Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU KURIKULUM 2013 KELOMPOK PEMINATAN PENDIDIKAN MENENGAH YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Pasal 1
(1) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(2) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(3) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan ilmu-ilmu bahasa dan budaya yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
