Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2013 TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 73 Tahun 2014 berlaku

Pasal 3

(1) Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam: a. Lampiran I untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri badan hukum tahun akademik 2013- 2014 sampai selesai masa studi; dan b. Lampiran II untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri mulai tahun akademik 2014-2015. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal bagi perguruan tinggi negeri badan hukum mulai tahun akademik 2014-2015 diatur dengan Peraturan Menteri. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga berbunyi:

Pasal 4

(1) Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (2) Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. (3) Kriteria kelompok UKT I sampai dengan VIII berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN