Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN NONFORMAL SERTA LEMBAGA DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 3
Jenis dan bentuk bantuan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Bantuan dapat diberikan kepada:
a. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
b. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
c. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
d. pusat kegiatan belajar masyarakat;
e. kelompok belajar;
f. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
g. lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
h. unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dipersamakan dengan satuan pendidikan.
Pasal 5
Persyaratan satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang dapat memperoleh bantuan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Bab III MEKANISME PEMBERIAN
Pasal 6
(1) Penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, atau Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Mekanisme pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Penerima bantuan wajib:
a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama;
b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan perjanjian kerja sama melalui kantor kas negara.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka melakukan pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 9
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemberhentian/pembatalan bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
