Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2012 tentang BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu SD, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. (2) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu, Keterampilan SMP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. (3) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Keterampilan SMA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran. (4) Buku teks pelajaran Tata Busana (Busana Butik), Tata Boga (Jasa Boga, Patiseri) Keuangan (Akuntansi, Perbankan) SMK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.

Pasal 2

Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN