Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat
KTSP
adalah
kurikulum
operasional
yang
disusun
oleh
dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2014, No. 957
2.
Satuan
pendidikan
adalah
Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
(SD/MI),
Sekolah
Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
(1)
KTSP dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan.
(2)
Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada SNP dan Kurikulum 2013.
Pasal 3
(1)
Pengembangan KTSP paling sedikit memperhatikan:
a.
acuan konseptual;
b.
prinsip pengembangan; dan
c.
prosedur operasional.
(2)
Acuan konseptual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit meliputi:
a.
peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
b.
toleransi dan kerukunan umat beragama;
c.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
d.
peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
e.
kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
f.
kebutuhan kompetensi masa depan;
g.
tuntutan dunia kerja;
h.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i.
keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
j.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
k.
dinamika perkembangan global; dan
l.
karakteristik satuan pendidikan.
(3)
Prinsip pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit meliputi:
a.
berpusat
pada
potensi,
perkembangan,
kebutuhan,
dan
957, No. 2014
kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan
yang akan datang;
b.
belajar sepanjang hayat; dan
c.
menyeluruh dan berkesinambungan.
(4)
Prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling sedikit meliputi:
a.
analisis;
b.
penyusunan;
c.
penetapan; dan
d.
pengesahan.
(5)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup:
a.
analisis
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Kurikulum;
b.
analisis
kebutuhan
peserta
didik,
satuan
pendidikan,
dan
lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
(6)
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik
tingkat kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal;
dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan
pembelajaran.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan
kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik
satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
(8)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1)
Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP.
(2)
Pengembangan
KTSP
di
bawah
koordinasi
dan
supervisi
dinas
pendidikan
atau
kantor
kementerian
agama
provinsi
dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2014, No. 957
(3)
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab satuan pendidikan.
Pasal 5
Pengembangan
KTSP
menggunakan
Pedoman
Pengembangan
KTSP
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan
Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang
mengatur mengenai KTSP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
957, No. 2014
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 957 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PEDOMAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum
dilaksanakan
mulai
tahun
2013.
Dalam
rangka
implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum
Sekolah
Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran
pada
Pendidikan
Dasar
dan
Pendidikan
Menengah.
9.
Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan
dan
Konseling
pada
Pendidikan
Dasar
dan
Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2014, No. 957
Pedoman ini khusus mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Indonesia merupakan negara
kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar
17.504.
Berdasarkan
data
Biro
Pusat
Statistik
tahun
2010,
penduduk
Indonesia
berjumlah
237.641.326
jiwa
dengan
berbagai
keragaman.
Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain
geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar
belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di
setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan
kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antardaerah dalam
rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di
setiap daerah.
Terkait
dengan
pembangunan
pendidikan,
masing-masing
daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Kurikulum
sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan
secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan,
dan peserta didik di masa kini dan masa mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan
jenis
pendidikan
dikembangkan
dengan
prinsip
diversifikasi
sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan
akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
(d)
keragaman
potensi
daerah
dan
lingkungan;
(e)
tuntutan
pembangunan
daerah
dan
nasional;
(f)
tuntutan
dunia
kerja;
(g)
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i)
dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
Pasal 38 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan
menengah
dikembangkan
sesuai
dengan
relevansinya
oleh
setiap
kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah
koordinasi
dan
supervisi
dinas
pendidikan
atau
kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan:
Pasal 77A ayat (1) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
957, No. 2014
Pasal 77A ayat (2) menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. acuan dalam
Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; b. acuan
dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. pedoman
dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Dari amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut ditegaskan
bahwa:
Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi, untuk melakukan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi
dan ciri khas potensi yang ada di daerah serta peserta didik;
Kurikulum dikembangkan dan diimplementasikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh
satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala sekolah/madrasah dan tenaga pendidik dalam menyusun dan
mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan;
2.
dinas
pendidikan
atau
kantor
kementerian
agama
provinsi
dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya
dalam
melakukan
koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di
setiap satuan pendidikan; dan
3.
pemangku kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan
kurikulum.
III. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai
berikut.
1. KTSP
adalah
kurikulum
operasional
yang
disusun
oleh
dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan
pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan
pendidikan
dengan
melibatkan
komite
sekolah/madrasah,
dan
kemudian
disahkan
oleh
kepala
dinas
pendidikan
atau
kantor
kementerian
agama
provinsi
dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
2014, No. 957
2. Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan
pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh
warga satuan pendidikan.
3. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan
sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu
tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka
pendek,
menengah,
dan
jangka
panjang,
dengan
berdasarkan
masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
4. Tujuan
pendidikan
adalah
gambaran
tingkat
kualitas
yang
akan
dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh
setiap
satuan
pendidikan
dengan
mengacu
pada
karakteristik
dan/atau
keunikan
setiap
satuan
pendidikan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Untuk
mengetahui
pencapaian
tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.
B. Komponen
Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan
Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan,
pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang
disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut
dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang
disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di
lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab
kepala
sekolah/madrasah,
sedangkan
penyusunan
Buku
III
KTSP
menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP
sudah disusun oleh Pemerintah.
1.
Visi, Misi, dan Tujuan:
a.
Visi Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta
mengembangkannya.
2)
Visi Satuan Pendidikan:
a)
dijadikan
sebagai
cita-cita
bersama
warga
satuan
pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada
masa yang akan datang;
b)
mampu
memberikan
inspirasi,
motivasi,
dan
kekuatan
pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang
berkepentingan;
c)
dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan
pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras
dengan
visi
institusi
di
atasnya
serta
visi
pendidikan
nasional;
957, No. 2014
d)
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala
sekolah/madrasah
dengan
memperhatikan
masukan komite sekolah/madrasah;
e)
disosialisasikan
kepada
warga
satuan
pendidikan
dan
segenap pihak yang berkepentingan;
f)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
b.
Misi Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta
mengembangkannya.
2)
Misi Satuan Pendidikan:
a)
memberikan
arah
dalam
mewujudkan
visi
satuan
pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b)
merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu;
c)
menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d)
menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu
lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
e)
memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan
dengan program satuan pendidikan;
f)
memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan
kegiatan
satuan-satuan
unit
satuan
pendidikan
yang
terlibat;
g)
dirumuskan
berdasarkan
masukan
dari
segenap
pihak
yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah
dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
h)
disosialisasikan
kepada
warga
satuan
pendidikan
dan
segenap pihak yang berkepentingan;
i)
ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
c.
Tujuan Satuan Pendidikan
1)
Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
2)
Tujuan Satuan Pendidikan:
a)
menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam
jangka menengah (empat tahunan);
b)
mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional
serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
2014, No. 957
c)
mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah
ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d)
mengakomodasi
masukan
dari
berbagai
pihak
yang
berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan
diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
e)
disosialisasikan
kepada
warga
satuan
pendidikan
dan
segenap pihak yang berkepentingan.
2.
Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan
KTSP
diwujudkan
dalam
bentuk
struktur
kurikulum
satuan
pendidikan dan penjelasannya.
a.
Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok
mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk
SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C
(peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler
wajib pendidikan kepramukaan.
b.
Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi
atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau
satuan
pendidikan
dapat
berbentuk
sejumlah
bahan
kajian
terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang
menjadi:
1)
bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
2)
mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai
mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak
dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di
kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan
pendidikan.
3.
Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
a.
Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit
Semester.
1)
Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam
struktur
kurikulum
setiap
satuan
pendidikan
merupakan
pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang
terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun
ajaran.
Beban
belajar
pada
sistem
paket
terdiri
atas
pembelajaran
tatap
muka,
penugasan
terstruktur,
dan
kegiatan mandiri.
957, No. 2014
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri,
maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs,
dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2)
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari
BAN S/M. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan
kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan
SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
a)
Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri atas: 40 menit kegiatan
tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit
kegiatan mandiri.
b)
Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks terdiri atas: 45
menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur,
dan 45 menit kegiatan mandiri.
b.
Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan
pertimbangan
kebutuhan
belajar
peserta
didik
dan/atau
kebutuhan
akademik,
sosial,
budaya,
dan
faktor
lain
yang
dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas
beban
pemerintah
daerah
atau
satuan
pendidikan
yang
menetapkannya.
4.
Kalender Pendidikan
Kurikulum
satuan
pendidikan
pada
setiap
jenis
dan
jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender
pendidikan
merupakan
pengaturan
waktu
untuk
kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur.
a.
Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan
tahun
ajaran
adalah
waktu
dimulainya
kegiatan
pembelajaran
pada
awal
tahun
ajaran
pada
setiap
satuan
pendidikan.
b.
Pengaturan Waktu Belajar Efektif
1)
Minggu
efektif
belajar
adalah
jumlah
minggu
kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan,
2)
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
2014, No. 957
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh
satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan
keadaan dan kondisi daerah.
c.
Pengaturan Waktu Libur
Penetapan
waktu
libur
dilakukan
dengan
mengacu
pada
ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun
daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan
lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1.
Minggu efektif
belajar reguler
setiap tahun
(Kelas I-V, VII-
VIII, X-XI)
Minimal 36 minggu
Digunakan untuk
kegiatan pembelajaran
efektif pada setiap
satuan pendidikan
2.
Minggu efektif
semester ganjil
tahun terakhir
setiap satuan
pendidikan
(Kelas VI, IX,
dan XII)
Minimal 18 minggu
3.
Minggu efektif
semester
genap tahun
terakhir setiap
satuan
pendidikan
(Kelas VI, IX,
dan XII)
Minimal 14 minggu
4.
Jeda tengah
semester
Maksimal 2 minggu
Satu minggu setiap
semester
5.
Jeda
antarsemester
Maksimal 2 minggu
Antara semester I dan II
6.
Libur akhir
tahun ajaran
Maksimal 3 minggu
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan
957, No. 2014
NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
administrasi akhir dan
awal tahun ajaran
7.
Hari libur
keagamaan
Maksimal 4 minggu
Daerah khusus yang
memerlukan libur
keagamaan lebih
panjang dapat
mengaturnya sendiri
tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif
belajar dan waktu
pembelajaran efektif
8.
