Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.
2. Pengembangan keprofesian guru berkelanjutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalan.
3. Penilaian kinerja guru adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
Pasal 3
(1) UKG dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu:
a. sistem online, atau
b. sistem manual.
(2) UKG dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparan, objektif, dan akuntabel.
Pasal 4
(1) UKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. belum memasuki pensiun pada tahun 2012;
c. masih aktif menjadi guru; dan
d. yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
Pasal 5
(1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
b. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
c. menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum;
d. menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif; dan
e. menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilaian.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru;
b. menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru; dan
c. menguasai hakikat profesi guru.
Pasal 6
(1) Mata uji yang diikuti oleh guru yang bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi yang dimilikinya.
(2) Mata uji yang diikuti oleh guru yang belum bersertifikat pendidik harus sesuai dengan ijazah S1/D-4 yang dimiliki.
(3) Mata uji yang diikuti oleh guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Pasal 7
(1) UKG dilaksanakan secara periodik.
(2) Tempat pelaksanaan uji kompetebsi guru ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasal 8
Pelaksanaan UKG diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
