Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERMENDIKBUD No. 64 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. (3) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id