Hari libur
umum/
nasional
Maksimal 2 minggu
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah
9.
Hari libur
khusus
Maksimal 1 minggu
Untuk satuan
pendidikan sesuai
dengan ciri kekhususan
masing-masing
10.
Kegiatan
khusus satuan
pendidikan
Maksimal 3 minggu
Digunakan untuk
kegiatan yang
diprogramkan secara
khusus oleh satuan
pendidikan tanpa
mengurangi jumlah
minggu efektif belajar
dan waktu
pembelajaran efektif
C. Acuan Konseptual
1.
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
Iman,
takwa,
dan
akhlak
mulia
menjadi
dasar
pengembangan
kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua
mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.
Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Kurikulum
dikembangkan
untuk
memelihara
dan
meningkatkan
toleransi dan kerukunan interumat dan antarumat beragama.
2014, No. 957
3.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI.
Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan
dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan
Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan
potensi
diri
(sikap,
pengetahuan,
dan
keterampilan)
berkembang
secara
optimal.
Sejalan
dengan
itu,
kurikulum
disusun
dengan
memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan
kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.
5.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan
kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis
dan
membuat
keputusan,
memecahkan
masalah
yang
kompleks
secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan,
berkomunikasi
dan
berkolaborasi,
menggunakan
pengetahuan
kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan
tanggung jawab warga negara.
7.
Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya
pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan
jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta
didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja.
Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan
peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8.
Perkembangan Ipteks
Pendidikan
perlu
mengantisipasi
dampak
global
yang
membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana Ipteks sangat berperan
sebagai
penggerak
utama
perubahan.
Pendidikan
harus
terus
menerus
melakukan
penyesuaian
terhadap
perkembangan
Ipteks
sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh
karena
itu,
kurikulum
harus
dikembangkan
secara
berkala
dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ipteks.
957, No. 2014
9.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah
memiliki
keragaman
potensi,
kebutuhan,
tantangan, dan
karakteristik
lingkungan.
Masing-masing
daerah
memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup
sehari-hari.
Oleh
karena
itu,
kurikulum
perlu
memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu
media
pengikat
dan
pengembang
keutuhan
bangsa
yang
dapat
mendorong
partisipasi
masyarakat
dengan
tetap
mengedepankan
wawasan
nasional.
Untuk
itu,
kurikulum
perlu
memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik
pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin
dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta
mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa
lain.
12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman
budaya.
Penghayatan
dan
apresiasi
pada
budaya
setempat
ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya
dari daerah dan bangsa lain.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan
pendidikan.
D. Prinsip Pengembangan
Prinsip pengembangan KTSP:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan
datang.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mendukung
pencapaian
tujuan
tersebut
pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
2014, No. 957
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan
pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti
bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang
hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi
(sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan
mata
pelajaran
yang
direncanakan
dan
disajikan
secara
berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
E. Prosedur Operasional
Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Analisis mencakup:
a.
analisis
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Kurikulum;
b.
analisis
kebutuhan
peserta
didik,
satuan
pendidikan,
dan
lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
2.
Penyusunan mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik
tingkat kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal;
dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan
pembelajaran.
3.
Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil
rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite
sekolah/madrasah.
4.
Pengesahan
dilakukan
oleh
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
957, No. 2014
F.
Mekanisme
1.
Pengembangan
Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan
pendidikan
dan/atau
kelompok
satuan
pendidikan
yang
diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1)
penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan
finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah
yang
lebih
rinci
dari
masing-masing
kegiatan
diatur
dan
diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Dinas
pendidikan
atau
kantor
kementerian
agama
provinsi
dan
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya
berkewajiban
melakukan koordinasi dan supervisi.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur
satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan.
3.
Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan
dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu
untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan
kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan
pendidikan
dengan
melibatkan
komite
sekolah/madrasah
baik
langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan
dan
pelaksanaan
KTSP
merupakan
proses
perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga
pendidik
merupakan
unsur
yang
mutlak
diperlukan
dalam
kuantitas
dan
kualitas
yang
memadai.
Selain
itu
tenaga
kependidikan
pada
masing-masing
satuan
pendidikan
sangat
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pengembangan
dan
pelaksanaan
KTSP
memerlukan
dukungan
berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan
fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan
proses
pendidikan
pada
satuan
pendidikan.
Selain
itu
unsur
prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga
dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya sangat diperlukan
2014, No. 957
sebagai
unsur
penunjang
yang
memberikan
kemudahan
pelaksanaan KTSP.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP antara lain :
1.
Tim
pengembang
kurikulum
satuan
pendidikan
terdiri
atas:
tenaga
pendidik, konselor (kecuali SD/SDLB/MI), dan kepala sekolah/madrasah
sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan pengembangan KTSP,
tim pengembang kurikulum satuan pendidikan dapat mengikutsertakan
komite sekolah/madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.
2.
Dinas
pendidikan
atau
kantor
kementerian
agama
provinsi
dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi
dan supervisi.
V. PENUTUP
Pedoman
ini
disusun
sebagai
acuan
pengembangan
KTSP
oleh
satuan
pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
