Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
4. e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
Pasal 2
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
Pasal 3
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang
menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal 4
(1) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. sekolah harus melakukan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya di kantor setempat setelah mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan langsung ke email penyedia tembusan dinas kab/kota;
b. sekolah menerima kuitansi pembelian buku dari PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya;
dan
c. uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia setelah:
1. buku telah sampai di sekolah;
2. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
3. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia sejumlah buku yang diterima.
(2) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
(3) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos INDONESIA/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow dapat menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan hanya bisa dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal 5
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi SMA dan SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk SMA atau SMK pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Pasal 6
Sekolah melakukan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
