Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PERMENDIKBUD No. 78 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Tridharma perguruan tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Profesor apabila memenuhi persyaratan berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Kementerian; b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain. c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap; dan e. berusia paling tinggi 70 tahun : (2) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Kementerian; b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain; c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; d. terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap; dan e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun. (2) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Profesor wajib: a. menulis buku yang diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (Internasional Standard of Book Numbering System); b. menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan c. menyebarluaskan gagasannya; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menyebarluaskan gagasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 5

(1) Pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan ditetapkan atau diaktifkan kembali sebagai Profesor. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

Tunjangan profesi bagi Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Tunjangan kehormatan Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; atau c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; atau e. tidak terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap.

Pasal 9

(1) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. Profesor yang bersangkutan memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dibatalkan. (2) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.

Pasal 10

(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koodinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 11

Tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Pemberian tunjangan kehormatan kepada Profesor yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan evaluasi mulai Tahun 2018.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id