Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERMENDIKBUD No. 70 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPPPTK KPTK adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi. (2) LPPPTK KPTK dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pasal 2

LPPPTK KPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPPTK KPTK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; b. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; c. pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; e. pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; f. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan administrasi LPPPTK KPTK.

Pasal 4

LPPPTK KPTK terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; c. Seksi Program dan Informasi; d. Seksi Peningkatan Kompetensi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPPPTK KPTK. (2) Seksi Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan program dan model-model, kerja sama antar lembaga serta pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Seksi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, fasilitasi, dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPPPTK KPTK. (4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala LPPPTK KPTK merupakan jabatan struktural eselon III.b; (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 8

LPPPTK KPTK berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten, dan pemerintah kota.

Pasal 10

Setiap unit kerja membantu Kepala LPPPTK KPTK dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Setiap pemimpin unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal LPPPTK KPTK; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 12

Setiap pemimpin unit kerja wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Setiap pemimpin unit kerja di lingkungan LPPPTK KPTK bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pemimpin unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin unit kerja dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk petunjuk kepada bawahan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPPPTK KPTK dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LPPPTK KPTK wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPPPTK KPTK.

Pasal 18

Kepala LPPPTK KPTK menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi, dan komunikasi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BAGAN ORGANISASI LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN KOMUNIKASI Kepala Seksi Data dan Informasi Seksi Peningkatan Kompetensi Subbagian Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL