direktur berdasarkan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk disampaikan kepada Menteri. (3) Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kedua Pembantu Direktur

Pasal 27

(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur; (2) Pembantu Direktur dipilih dan diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur. (3) Masa jabatan Pembantu Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Pembantu Direktur diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Ketiga Ketua dan Sekretaris Jurusan

Pasal 28

(1) Ketua danSekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua Jurusan dipilih oleh dosen di Jurusan masing-masing melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap dosen memiliki hak 1 (satu) suara. (3) Ketua Jurusan terpilih menunjuk seorang dosen dari jurusan tersebut sebagai Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Keempat Kepala Laboratorium/Studio

Pasal 29

(1) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan. (2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Kelima Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 30

(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur. Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 31

(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Bagian; dan b. Kepala Subbagian. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural. (3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis

Pasal 32

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuanmengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 33

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Rapat Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. (8) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat. (9) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata carapengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Ketua Senat.

Pasal 34

(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Rapat Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antaranggota. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun. (6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diaturdalam Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

Pasal 35

(1) Direktur,Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. diberhentikan dari jabatan dosen; f. berhalangan tetap; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; h. menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti diluar tanggungan negara; dan j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.

Pasal 36

(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Direktur.

Pasal 38

(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.

Pasal 39

(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru. (2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.

Pasal 40

(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Pembantu Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Pembantu Direktur sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 41

(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 42

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Sekretaris Jurusan definitifatas usul Ketua Jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 43

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Laboratorium/studio definitif atas usul Ketua Jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/studio sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/studio definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 44

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 45

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen atau tenaga kependidikan sebagai Kepala UPT definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala UPT sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala UPT definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 46

(1) Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; atau h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 47

Penetapan pemberhentian Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Polnepmenyelenggarakan pendidikan vokasi. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Diploma I, II, III, dan Sarjana Sains Terapan. (3) Polnep dapat menyelenggarakan program Magister Terapan dan Doktor Terapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Program studi dalam pendidikan vokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Senat dan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 49

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnep dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester. (2) Tahun akademik di Polnep ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan waktu penerimaan peserta didik baru. (3) Tahun akademik dibagi menjadi dua semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri dari 20 (dua puluh) minggu efektif termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Diantara semester genap dan semester gasal, Polnep dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan. (5) Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif bagi program studi tertentu, dan besar usaha untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (6) Setiap mahasiswa program sarjana terapan wajib menyusun skripsi/karya tulis ilmiah sarjana terapan. (7) Setiap mahasiswa program magister terapan wajib menyusun tesis dan untuk program doktor terapan wajib menyusun disertasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Senat.

Pasal 50

(1) KurikulumPolnepdikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (2) Kurikulum ditetapkan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan dengan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Senat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mengacu standar nasional pendidikan tinggi. (4) Evaluasi dan/atau revisi kurikulum dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 4 tahun sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan stakeholder. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum ditetapkan oleh Senat.

Pasal 51

(1) Proses pembelajaran diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pembelajaran diselenggarakan melalui tatap muka, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, praktik/praktikum dilaboratorium/bengkel/ studio, kuliah lapangan/kunjungan industri, magang industri/instansi, tugas terstruktur, tugas mandiri, dan/atau Tugas Akhir. (3) Proses pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan melalui penilaian secara berkala dan berkesinambungan. (2) Penilaian secara berkala dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Penilaian secara berkala dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tulis, ujian nontulis, pengamatan berbasis kompetensi, dan/atau penugasan lain. (4) Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, atau E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), atau 0 (nol). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar dan kemajuan belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehSenat.

Pasal 53

(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir/laporan akhir. (2) Ketentuan mengenai karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat.

Pasal 54

(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa belajar di Polnep. (2) Wisuda dilaksanakan pada akhir penyelenggaraan program pendidikan vokasi. (3) Wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda ditetapkan oleh Senat.

Pasal 55

(1) Penerimaan mahasiswa di Polnepdiselenggarakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri. (2) Persyaratan dan ketentuan penerimaan mahasiswa baru melalui pola seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Penerimaan mahasiswa di Polnep tetap mempertimbangkan azas kesempatan dan persamaan serta kekhususan pendidikan Politeknik. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polnep apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai prosedur, tata cara, dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa pindahan ditetapkan olehSenat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Polnepadalah Bahasa INDONESIA. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentuuntuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.

