Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA GALERI NASIONAL INDONESIA

PERMENDIKBUD No. 72 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Galeri Nasional INDONESIA adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Galeri Nasional INDONESIA dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

Galeri Nasional INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, pameran, dan publikasi karya seni rupa.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Galeri Nasional INDONESIA menyelenggarakan fungsi dalam pelaksanaan: a. pengkajian karya seni rupa; b. pengumpulan dan registrasi karya seni rupa; c. perawatan dan pengamanan karya seni rupa; d. pameran karya seni rupa; e. kemitraan di bidang karya seni rupa; f. layanan edukasi di bidang karya seni rupa; g. pendokumentasian dan publikasi karya seni rupa; dan h. urusan ketatausahaan Galeri Nasional INDONESIA.

Pasal 4

Galeri Nasional INDONESIA terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pengumpulan dan Perawatan; d. Seksi Pameran dan Kemitraan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Galeri Nasional INDONESIA. (2) Seksi Pengumpulan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, dan pengamanan karya seni rupa. (3) Seksi Pameran dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pameran, layanan edukasi, kemitraan, pendokumentasian, dan publikasi di bidang karya seni rupa.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Galeri Nasional INDONESIA. (4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Galeri Nasional INDONESIA merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 8

Galeri Nasional INDONESIA berlokasi di Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Galeri Nasional INDONESIA berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.

Pasal 10

Setiap pimpinan dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Galeri Nasional INDONESIA; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Galeri Nasional INDONESIA wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Galeri Nasional INDONESIA.

Pasal 14

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 15

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.41/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional INDONESIA masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN