Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)

PERMENDIKBUD No. 57 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

DAK
Bidang
Pendidikan
Tahun
Anggaran
untuk
SMP/SMPLB
digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang belajar dan pengadaan
sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
a. rehabilitasi ruang belajar sebesar 80%; dan
b. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20%.

Pasal 2

(1)
Rehabilitasi ruang belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
a adalah ruang belajar yang rusak berat termasuk perabotnya.
(2)
Pengadaan
sarana
peningkatan
mutu
pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan
satuan
pendidikan
berdasarkan
pendataan
dan
pemetaan
yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.
Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b.
Peralatan Laboratorium Bahasa; dan
c.
Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Pasal 3

Penggunaan
DAK
bidang
pendidikan
Tahun
Anggaran
untuk
SMP/SMPLB dilaksanakan sebagaimana tercantum pada lampiran I ,
lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Pendidikan harus menyampaikan
laporan
pelaksanaan
DAK
kepada
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
57TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
(DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
I.
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini yang dimaksud dengan
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Bidang
Pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional,
khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan
dasar 9 (sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di Bidang Pendidikan dasar.
Alokasi DAK Bidang Pendidikan per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi dan pedoman umum DAK
tersebut,
Menteri
Pendidikan
Dan
Kebudayaan
menyusun
petunjuk
teknis
penggunaan DAK Bidang Pendidikan.
Alokasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLBsebesar
Rp. 2.008.260.000.000,- (dua triliyun delapan miliyardua ratus enam puluh juta
rupiah).Setiap kabupaten/kota penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% (sepuluh
persen) dari alokasi dana yang diterima.
II.
KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
1.
DAK
Bidang
Pendidikan
dialokasikan
untuk
menunjang
program
wajib
belajarpendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata.
2.
Sasaran program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP
dialokasikan bagi SMP/SMPLB negeri dan swasta.
3.
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLBsebesar
Rp.2.008.260.000.000,- (dua triliun delapan miliar dua ratus enam puluh juta
rupiah) digunakan untuk kegiatan yang meliputi:
a.
rehabilitasi ruang belajartermasuk perabotnya sebesar80%dari dana yang
dialokasikan; dan
b.
peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan peralatan laboratorium IPA,
peralatan laboratorium Bahasa dan peralatan IPSsebesar 20% dari dana yang
dialokasikan.
4.
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB
digunakan untuk: 1) peningkatan prasarana
yaituRehabilitasi ruang belajar
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
termasuk perabotnya. 2) Peningkatan mutu pendidikan yang terdiri dari (a)
Peralatan
Laboratorium
IPA;
(b)
Peralatan
Laboratorium
Bahasa;
dan
(c)
Peralatan IPS.
5. Target yang akan dicapai dalam kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 untuk SMP/SMPLBadalah:
a. tersedianya
ruang
belajar
dalam
kondisi
layak
sebagai
tempatterselenggaranya proses belajar mengajar;
b. Tersedianya sarana pendidikan penunjang peningkatan mutu pendidikan
SMP/SMPLB.
6. Asas umum dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012
meliputi:
a.
efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran
yang
ditetapkan
dalam
waktu
sesingkat-singkatnya
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
b.
efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan,
berarti
menjamin
adanya
keterbukaan
yang
memungkinkan
masyarakat
dapat
mengetahui
dan
mendapatkan
informasi
mengenai
pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d.
akuntabel, berarti
pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dapat
dipertanggungjawabkan;
e.
kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan DAK Bidang Pendidikan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.
manfaat, berarti pelaksanaan program/kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang
sejalan
dengan
prioritas
nasional
yang
menjadi
urusan
daerah
dalam
kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya
bagi kesejahteraan masyarakat.
III.
PERENCANAAN TEKNIS
Mekanisme pengalokasian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk
SMP/SMPLB dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
A. Program Rehabilitasi Berat Ruang Belajar SMP.
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengirim surat edaran kepada seluruh
Dinas Kabupaten/Kota tentang program block grant rehabilitasi berat ruang
belajar.
2. Direktorat Pembinaan SMP merekapitulasi kebutuhan rehabilitasi ruang belajar
berdasarkan data sensus data pokok pendidikan tahun 2010-2011.
3. Direktorat Pembinaan SMP melakukan pemetaan sekolah yang membutuhkan
rehabilitasi berat dalam rangka pemenuhan rehabilitasi baik melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) maupun APBN 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengadakan sosialisasi dan memberikan
data
hasil
pemetaan
kepada
seluruh
Dinas
Pendidikan
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota tentang program block grant rehabilitasi berat ruang belajar.
5. Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
mereview dan memverifikasi data tersebut yang selanjutnya dijadikan dasar
pemberian block grant.
6. Pelaksanakan
DAK
Bidang
Pendidikan
Tahun
Anggaran
Program
Rehabilitasi Ruang Belajar menggunakan mekanisme swakelola kepada Panitia
Pembangunan di Sekolah;
7. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan sekolah penerima
rehabilitasi berat yang dibiayai melalui DAK.
B. Program Sarana Peningkatan Mutu
1.