Pasal 57

(1) Polnep menyelenggarakan kegiatan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pihak terkait lainnya, baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (4) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta pemecahan masalah pembangunan. (5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (6) Hasil-hasil penelitian yang merupakan hak atas karya intelektual (HKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah (hasil- hasil penelitian) dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Senat yang mengacu kepada peraturan perundang- undangan.

Pasal 58

(1) Polnepmenyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka pemanfaatan atau implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dalam upaya memberikan sumbangan kepada masyarakat. (2) Kegiatan PKM terdiri dari: atas desa binaan, bakti sosial, penyuluhan, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna, konsultasi teknologi dan manajemen, dan lain-lain. (3) Kegiatan PKM dapat dilakukan dalam masa satu tahun atau multi tahun. (4) Kegiatan PKM dapat dilakukan secara mandiri (perorangan), berkelompok atau secara kelembangaan dalam satu bidang keilmuan atau multi disiplin ilmu. (5) Kegiatan PKM dapat melibatkan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan serta pihak terkait lainnya, baik secara bersama- sama kelompok maupun perorangan. (6) Penyelenggaraan kegiatan PPM dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (7) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Senatyang mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki setiap sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi secara mandiri dan bertanggung jawab. (2) Polnepmenjunjung tinggi kebebasan akademik yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Polnep menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalamlingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya. (4) Polnep menjunjung tinggi otonomi keilmuan yang merupakan kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan.

Pasal 60

(1) Direktur menjamin kebebasan akademik dengan memberikan kewenangan kepada akademisi untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan serta pengajaran ilmu kepada mahasiswa dan sesama akademisi. (2) Direktur menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para dosen yang memenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti yang mandiri. (3) Direktur menjamin perwujudan otonomi keilmuan.

Pasal 61

(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk: a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika Polnepdan bangsa INDONESIA; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing Polnep, bangsa, dan Negara INDONESIA. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. meningkatkan mutu akademik Polnep; b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum. (3) Polnepdan setiap anggota sivitas akademika Polnepbertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuanditetapkan oleh Senat.

Pasal 62

(1) Lulusan Polnep dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar vokasi adalah Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III, dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV, yang ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan. (3) Jenis gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.

Pasal 63

Syarat pemberian gelar vokasi meliputi: a. Menyelesaikan semua kewajiban pendidikan vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. b. Menyelesaikan semua kewajiban administrasi di lingkungan Polnep berkenaan dengan program studi yang diikuti.

Pasal 64

(1) Polnep dapat memberikan penghargaan kepada warga kampus baik perorangan atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa, untuk mendorong dan meningkatkan motivasi/prestasi kerja serta memupuk kesetiaan terhadap Polnep. (2) Penghargaaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkannya. (3) Penghargaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa piagam, lencana, uang tunai, atau bentuk lain. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Senat.

Pasal 65

(1) Polnepdapat memberikan penghargaaan atau tanda jasa kepada anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap pembangunan dan pengembangan Polnep. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan atau tanda jasa ditetapkan oleh Senat.

Pasal 66

(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakandosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polnep. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakandosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Polnep. (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dosen Pegawai Negeri Sipil atau dosen bukan Pegawai Negeri Sipil. (5) Pengangkatan dan pemberhentian dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Direktur atas usul Ketua Jurusan yang bersangkutan.

Pasal 67

(1) Syarat untuk menjadi dosen: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (2) Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan serta sanksi terhadap dosen tetap ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Tenaga kependidikan adalah tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Syarat untuk menjadi tenaga kependidikan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; dan d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi. (3) Tenaga kependidikan Polnepterdiri atas: a. Pustakawan; b. Instruktur; c. Laboran; d. Pranata komputer; e. Teknisi; dan f. Tenaga penunjang akademik lainnya. (4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil. (5) Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan serta sanksi terhadap tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Setiap pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan dan pengembangan karir dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Mahasiswa Polnepmerupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu jurusan di lingkungan Polnep. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa adalah memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat, dan lulus ujian masuk Polnep atau lulus melalui jalur seleksi Pemanduan Minat dan Kemampuan (PMK) yang diselenggarakan oleh Polnep. (3) POLNEP mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (4) Jumlah mahasiswa baru yang diterima di POLNEP setiap tahun disesuaikan dengan kapasitas/daya tampung setiap program studi. (5) Tiap mahasiswa diperlakukan sama di POLNEP dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (6) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa POLNEP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi mahasiswa Polnepdan status kemahasiswaannya diaturdalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 71

(1) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Polnep dalam rangka kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya ; d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peratur-an perundang-undangan; g. pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Polnep; dan i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. ikut menanggung biaya penyelenggarakan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Polnep; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keamanan Polnep; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnep; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (3) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Polnep seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban dan larangan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 72

Status sebagai mahasiswa Polnep dinyatakan berakhir, apabila: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 73

(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil. (2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural di lingkungan Polnep. (3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (4) Tugas pokok, fungsi, keanggotaan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 74

(1) Kegiatan ekstrakurikuler meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Kegiatan kemahasiswaan antar kampus dan diluar kampus harus mendapatkan izin Direktur, sedangkan kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antarnegara harus mendapat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 75

(1) Pembiayaan kegiatan kemahasiswaan dibebankan pada anggaran Polnepdan hasil usaha lain yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur. (2) Dana yang diterima dari sumber lain yang tidak mengikat digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan mahasiswa merasakan manfaatnya.

Pasal 76

(1) Alumni Polnepmerupakan mahasiswa yang telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan di Polnep. (2) Alumni Polnep tergabung dalam organisasi alumni (IKA POLNEP) yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polnep dan bertanggung jawab menjaga nama baik almamater. (3) Alumni maupun organisasi alumni dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka pengembangan Polnep. (4) Hubungan antara organisasi alumni dengan Polnepbersifat kemitraan.

Pasal 77

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Polnepmenjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 78

(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 79

(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, pusat-pusat, dan unit-unit di lingkungan Polnepserta dari pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur.

Pasal 80

(1) Sarana dan prasarana Polnepmeliputi semua aset yang dimiliki/dikuasai dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Sarana yang dimiliki Polnep meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (3) Prasarana yang dimiliki Polnepmeliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (4) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polnepmerupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (5) Sivitas akademika dan organisasi yang berkaitan dengan Polnep, dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Polnep. (6) Sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar pemakaiannya diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada mahasiswa dan dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (7) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara. (8) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Setiap anggota sivitas akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana secara bertanggungjawab, berdayaguna, dan berhasilguna.

Pasal 82

(1) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan non akademik di Polnepberasaldari: a. alokasi APBN; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. pihak luar negeri; e. hasil usulan dan layanan Polnep; dan f. hasil kerjasama dengan pihak lain. (2) Biaya yang bersumber dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk: a. uang pendidikan; b. biaya ujian masuk Polnep; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Polnep; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah atau pihak lain; dan f. penerimaan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pembiayaan yang berasal dari alokasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (4) Pengelolaan dan penggunaan keuangan negara diselenggarakan dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.

Pasal 83

(1) Sistem perencanaan penganggaran Polnep disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran Polnep diusulkan oleh Direktur kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Polnep menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polnep diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 84

(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep merupakan proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur.

Pasal 85

(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polnep merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Polnep: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Polnep untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Polnep dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Polnep terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Akreditasi sebagai suatu upaya untuk meningkatkan mutu lembaga dan/atau program perlu dilakukan secara terencana, sistematis, terprogram, dan berkesinambungan berdasarkan standar yang berlaku. (2) Akreditasi wajib diperhatikan oleh semua unit kerja atau unsur organisasi untuk memperoleh kepercayaan stakeholders dan menunjukkan kemampuan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi. (5) Direktur wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang dilakukan oleh jurusan atau program studi. (6) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi.

Pasal 87

(1) Perubahan statuta dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Polnep. (2) Wakil organ Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan dari masing-masing organ dengan komposisi sebagai berikut: a. Direktur dan 3 (tiga) orang wakil organ Direktur; b. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; dan c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 88

(1) Peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2004 tentang Statuta Polnep masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danbelum diganti berdasarkan peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam Peraturan Direktur paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Keanggotaan Senat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Polnep Nomor 0489/PL16/KL/2012 tentang Pengangkatan Anggota Senat Polnep Masa Tugas 2012-2016 serta Keputusan Direktur Polnep Nomor 3175/PL16/OT/2012, Nomor 2993/PL16/KL/2013 dan Nomor 1712/PL16/OT/2014 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Anggota Senat Polnep masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa tugas keanggotaan Senat periode 2012-2016.

Pasal 89

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2004 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal90 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN