Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.
Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
