Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
Pasal 1
(1) DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi sekolah, dengan prioritas:
a. penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya;
b. penuntasan rehabilitasi ruang kelas sedang beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, jika kegiatan pada huruf a dan huruf b telah tuntas;
d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
e. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2) Proporsi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk penuntasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. 20% (dua puluh persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan:
a. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan/atau
b. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan berupa peralatan pendidikan, antara lain:
1. peralatan pendidikan Matematika;
2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam;
3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
4. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5. peralatan pendidikan Bahasa; atau
6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