Sekolah membuat usulan khusus untukprogram sarana peningkatan mutu
pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap usulan dari
masing-masing sekolah khusus untuk sarana peningkatan mutu pendidikan
sesuai kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang
Pendidikan
Tahun
Anggaran
beserta
peraturan
pelaksanaannya.
Dengan memperhatikan:
a.
pemenuhan sarana pendidikan penunjang peningkatan mutu pendidikan
SMP;
b.
jumlah alokasi dana yang tersedia;
3.
Pelaksanaan
DAK
Bidang
Pendidikan
Tahun
Anggaran
Program
Peningkatan
MutuPendidikan
menggunakan
mekanisme
pengadaan
barang/jasa dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan
peraturan perundangan lainnya yang berlaku;
4.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan sekolah penerima
sarana peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai melalui DAK.
5.
Sekolah menginventarisasi barang-barang dan/atau fisik yang diperolehnya
dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012;
IV.
KRITERIA
SMP/SMPLB
PENERIMA
DAK
BIDANG
PENDIDIKAN
TAHUN
ANGGARAN 2012
A. Kriteria Umum:
1.
Sekolah mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil atau meningkat.
2.
Bagi sekolah swasta memiliki statusminimal terakreditasi;
B. Kriteria Khusus Sekolah penerima DAK untuk Rehabilitasi Ruang belajar:
1.
Semua sekolah yang membutuhkan rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat
kerusakan berat (lebih dari45%);
2.
Sekolah
dibangun
di
atas
lahan
milik
sendiri
(milik
Pemerintah
atau
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Pemerintah Daerah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah
swasta) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat
kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
C. Kriteria Khusus Sekolah penerima DAK untuk Peralatan Laboratorium IPA,
Peralatan Laboratorium Bahasa, dan Peralatan IPS:
1. Alat Laboratorium IPA, yaitu diperuntukkan bagi sekolah yang membutuhkan
dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari
kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai Ruang Laboratorium IPA;
2. Alat
Laboratorium
Bahasa,
yaitu
diperuntukkan
bagi
sekolah
yang
membutuhkan
dan
belum
mempunyai
peralatan
tersebut,
sertasekolah
tersebut mempunyai ruang untuk digunakan sebagai Laboratorium Bahasa;
3. Peralatan IPS, yaitu diperuntukkan untuk sekolah yang membutuhkan dan
belum mempunyai peralatanIPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang
dari kebutuhan.
V.
PENYALURAN DANA DAN PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN 2012
A. Penyaluran Dana:
1.
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 disalurkan dengan cara
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q
Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota).
2.
Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK Bidang Pendidikan
Tahun
Anggaran
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012:
1. Program Peningkatan Prasarana Pendidikan menggunakan mekanisme
Swakelola oleh sekolah sesuai peratuan perundang-undangan dengan
melibatkan
partisipasi
masyarakat
sesuai
dengan
prinsip
manajemen
berbasis sekolah.
2. Program Peningkatan MutuPendidikan menggunakan mekanisme penyedia
barang/jasasesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Pelaksana
1.
Sekolah melaksanakan program peningkatan prasarana pendidikan dengan
metode swakelola sesuai peraturan perundang-undangan.
2.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan program peningkatan mutu
pendidikan
dengan
metode
penyedia
barang/jasa
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
VI.
PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA (SMP/SMPLB)
A. DAK Bidang Pendidikan SMP digunakan untuk:
1. Peningkatan prasarana pendidikan yaitu rehabilitasi ruang belajartermasuk
perabotnya;
2. Peningkatan mutu pendidikan:
a. Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA
b. Pengadaan Peralatan Laboratorium Bahasa
c. Pengadaan Peralatan IPS
B. Alokasi biaya untuk masing-masing kegiatan/komponen sebagai berikut :
C. Besarnya alokasi rehabilitasi berat ruang belajar untuk tiap-tiap sekolah dapat
berbeda
antara
satu
sekolah
dengan
sekolah
lainnya
sesuai
kebutuhan
berdasarkan hasil pendataan.
D. Jumlah paket rehabilitasi ruang belajar yang diterima sekolah dihitung dengan
cara:
Jumlah Paket =
Total kebutuhan biaya rehabilitasi untuk seluruh ruang
Alokasi biaya per paket
E. Sekolah harus memanfaatkan dana yang telah diterima secara optimal. Bila
seluruh pekerjaan rehabilitasi ruang belajar yang disepakati sudah selesai tetapi
masih terdapat sisa dana maka sisa dana tersebut harus digunakan untuk
merehabilitasi prasarana lain sesuai prioritas sekolah.
VII.
ACUAN PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
1.
PenggunaanDAK Bidang Pendidikan untuk SMP/SMPLB dalam rehabilitasi
ruang belajar termasuk perabot mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II
peraturan ini. Sedangkan dalam pengadaan
No.
Kegiatan/Komponen
Satuan
Alokasi Biaya
1.
Rehabilitasi Berat
Paket
Rp
90.000.000.-
2.
Peralatan
Laboratorium
IPA
Paket
Rp.
50.000.000,-
3.
Peralatan
Laboratorium
Bahasa
Paket
Rp.
125.000.000,-
4.
Peralatan IPS
Paket
Rp.
9.000.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Peralatan Laboratorium IPA, Peralatan Laboratorium Bahasa, dan Peralatan
IPS mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran
III.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan acuan minimal
dalam pelaksanaan rehabilitasi/pengadaan.
3.
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara, untuk itu
perlu mempertimbangkan:
a.
kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah;
b.
kualitas;
c.
kemudahan perawatan;
d.
ketersediaan bahan dan alat; dan
e.
jangka waktu penggunaan (masa pakai/umur teknis).
4.
Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada angka VI huruf B butir 1 adalah
merupakan harga satuan paket rehabilitasi.
5.
Alokasi dana sebagaimana pada angka VI huruf Bbutir 2, 3 dan 4 merupakan
besaran patokan biayatertinggi yang menjadi dasar acuan bagi pelaksana DAK
Bidang Pendidikan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
6.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 hanya boleh
digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai denganPetunjuk Teknis DAK
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 ini.
VIII.
KEGIATAN-KEGIATAN
YANG
TIDAK
DAPAT
DIBIAYAI
DAK
DAN
PEMENUHANNYA
A. Kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK:
1. Administrasi kegiatan;
2. Kegiatan persiapan pelaksanaan;
3. Penelitian;
4. Pelatihan; (kecuali pelatihan penggunaan alat yang disyaratkan)
5. Perjalanan dinas; dan
6. Kegiatan-kegiatan lain, seperti izin mendirikan bangunan, pembebasan
tanah, pematangan lahan, dan sebagainya.
B. Pemenuhan biaya yang tidak dapat dibiayai DAK
Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada
huruf A, dibebankan padaAPBD atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan tersebut di luar
dana pendamping DAK.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
IX.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pemerintah Provinsi
1. Mengkoordinasikan
sosialisasi
pelaksanaan
DAK
bagi
kabupaten/kota
sebagai tindak lanjut sosialisasi di tingkat pusat dengan mengundang nara
sumber dari institusi yang relevan;
2. Melaksanakan
supervisi
dan
monitoring
serta
penilaian
terhadap
pelaksanaan DAK di kabupaten/kota; dan
3. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
B. Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10%
(sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
2. Menyediakan anggaran/dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan,
sosialisasi, pengawasan, biaya lelang, IMB, dan biaya operasional lainnya
sesuai dengan kebutuhan;
3. Menetapkan nama-nama SMP penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran
dalam
Keputusan
Bupati/Walikota
dan
salinannya
disampaikan
kepada
Direktur
JenderalPendidikan
Dasar
up.
Direktur
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama untuk SMP, serta Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi setempat;
4. Bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan
program
DAK
di
tingkat
kabupaten/kota;
C. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Membuat rencana alokasi jumlah SMP yang akan menerima program
DAKtahun 2012 dengan mempertimbangkan data kebutuhan yang terbaru;
2. Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi
prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di
sekolah;
3. Melakukan sosialisasi kegiatan DAK bidang pendidikan kepada seluruh
sekolah.
4. Mengusulkan nama-nama SMPsasaran Program Peningkatan Prasarana
Pendidikan
Tahun
kepada
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota,
berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan;
5. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan
Presiden nomor 54 Tahun 2010 dan perundang-undangan yang berlaku
untuk pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan;
6. Membentuk Tim Pendukung dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan
DAK dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal
21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis
Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK;
8. Menggandakan
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Program
DAK
Bidang
Pendidikan
tahun
yang
telah
ditetapkan
Mendikbuddan
mendistribusikan kepada seluruh sekolah penerima Program DAK tahun
2012;
9. Melaporkan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012
kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
up. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
D. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks program DAK Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2012, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan
tanggungjawab
melakukan
pengawasan
dalam
rangka
transparansi
dan
akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
E. Satuan Pendidikan
1. Mengangkat Panitia Pembangunan Sekolah yang bertugas melaksanakan
rehabilitasi ruang belajar;
2. Mencatat hasil DAK bidang pendidikan sebagai inventaris sekolah;
3. Memanfaatkan bangunan/barang hasil DAK untuk menunjang kegiatan
belajar mengajar;
4. Merawat dan memelihara bangunan/barang hasil DAK.
F. Komite Sekolah
Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 044 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Dalam konteks DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012,
Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan
dalam
rangka
transparansi
dan
akuntabilitas
pelaksanaan
DAK
Bidang
Pendidikan di tingkat sekolah.
G. Panitia Pembangunan Sekolah
1. Memilih dan menetapkan Kepala Pelaksana;
2. Melaksanakan
program
rehabilitasi
ruang
belajar
dengan
mekanisme
swakelola sesuai panduan DAK 2012;
3. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan berkenaan
dengan kegiatan rehabilitasi, baik administrasi keuangan maupun teknis.
Buku-buku yang digunakan untuk mencatat keluar masuknya dana dan
dokumentasi lainnya harus berada di sekolah dan dapat dilihat sewaktu-
waktu oleh semua anggota masyarakat;
4. Menyusun
laporan
teknis
dan
mempertanggungjawabkan
realisasi
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
penggunaan
dana
dan
pelaksanaan
rehabilitasi
ruang
sekolah
yang
menggunakan dana tersebut serta hasil pembangunan kepada seluruh
anggota masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
X.
PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKSI
A. Pelaporan
Laporan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dilakukan
secara berjenjang, mulai dari laporan panitia tingkat sekolah,kepala sekolah,
laporan kab/kota, dan laporan pusat.
1. Laporan Tingkat Sekolah
a.
Ketua Panitia Pembangunan Sekolah(P2S) membuat laporan bulanan
dan laporan akhir.
1) Laporan Bulanan
Laporan bulanan meliputi laporan keuangan dan laporan fisik dengan
menggunakan format sebagaimana terlampir.
2) Laporan Akhir:
Laporan akhir meliputi laporan keuangan dan laporan fisik dengan
menggunakan format sebagaimana terlampir disertai dengan uraian
masalah yang dihadapi dan solusi yang ditempuh, serta melampirkan
foto hasil pembangunan/ rehabilitasi (0%), (50%), dan (100%)
pelaksanaan kegiatan. Di dalam laporan akhir, agar disertakan juga
file foto kegiatan dalam CD.
b.
Laporan ketua P2S disampaikan kepada Kepala Sekolah.
2. Laporan Kepala Sekolah
Berdasar laporan panitia, Kepala Sekolah menyusun laporan bulanan dan
laporan akhir untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas
Pendidikan;
3. Laporan Kabupaten/kota
a.
Bupati/walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan
pelaksanaan
kegiatan
dan
penggunaan
DAK
Bidang
Pendidikan
kepada:
1) Menteri Keuangan
2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3) Menteri Dalam Negeri
b.
Penyampaian
laporan
triwulan
sebagaimana
dimaksud
huruf
(a)
dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan
yang bersangkutan berakhir.
c.
Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf (a) mengacu pada
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008,
900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan
Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana
Alokasi Khusus (DAK).
B. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
1. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dilakukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta institusi lain sesuai dengan ketentuan
yang
tercantum
dalam
Surat
Edaran
Bersama
Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal
21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis
Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Pengawasan.
Pengawasan fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan
administrasi keuangan program DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2012 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Inspektorat Daerah.
C. Sanksi
1. Setiap
orang
atau
sekelompok
orang
di
setiap
tingkat
pelaksana
(Kabupaten/Kota,
Sekolah,
masyarakat)
yang
melakukan
tindakan
penyalahgunaan,
dan/atau
penyimpangan
pelaksanaan
kegiatan
dan
keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan
perundang-undangan
yang
terkait,
ditindak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatantidak berpedoman
pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait,
dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
XI.
KETENTUAN LAIN
1.
Bagi Daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, dana DAK
Bidang
Pendidikan
dapat
digunakan
secara
keseluruhan
sesuai
dengan
kebutuhan daerah terkait dengan bidang pendidikan, setelah mengajukan usulan
perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
2.
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam
yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat.
3.
Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
a.
Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar.
b.
Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
memberikan
surat
rekomendasi
kepada
pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57
TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
BIDANG
PENDIDIKAN
TAHUN
ANGGARAN
UNTUK
SEKOLAH
MENENGAH
PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
REHABILITASI BERAT RUANG BELAJAR UNTUK SMP/SMPLB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dapat dicapai apabila didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
Seiring dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang
akses dan mutu SMP, masih banyak sekolah-sekolah yang saat ini dilaporkan
dalam kondisi rusak dan kurang memenuhi syarat. Data tahun 2010 menunjukkan
bahwa 298.268 ruang belajar pada 31.183 SMP baik negeri ataupun swasta yang
ada di Indonesia, tercatat kurang lebih 14.23% dalam keadaan rusak berat. Kondisi
ruang-ruang kelas tersebut kurang lebih juga memberikan gambaran umum kondisi
fisik sarana dan prasarana SMP yang bersangkutan.
Dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajar Dikdas 9 Tahun yang
Bermutu, Pemerintah Republik Indonesia, mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang pendidikan untuk rehabilitasi ruang belajar bagi sekolah yang
memenuhi syarat.
B.
Tujuan
Tujuan kebijakan penggunaan DAK bidang pendidikan ini adalah:
1) Mewujudkan
pengelolaan
pendidikan
yang
transparan,
profesional
dan
akuntabel;
2) Mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pendidikan;
3) Mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat;
4) Menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah melalui jalur pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran
program
DAK
bidang
pendidikan
ini
adalah
Sekolah
Menengah
Pertama/Sekolah
Menengah Pertama
Luar Biasa
(SMP/SMPLB) negeri dan
swasta.
II.
PENDANAAN
A. Peruntukan Dana
Sekolah penerima DAK untuk rehabilitasi, dana yang diterima hanya bolehuntuk
merehabilitasi ruang belajar:
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Besarnya dana swakelola yang dialokasikan untuk tiap-tiap sekolah dapat
berbeda antara satu sekolah dengan sekolah yang lain dan disesuaikan dengan
besaran kegiatan rehabilitasi yang disetujui berdasar tingkat kerusakan yang
terjadi di sekolah.
B.
Pengelolaan Dana
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengelolaan dana, sekolah
penerima DAK berkewajiban membuat laporan, baik pada saat penerimaan dana
bantuan, realisasi pemanfaatan dana, dan perkembangan pelaksanaan serta hasil
rehabilitasi.
Laporan
tersebut
disampaikan
ke
Bupati/Walikota
u.p
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengelolaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Pada prinsipnya
kegiatan pengelolaan dana mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran
uang sehingga memudahkan proses pelaporan dan pengawasan penggunaan
dana. Adapun pengelolan dana antara lain meliputi :
1.
Pembukuan
a.
Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah.
b.
Bukti pengeluaran uang dalam sejumlah tertentu harus dibubuhi materai
yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea materai.
c.
Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang
dibayar, tanggal, dan nomor bukti.
d.
Realisasi pengadaan barang, dan Jasa yang diterima tidak boleh lebih
kecil dari uang yang yang dikeluarkan.
e.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam
buku penerimaan dan pengeluaran.
f.Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat
sesuai urutan kejadiannya.
g.
Setiap akhir bulan, buku tersebut ditutup, dihitung saldonya, dicocokkan
dengan saldo fisik uang yang ada, baik di kas atau di bank.
h.
Buku harian ditulis, penulisan rapih, lengkap dan bersih.
i. Memenuhi semua ketentuan dalam pengelolaan keuangan termasuk di
dalamnya peraturan pajak yang berlaku.
Tata cara pengelolaan keuangan P2S secara garis besar yang meliputi:
pembukuan keuangan, pengelompokan jenis pengeluaran, cara pengisian
buku
kas
Umum,
rekapitulasi
pengeluaran,
laporan
keuangan
dan
pengarsipan dokumen keuangan.
2.
Dokumen Pendukung Pembukuan
a.
Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima
pembayaran.
b.
Bukti transaksi keuangan lainnya.
c.
Semua dokumen yang ditandatangani P2S harus distempel oleh sekolah.
3.
Saldo Pembukuan
Dana yang belum dibutuhkan harus tetap disimpan di Bank, tidak boleh
dipindahkan pada rekening lain atau disimpan lain. Jumlah saldo pembukuan
setiap harinya tidak lebih dari Rp. 5 juta.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Sambil
menunggu
cairnya
dana,
sekolah
segera
melakukan
persiapkan
pelaksanaan rehabilitasi, antara lain :
1.
Mempelajari buku panduan pelaksanaan dan teknis secara lebih seksama dan
menyiapkan format-format administrasi, keuangan dan teknis pelaksanaan
serta pelaporan;
2.
Membuat papan informasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
3.
Papan informasi ukuran minimal 80 x 120 cm.
4.
Papan Informasi dipasang/ditempatkan disekitar lokasi pekerjaan, mudah
dilihat oleh masyarakat/pihak yang berkepentingan dan tidak terkena/tertimpa
air hujan, serta tidak rusak selama pelaksanaan.
5.
Papan Informasi paling tidak memuat hal-hal sbb:
a)
Lokasi pembangunan pada peta site plan sekolah,
b)
Informasi tentang jenis program, besar dana dan sumber dana,
c)
Informasi tentang progres pelaksanaan rehabilitasi,
d)
Bagan organisasi Panitia dilengkapi dengan nama-nama anggotanya,
e)
Gambar kerja dan rencana biayanya,
f)
Jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja.
6.
Mengecek harga bahan, alat bantu kerja dan pemilihan tenaga kerja yang
terdiri atas, mandor, tukang dan pekerja.
7.
Membuat
rencana
keselamatan
lingkungan
saat
pekerjaan
rehabilitasi
dilaksanakan
Dana yang diperlukan untuk pembiayaan kegiatan persiapan harus disediakan oleh
sekolah dan tidak boleh dibebankan kepada DAK yang diterima oleh sekolah.
Pelaksanaan pekerjaan harus segera dimulai setelah DAK dari pemerintah diterima
oleh sekolah.
B. Pelaksanaan rehabilitasi
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh sekolah pada saat pelaksanaan
pekerjaan antara lain:
1. Mencairkan dana dari rekening sekolah sesuai dengan kebutuhan rehabilitasi
dan jadual kerja yang telah dibuat;
2. Melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan dokumen teknis yang telah disusun;
3. Mencatat pengeluaran dan pemasukan dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU)
dengan rapi, dilengkapi bukti-bukti transaksi yang disusun runtut sesuai tanggal
kejadiannya, dan mudah diakses/diperiksa oleh pihak-pihak terkait dengan
pelaksanaan program;
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
4. Membuat laporan bulanan pelaksanaan pekerjaan secara disiplin dan tertib
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya (laporan dibuat rangkap dua,
rangkap pertama untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
yang lain untuk diarsipkan);
5. Membuat dan mengirimkan laporan pertanggunjawaban pelaksanaan pekerjaan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota antara lain:
1)
Realisasi kemajuan pekerjaan;
2)
Catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
6. Sekolah wajib membuat dokumentasi progres selama masa pelaksanaan
pekerjaan, berupa foto-foto kegiatan rehabilitasi, minimal:
1)
Foto kondisi sebelum rehabilitasi dimulai (0%);
2)
Foto pada saat pelaksanaan rehabilitasi mencapai progres fisik 50%, dan
75%;
3)
Foto kondisi akhir setelah rehabilitasi selesai dikerjakan (100%).
IV. PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN TEKNIS REHABILITASI RUANG
BELAJAR.
A. Persyaratan Umum
Rehabilitasi ruang belajar bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran
dalam rangka upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
Tahun yang Bermutu. Perencanaan rehabilitasi ruang belajar bagi sekolah
penerima
program,
dilakukan
berdasarkan
hasil
verifikasi
dan
pendataan
komponen bangunan yang mengalami kerusakan pada masing-masing sekolah.
Instrumen pendataan rehabiltasi ruang belajar mengacu format terlampir.
Agar rehabilitasi ruang belajar dapat tepat sasaran dan tepat guna maka harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh SMP Negeri dan Swasta yang memerlukan rehabilitasi berat ruang
belajar.
2. Sekolah dengan status minimal terakreditasi;
3. Sekolah yang mempunyai jumlah siswa yang cenderung stabil.
4. Sekolah dibangun di atas lahan milik sendiri (milik Pemerintah atau Pemerintah
Daerah untuk sekolah negeri; milik yayasan untuk sekolah swasta) yang
dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
B. Persyaratan Teknis
1.
Pemahaman Teknis
a. Pemahaman Tentang Gambar Teknis Pekerjaan Rehabilitasi
Pemahaman
mengenai
“Gambar
Teknis”
sangat
penting.
Hal
ini
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
dimaksudkan agar P2S dapat mengetahui komponen bangunan apa saja
yang akan dikonstruksikan dan bahan apa saja yang perlu dipersiapkan
untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa mambaca
gambar teknis, diharapkan P2S mampu pula melakukan kontrol terhadap
realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan termasuk kontrol penggunaan
bahan maupun pemakaian biayanya.
Tabel 1
Pemahaman Terhadap Gambar Teknis
No.
Keterangan
Gambar
Penjelasan
1.
Denah Lokasi
(Site)
Gambar lokasi keberadaan tanah milik sekolah
yang bersangkutan.
2.
Rencana Tapak
(Site Plan)
Tata letak bangunan-bangunan yang ada dalam
lokasi bidang tanah sekolah.
3.
Gambar Denah
Gambar yang menunjukkan bagian-bagian ruangan
pada bangunan yang akan dikerjakan dilengkapi
dengan berbagai keterangan antara lain ukuran
ruang, ketinggian lantai, tata letap pintu dan jendela
dan lain-lain.
4.
Tampak
Depan/Belakang
Gambar
yang
menunjukkan
bentuk
bangunan
dilihat dari arah depan dan belakang.
5.
Tampak Samping
(Kiri/Kanan)
Gambar
yang
menunjukkan
bentuk
bangunan
dilihat dari arah sebelah kiri dan kanan denah
bangunan.
6.
Gambar Potongan
Gambar yang menunjukkan bentuk dan bagian-
bagian
bangunan
pada
posisi
potongan,
pada
gambar denah umumnya ditunjukkan dengan tanda:
A
A
Arah panah menunjukkan arah pandang bidang
potongan
7.
Gambar Detail
Gambar
mengenai
bagian
bangunan
seperti:
pondasi, kusen pintu/jendel, sambungan konstruksi
kayu dan lain-lain yang dianggap perlu. Gambar
tersebut dibuat berskala besar misalnya 1 banding
10 (1:10), atau 1 banding 5 (1:5), untuk menunjukan
detail-detail bagian bangunan tersebut.
8.
Petunjuk Arah
Gambar/simbol yang menunjukkan posisi bangunan
terhadap arah mata angin (Utara), misalnya:
U
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
b. Pemahaman Tentang Bahan Bangunan
Pemahaman tentang bahan bangunan meliputi bagaimana melihat dan
mengetahui kualitas dan manfaat bahan bangunan. Untuk lebih jelasnya
secara ringkas disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2
Pemahaman Terhadap Bahan Bangunan
No.
Jenis Bahan
Penjelasan
1.
Pasir Urug
atau
Timbunan
Kegunaan:
Pasir urug digunakan sebagai bahan pengisi dan
dudukan suatu komponen struktur bangunan, antara
lain: pasangan pondasi batu kali, bahan penutup lantai,
dan buis beton untuk saluran air.
Berfungsi
sebagai
bahan
pengering/pematus
(drainase).
Sebagai bahan penambah kestabilan konstruksi.
Jenis pasir yang digunakan:
Pasir berkualitas sedang atau pasir oplosan.
2.
Pasir Pasang
Kegunaan:
Digunakan untuk bahan campuran spesi/adukan
pasangan, baik pasangan pondasi batu kali maupun
dinding bata, dan plesteran dinding.
Jenis pasir yang digunakan:
Pasir sungai, yaitu pasir yang diambil dari dasar
sungai. Memiliki ciri-ciri butiran keras dan bersisi tajam.
Jenis pasir ini sangat baik terutama untuk bahan
campuran spesi/adukan untuk pekerjaan pasangan.
Pasir gunung, yang diperoleh dari hasil galian. Memiliki
ciri-ciri butiran kasar dan tidak terlalu keras, sisi-sisinya
tidak terlalu tajam. Jenis pasir ini sangat baik terutama
untuk pekrejaan plesteran.
Untuk dipergunakan pasir pasang harus diayak dahulu.
Disarankan pasir harus bersih dari butiran tanah liat
maupun kotoran organik lain yang dapat menurunkan
kualitas pekerjaan.
3.
Pasir Cor
Kegunaan:
Digunakan untuk bahan campuran pembuatan struktur
beton.
Jenis pasir yang digunakan:
Pasir yang memiliki butiran keras dan bersisi tajam.
Butirannya lebih besar dari butiran pasir pasang.
Apabila digenggam dalam keadaan basah tidak lengket
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
di tangan karena jenis pasir ini memiliki kadar lumpur
sangat kecil.
Umumnya berwarna lebih hitam dibandingkan jenis
pasir yang lainnya.
4.
Batu belah
Kegunaan:
Digunakan sebagai bahan utama pondasi, baik
aanstamping (pasangan batu kosong) maupun
pasangan pondasi batu dengan pengikat spesi.
Jenis batu yang digunakan:
Batu kali yang dibelah dengan ukuran sesuai
kebutuhan (berdiamater ± 25 cm). Jenis batu ini paling
baik digunakan untuk pekerjaan pondasi karena
apabila tertanam dalam tanah kekuatannya relative
tidak berubah.
Dipersyaratkan batu yang akan digunakan tidak
berbentuk bundar (bersisi tumpul). Oleh karena itu
harus dibelah.
Disarankan batu kali yang akan digunakan harus bersih
dari kotoran yang dapat menurunkan kualitas
pekerjaan
5.
Kerikil/split
Kegunaan:
Digunakan untuk bahan campuran pembuatan struktur
beton
Untuk membantu meningkatkan kekuatan tanah.
Jenis kerikil/split yang digunakan:
Kerikil/split berasal dari batu alam dipecah
(manual/masinal).
Untuk bahan campuran pekerjaan beton (sloof, kolom,
dan balok) digunakan kerikil ø 0,5 cm s/d 2 cm
Untuk pekerjaan beton yang lain (plat, rabat) dapat
digunakan kerikil/split dengan butiran lebih besar, yaitu
ø 3 cm s/d 5 cm.
Dipersyaratkan kandungan lumpur sesedikit mungkin.
6.
Batu Bata
Kegunaan:
Digunakan bahan utama pasangan dinding bata.
Bisa digunakan untuk pondasi pada konstruksi yang
bersifat ringan.
Jenis bata yang digunakan:
Terbuat dari tanah liat dicetak dan dibakar cukup
matang (berwarna merah kehitaman).
Terbuat dari batuan putih (alam).
Terbuat dari tanah padas/keras (alam).
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Berbentuk prisma segi empat panjang dengan ukuran
standar setempat.
Cukup padat dan tidak banyak porous (berpori besar).
Memiliki rusuk-rusuk yang siku-siku dan tajam.
Memiliki bidang datar dengan permukaan kasar dan
tidak menunjukkan tanda-tanda retak dan mudah
patah.
Bata cetak (batako), Batu Tela, dlsb hanya digunakan
untuk pekerjaan dinding yg berfungsi sbg partisi (bukan
pemikul beban).
7.
Semen
Portland
(PC)
Kegunaan:
Sebagai bahan perekat spesi maupun adonan beton).
Jenis semen yang digunakan:
Semen produksi pabrik dengan tipe sesuai kebutuhan.
Jika menggunakan semen curah, harus memiliki
tempat dan alat penyimpan standar sehingga semen
tidak mengeras sebelum digunakan.
8.
Air
Kegunaan:
Sebagai bahan utama pelarut campuran/adukan spesi
dan beton.
Jenis air yang digunakan:
Air bersih, tidak mengandung kotoran organik ataupun
kimia.
Air laut, air selokan, dan air limbah industri tidak
diperkenankan dipergunakan untuk pekerjaan beton.
9.
Kayu
Kegunaan:
Digunakan sebagai bahan konstruksi (Kap: kuda-kuda,
nok, gording, usuk dan reng, balok tembok).
Digunakan sebagai bahan kusen dan daun
pintu/jendela.
Digunakan sebagai bahan perabot.
Digunakan untuk pondasi tiang pancang.
Digunakan untuk struktur dan dinding bangunan kayu.
Digunakan untuk lantai bangunan kayu.
Digunakan untuk cetakan/acuan atau bekisting.
Jenis kayu yang digunakan:
Untuk pondasi tiang pancang, minimal jenis kayu besi
atau yang setara (kelas kuat I, kelas awet I).
Untuk struktur bangunan atau struktur kap, minimal
kayu kelas kuat II, seperti kamper, keruing yang
berasal dari Kalimantan atau kayu lokal dengan
kualitas setara.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Memiliki tingkat kekeringan yang cukup sehingga tidak
mudah berubah bentuk yang dapat mengakibatkan
menurunya kualitas pekerjaan.
