Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDIKBUD No. 74 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan meliputi: a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi: a. pembangunan laboratorium; b. pembangunan perpustakaan. c. pengadaan peralatan laboratorium; dan d. pengadaan buku referensi. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 20% sampai dengan 50%, dan sisanya digunakan untuk membiayai pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembangunan laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengadaan peralatan laboratorium dan buku referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013. 6. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id