Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk : a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar LuarBiasa (SD/SDLB); dan b. membiayai peningkatan prasaranadanpenga dan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana di maksud pada Pasal 1 huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk erabotannya; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau d. pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf b antara lain: a. peralatanIlmuPengetahuanSosial (IPS); b. peralatanMatematika; c. peralatanLaboratoriumIlmuPengetahuanAlam (IPA) d. peralatanLaboratoriumBahasa;dan/atau e. peralatanOlah Raga. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a, dan 2 huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2)dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013. 5. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013 No.865 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 24 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id