Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERMENDIKBUD No. 67 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Pejabat eselon I, II, III, dan IV; c. Rektor, pembantu/wakil rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu/wakil ketua sekolah tinggi, direktur politeknik/akademi, pembantu/wakil direktur politeknik/akademi, dekan, pembantu/wakil dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai dengan bentuk perguruan tinggi; dan d. Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator pada koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan kementerian. (2) Pegawai Negeri Sipil yang akan dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Prestasi kerja bagi Rektor pada Perguruan Tinggi Badan Hukum dinilai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Prestasi kerja bagi pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Badan Hukum diatur lebih lanjut oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN