Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDIKBUD No. 8 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan priotitas: a. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran; b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 2

(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013. (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf b termasuk dengan perabotnya. (3) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf c terdiri atas: a. Pengadaan peralatan laboratorium; b. Pengadaan buku referensi; c. Pembangunan laboratorium; dan d. Pembangunan perpustakaan.

Pasal 3

Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 sebesar 15% sampai dengan 25%, rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 40% sampai dengan 50%, dan pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 30% sampai dengan 40% dari total pagu anggaran.

Pasal 4

(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pembangunan laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan peralatan laboratorium dan buku referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk SMA dan SMK dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id