Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rektor adalah Rektor Unhan.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Rektor merupakan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) aktif atau dosen pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang diberi tugas sebagai pemimpin Unhan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
Pasal 3
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan tersebut.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena Rektor:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS;
b. diangkat dalam jabatan lain; atau
c. berhalangan tetap.
Pasal 4
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. anggota TNI aktif atau dosen PNS aktif;
c. pangkat paling rendah bintang dua (mayor jenderal/laksamana muda/ marsekal muda) bagi anggota TNI aktif atau menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi dosen PNS aktif;
d. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi anggota TNI aktif atau berpendidikan doktor (S3) bagi dosen PNS aktif;
e. lolos sidang wawancara jabatan tinggi untuk promosi bintang tiga (letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya) bagi anggota TNI aktif atau memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi dosen PNS aktif;
f. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang dinyatakan secara tertulis; dan
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 5
(1) Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau sebagai dosen PNS;
b. berhalangan tetap; atau
c. permohonan sendiri.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
c. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau
d. diberhentikan dari anggota TNI atau dosen PNS karena berbagai sebab.
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Rektor, Wakil Rektor bidang akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor sampai diangkat Rektor baru.
(2) Penetapan pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
(3) Menteri Pertahanan paling lambat 1 (satu) bulan menyampaikan 1 (satu) nama calon Rektor sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
