Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS PADJADJARAN

PERMENDIKBUD No. 74 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Padjadjaran yang selanjutnya disebut UNPAD adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. 2. Sistem akuntansi UNPAD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNPAD.

Pasal 2

Sistem akuntansi UNPAD merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UNPAD.

Pasal 3

(1) Sistem akuntansi UNPAD terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi UNPAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN