Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang BANTUAN SOSIAL SARANA KESENIAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN

PERMENDIKBUD No. 65 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan. 3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik di bidang kesenian dalam rangka pelestarian kebudayaan. (2) Pelestarian kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Pasal 3

Jenis dan bentuk bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Bantuan dapat diberikan kepada: a. taman kanak-kanak (TK); b. sekolah dasar (SD) atau sekolah dasar luar biasa (SDLB); c. sekolah menengah pertama (SMP) atau sekolah menengah pertama luar Biasa (SMPLB); d. sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah menengah luar biasa (SMALB); dan e. perguruan tinggi;

Pasal 5

Persyaratan satuan pendidikan yang dapat memperoleh bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Penyelenggara satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri atau kuasa pengguna anggaran. (2) Mekanisme pemberian bantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan keuangan. (3) Mekanisme pemberian bantuan kepada satuan pendidikan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Penerima bantuan wajib: a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama; b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan. (2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9

Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN