Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MATEMATIKA, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMAINAN MUTU PENDIDIKAN SEBAGAI INSTITUSI INDUK BAGI PUSAT REGIONAL THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION REGIONAL CENTRE FOR QUALITY IMPROVEMENT OF TEACHERS AND EDUCATION PERSONNEL IN MATHEMATICS

PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan institusi induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) Regional Centre for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel in Mathematics (SEAMEO QITEP in Mathematics) di INDONESIA. (2) Dalam memperlancar pelaksanaan tugas sebagai Pusat Regional SEAMEO, institusi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau memberikan fasilitas yang diperlukan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id