Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERMENDIKBUD No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di luar negeri. 2. Insentif bagi pendidik INDONESIA di luar negeri adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 2

Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

Pasal 3

Pendidik warga negara INDONESIA yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diberikan insentif selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.

Pasal 4

(1) Pendidik Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a. pegawai negeri sipil (PNS); atau b. bukan PNS. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Surat Keputusan Penugasan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan pemberi tugas.

Pasal 5

Besaran insentif per bulan bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 6

Sumber dana pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri dibebankan pada APBN.

Pasal 7

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan/atau unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.

Pasal 8

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diatur dengan Petunjuk Teknis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN