Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi peserta didik pendidikan kesetaraan
yang diberikan melalui satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personal dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
4. Pendidikan Kesetaraan adalah upaya pembinaan yang ditujukan prioritas kepada anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu hal tidak bisa masuk ke pendidikan formal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, sehingga anak tersebut mempunyai bekal pengetahuan untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dan atau untuk bisa membangun masa depannya dengan baik.
5. Satuan Pendidikan adalah Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM.
6. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan disusun dengan tujuan agar:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal 4
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;
d. adil, yaitu semua peserta didik mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan kesetaraan tanpa memandang perbedaan suku, agama, golongan, ras, dan jenis kelamin;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 5
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C yang terdata dalam data pokok Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan Masyarakat (Dapo PAUD-Dikmas).
(2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerima DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
(3) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
(4) Peserta didik Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 7
(1) Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah Daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan;
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Febuari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Febuari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
