Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN

PERMENDIKBUD No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Pegawai Negeri Sipil Dosen adalah pegawai yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian. 5. Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Kementerian. 6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) PNS non dosen dapat dialihkan jabatan/tugasnya menjadi PNS dosen. (2) Pengalihan non dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol) yang dikeluarkan dari perguruan tinggi yang program studi bersangkutan terakreditasi minimal B; b. memiliki latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu yang akan diampu; c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun; d. untuk yang menduduki jabatan struktural sebagai eselon I dan eselon II usia paling tinggi 58 (lima delapan) tahun dan belum memasuki usia pensiun, dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. untuk yang memiliki ijazah doktor diberikan jabatan fungsional Lektor dengan angka kredit 200 (dua ratus) setelah hasil pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai dengan tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit; 2. untuk yang memiliki ijazah magister diberikan jabatan fungsional Asisten Ahli dengan angka kredit 150 (seratus lima puluh) setelah hasil pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai dengan tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit; e. untuk yang tidak menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 usia paling tinggi 55 (lima lima) tahun; f. mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalihan harus berdasarkan kajian kebutuhan dari perguruan tinggi yang akan menjadi tempat bertugas dosen tersebut.

Pasal 3

(1) Tata cara alih jabatan/tugas PNS non dosen menjadi PNS dosen sebagai berikut: a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan langsung kepada Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diinginkan; b. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang bersangkutan mengeluarkan surat persetujuan menerima dan rencana penempatan setelah mendapat rekomendasi dari Dekan bagi Universitas/Institut dan Ketua Jurusan bagi Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi; c. Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal mengeluarkan persetujuan/izin melepas PNS yang bersangkutan. d. Rektor/Ketua/Direktur: 1. Perguruan tinggi negeri mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan; 2. Perguruan tinggi swasta mengusulkan kepada Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing. Selanjutnya Koordinator Kopertis Wilayah mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id 20014, No.156 5

Pasal 4

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Biro Kepegawaian bagi pengusul di lingkungan Kementerian;

Pasal 5

(1) Setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Biro Kepegawaian mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapat persetujuan dengan menggunakan formulir DIV bagi pengusul dari luar Kementerian. (2) Setelah mendapat persetujuan Kepala BKN, Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan pindah/melimpah bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Pasal 6

PNS Pengawas dan PNS Guru tidak diperkenankan alih jabatan/tugas menjadi PNS dosen kecuali mendapat persetujuan dari Menteri untuk kepentingan nasional.

Pasal 7

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua usulan untuk alih jabatan/tugas PNS non Dosen menjadi PNS Dosen wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id