Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik INDONESIA untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
2. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
6. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
7. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan PMU bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara INDONESIA.
(2) Sasaran penyelenggaraan PMU adalah setiap warga negara INDONESIA usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah dan mempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen) pada tahun
2020. (3) Ruang lingkup penyelenggaran PMU meliputi jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal pada jenjang pendidikan menengah.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket C atau bentuk satuan pendidikan nonformal lain yang sederajat.
Pasal 4
(1) PMU diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan lahan, sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan baru pelaksana program PMU.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan dan menempatkan pendidik dan tenaga www.djpp.kemenkumham.go.id
kependidikan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan menengah pelaksana program PMU.
(4) Biaya operasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjamin tersedianya satu satuan pendidikan menengah di setiap wilayah kecamatan di INDONESIA.
Pasal 5
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya memfasilitasi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memperhatikan layanan bagi warga negara usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, dari daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar dan dari daerah terpencil untuk mengikuti pendidikan menengah.
(3) Pemerintahdanpemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan fasilitas dalam menghadapi hambatan dari segi kultur, ekonomi, geografi, seleksi, informasi, dan keterbatasan waktu bagi warga negara yang akan mengikuti pendidikan menengah.
Pasal 6
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan menengah dengan mengutamakan kualitas layanan pembelajaran dan kualitas keluaran PMU.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas peserta didik.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk mendukung proses belajar mengajar yang bermutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengkaji dan mengembangkan kurikulum pendidikan menengah untuk meningkatkan kompetensi lulusan sekolah menengah.
Pasal 7
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya MENETAPKAN system penerimaan siswa baru yang adil dan transparan dan menjamin setiap lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dapat melanjutkan kejenjang pendidikan menengah.
(2) Pemerintah menyediakan system pendataan pendidikan menengah yang terpadu untuk mengelola dan menyiapkan data pendidikan menengah yang cepat, tepat waktu, akurat, dan akuntabel.
(3) Setiap satuan pendidikan menengah menginput data satuan pendidikannya minimal satukali dalam satu semester dan dikirimkan ke system pendataan on-line yang telah disediakan Pemerintah.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data satuan pendidikan serta menggunakan data pendidikan menengah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pendidikan menengah.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin agar setiap warganegara yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun tahun dapat mengikuti pendidikan menengah.
(6) Setiap warga negara INDONESIA yang memiliki anak yang telah lulus SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat bertanggung jawab dan memfasilitasi anaknya melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan menengah.
Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai kewenangannya menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu pendidikan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan penjaminan mutu PMU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penjaminan mutu PMU mengacu kepada:
a. Standar Pelayanan Minimal (SPM);
b. Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pasal 9
(1) Pendanaan PMU meliputi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal.
(2) Pendanaan penyelenggaraan PMU merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Sumber dana penyelenggaraan PMU bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat dan/atau sumber lain yang sah.
Pasal 10
(1) Evaluasi penyelenggaraan program PMU dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi masukan, proses, dan keluaran.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan menengah termasuk satuan pendidikan kerjasama melaporkan kegiatannya melalui system pelaporan terpadu yang diselenggarakan oleh menteri.
(2) Pemerintah daerah sesuai kewenangannya merekapitulasi laporan pelaksanaan program PMU dan melaporkan kepadaPemerintah.
(3) Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU di wilayahnya kepada Gubernur.
(4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan program PMU dan rekapitulasi laporan bupati/walikota di wilayahnya kepada Menteri.
(5) Kementerian Agama danKementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan menengah menyampaikan laporan penyelenggaraan program PMU kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Menteri melakukan evaluasi kinerja PMU 1 (satu) kali setahun sebagai dasar untuk tindak lanjut perbaikan penyelenggaraan PMU pada tahun berikutnya.
Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memetakan kebutuhan pelaksanaan PMU.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana strategis pelaksanaan PMU.
(3) Pelaksanaan PMU pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 25 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
