Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RUMAH SAKIT PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguran Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat RSPTN adalah rumah sakit umum atau rumah sakit khusus pada Perguruan Tinggi yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
3. Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, mahasiswa bidang kesehatan lain, atau mahasiswa bidang lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang menjalankan pembelajaran di RSPTN.
4. Direktur adalah Pemimpin Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri.
5. Rektor adalah Pemimpin universitas pada perguruan tinggi negeri.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
RSPTN mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu di bidang pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN harus memenuhi persyaratan:
a. nisbah dosen dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. nisbah jumlah dan jenis pasien dengan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki pedoman tata laksana pasien untuk Pendidikan; dan
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas:
a. melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan;
b. melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau transprofesi;
c. melaksanakan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran; dan
d. melakukan kerja sama yang mendukung pelaksanaan fungsi Pendidikan.
Pasal 4
(1) Dalam menjalankan fungsi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai program penelitian;
b. memiliki publikasi dan/atau karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan baik pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki hasil penelitian yang telah didaftarkan hak kekayaan intelektual di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan fungsi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian untuk pengembangan pendidikan dan pelayanan kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya;
b. melakukan penilaian, penapisan, dan/atau adopsi perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau teknologi bidang kesehatan lainnya;
c. melakukan penelitian translasional; dan
d. melakukan kerja sama dengan industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.
Pasal 5
Dalam melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSPTN mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik/ subspesialistik yang mengacu pada tata kelola klinis;
b. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi, medikolegal, standar prosedur operasional keselamatan pasien, dan indeks tingkat kepuasan pasien;
c. mengimplementasikan praktik kolaborasi interprofesi bidang kesehatan dan/atau transprofesi dengan mengutamakan keselamatan pasien;
d. mengembangkan pusat unggulan pelayanan bidang kedokteran spesialis/subspesialis, kedokteran gigi spesialis/subspesialis, dan/atau spesialisasi bidang kesehatan lain; dan
e. melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) RSPTN hanya dapat didirikan oleh PTN yang memiliki program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi.
(2) Program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peringkat akreditasi paling rendah baik sekali atau B.
(3) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau PTN Badan Hukum.
(4) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) RSPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan unsur pelaksanaan tugas strategis dari PTN.
(2) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. rumah sakit umum; dan/atau
b. rumah sakit khusus gigi dan mulut.
(3) RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja masing-masing PTN.
(4) Pengelolaan keuangan RSPTN sesuai dengan pola pengelolaan keuangan pada PTN.
Pasal 8
(1) RSPTN dipimpin oleh seorang direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada rektor.
Pasal 9
RSPTN harus memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai rumah sakit pendidikan.
Pasal 10
(1) Tata kelola RSPTN terdiri atas:
a. tata kelola rumah sakit;
b. tata kelola klinis;
c. tata kelola pendidikan; dan
d. tata kelola penelitian.
(2) Tata kelola rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. status kelembagaan dan kelas rumah sakit;
b. struktur organisasi;
c. tunjangan;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan barang;
f. investasi;
g. pengelolaan keuangan;
h. tarif layanan;
i. mutu dan pemasaran;
j. pengelolaan data dan informasi; dan
k. kerja sama dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai rumah sakit pendidikan.
(3) Tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kepemimpinan klinis;
b. audit klinis;
c. data klinis;
d. risiko klinis berbasis bukti;
e. peningkatan kinerja;
f. pengelolan keluhan;
g. mekanisme monitor hasil pelayanan;
h. pengembangan profesi; dan
i. akreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar pelayanan kesehatan.
(4) Tata kelola pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan bidang kesehatan untuk mencapai tujuan pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi;
b. pemberian fasilitas yang memadai dalam penanganan kasus bidang kesehatan baik jenis dan jumlahnya yang relevan untuk mencapai kompetensi tertentu; dan
c. pengembangan jejaring rumah sakit dan wahana pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata kelola penelitian di RSPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. tata cara praktik penelitian klinis yang baik;
b. penelitian berbasis bukti; dan
c. integritas penelitian.
(6) Tarif pelayanan kesehatan bagi:
a. RSPTN badan layanan umum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. RSPTN badan hukum ditetapkan oleh rektor;
c. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
d. peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain menggunakan tarif yang disepakati oleh direktur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau asuransi kesehatan lain.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, alat kesehatan, dan sediaan farmasi RSPTN ditetapkan oleh rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
RSPTN mengembangkan sistem rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder dalam rangka proses pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) RSPTN dapat bekerja sama dengan rumah sakit, wahana pendidikan, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan sinergitas pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan; dan
b. meningkatkan kinerja RSPTN.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh rektor atau pejabat lain yang ditunjuk oleh rektor.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di RSPTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menugaskan Rektor membentuk Dewan Pengawas RSPTN.
(3) Dewan Pengawas RSPTN sebabagimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kementerian;
b. universitas;
c. organisasi profesi dokter dan/atau dokter gigi;
d. asosiasi rumah sakit pendidikan; dan
e. asosiasi institusi pendidikan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
