Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PERMENDIKBUD No. 77 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat adalah proses, cara, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya. 3. Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat. 4. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa INDONESIA. 5. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 6. Ajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah segala sesuatu yang diajarkan dapat berupa pendidikan, tuntunan, nasehat, petuah, dan petunjuk berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 7. Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola kerberlangsungan kehidupan masyarakatnya. 8. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. 12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis bidang kebudayaan di daerah. 13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang kebudayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.

Pasal 3

Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan: a. meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa INDONESIA; c. memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati; d. memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.

Pasal 4

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi dan dokumentasi; b. pelindungan; c. pemberdayaan dan peningkatan kapasitas; dan d. advokasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kerjanya. (2) Inventarisasi lembaga kepercayaan meliputi pendataan identitas lembaga, pokok-pokok ajaran, sumber ajaran, tokoh penggali ajaran, dan pendiri lembaga. (3) Inventarisasi lembaga adat meliputi pendataan perangkat adat, aturan adat, dan pendukung masyarakat adat. (4) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan dan penataan informasi hasil inventarisasi.

Pasal 6

Pemerintah provinsi menghimpun dan memverifikasi hasil inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah; c. pelindungan dari pencitraan dan stigma yang kurang baik; d. pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; e. pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan f. pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pemerintah provinsi memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas kabupaten/kota. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah; c. pelindungan dari pencitraan buruk dan stigmatisasi negatif; d. pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; e. pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan f. pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah provinsi.

Pasal 9

Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: a. memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila; b. memperhatikan tradisi, norma, etika, hukum adat dan jati diri bangsa; c. memperhatikan sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur kepercayaan dan adat tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat; d. memelihara ketentraman, ketertiban dan memfasilitasi terwujudnya kerukunan masyarakat; e. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya antara Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya; dan f. berkoordinasi dengan instansi sektoral dalam rangka memelihara kerukunan.

Pasal 10

(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; c. penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.

Pasal 11

(1) Pemerintah provinsi melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan provinsi yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan, Lembaga Adat, dan kemasyarakatan; c. penyelenggaraan forum-forum pertemuan/dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.

Pasal 12

(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.

Pasal 13

(1) Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga adat dan antarlembaga adat.

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat lintas kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id b. menjamin keterpaduan, sinergitas, kesinambungan dan efektifitas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (3) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat tahun berikutnya.

Pasal 16

(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 26

(1) Pendanaan pelaksanaan Pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id