Seyogyanya digunakan kayu mutu A (lurus, tidak
banyak memiliki cacat kayu seperti: mata kayu, retak,
dan sebagainya).
Untuk pekerjaan bekisting dapat digunkan kayu papan
lunak (kayu kelas III) atau multiplek.
10.
Besi beton
Kegunaan:
Digunakan untuk tulangan pada pekerjaan beton
bertulang.
Digunakan sebagai angkur pada pemasangan kusen..
Jenis besi yang digunakan:
Besi standar untuk beton bertulang (SII), ukuran
diameter penuh/tepat (tidak banci) dan tidak berkarat.
11.
Cat Dinding
Jenis cat yang digunakan:
Halus, rata dan tidak luntur apabila terkena air (dapat
dilap dengan lap basah).
Untuk bagian luar yang langsung berhubungan dengan
cuaca (matahari dan hujan), digunakan jenis cat yang
tahan terhadap perubahan cuaca (weathershield).
Disarankan sebelum pengecatan, dinding dilapisi plamir
dengan kualitas baik sehingga cat tidak mudah
mengelupas atau luntur.
12.
Cat
Kayu/Besi
Jenis cat yang digunakan:
Halus, rata dan berwarna cerah (tidak kusam).
Tahan terhadap perubahan cuaca (tidak mudah
mengelupas akibat perubahan cuaca).
Cepat kering dan tidak luntur.
Disarankan permukaan bidang yang akan dicat dilapisi
plamir berkualitas baik sehingga cat tidak mudah
mengelupas atau kusam
13.
Politur Kayu
Jenis politur yang digunakan:
Halus, rata, cepat kering dan tidak mudah luntur atau
warna pudar.
Sebelum dipolitur, permukaan kayu harus diratakan
dengan menggunakan dempul kayu.
14.
Vernis
Digunakan sebagai bahan finishing setelah dipolitur
sehingga lebih mengkilat dan tahan terhadap cuaca
ataupun goresan.
15.
Penutup
Jenis penutup atap yang digunakan:
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Atap
Genteng tanah, seng gelombang, atau jenis penutup
atap yang lain.
Masing-masing jenis penutup atap harus memiliki
ukuran yang sama, tidak retak yang menyebabkan
bocor atau rembesan air, tidak mudah pecah dan
cukup kuat menahan injakan kaki pada saat
dikerjakan/dipasang, dan tidak mudah berjamur/lumut.
16.
Penutup
Lantai
Jenis penutup lantai yang digunakan:
Keramik, tegel, atau jenis penutup lantai lainnya yang
memiliki kualitas setara, papan kayu.
Dipakai kualitas No. 1/kw-1/kw-A (memiliki ukuran yang
seragam/sama, sudut-sudutnya siku/presisi,
permukaan bidang datar/tidak baling).
17.
Kaca
Jenis kaca yang digunakan:
Kaca dengan ketebalan 5 mm, berwarna bening atau
jenis reyband (maks 40%) satu sisi, permukaan bidang
rata/tidak bergelombang).
18.
Kualitas
Beton
Untuk beton struktur (sloof, kolom, balok, dan ringbalk)
dingunakan perbandingan campuran 1 bagian semen :
2 bagian pasir : 3 bagian kerikil dengan mutu beton
minimal K.175.
Untuk beton non struktur atau beton rabat, digunakan
perbandingan campuran 1 bagian semen : 3 bagian
pasir : 3 5 bagian kerikil dengan mutu beton minimal
K.125.
Untuk mempercepat proses dan meningkatkan kualitas
pekerjaan, dimungkinkan pemakaian bahan aditif.
c. Pemahaman Tentang Item Pekerjaan Rehabilitasi
Dalam
pembangunan
konstruksi
gedung/ruang
termasuk
pekerjaan
rehabilitasi dikenal istilah item pekerjaan pembangunan, item pekerjaan
pembangunan ini adalah pengelompokan kegiatan yang diklasifikasikan
sesuai
komponen-komponen
yang
ada
didalam
konstruksi
bangunan.
Pemahaman terhadap item pekerjaan akan mempermudah P2S dalam
menyusun RAB dan menyusun rencana kerja. Item-item pekerjaan tersebut
antara lain adalah:
1) Pekerjaan Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah:
a)
Mempersiapkan gambar dan Jadwal Kerja
b)
Pembersihan lokasi (site clearing).
c)
Pembuatan bedeng kerja (direksi keet) untuk gudang bahan dan los
kerja untuk melakukan pembuatan dan perakitan komponen-
komponen bangunan.
d)
Membuat papan informasi untuk penempelan informasi proses
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
pelaksanaan rehabilitasi yang dipasang di depan direksi keet dan
terlindung dari hujan.
e)
Pengukuran bagian-bagian rencana bangunan (setting out).
2)
Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah (jika ada)
Pekerjaan galian dan urugan (untuk pemasangan fondasi) dilaksanakan
setelah pengukuran dan pemasangan bouwplank atau patok (tanda)
selesai. Kedalaman galian tanah untuk pondasi tergantung struktur
kekerasan tanah. Pekerjaan galian dan urugan tanah ini biasanya
dilakukan
dengan
tenaga
manusia
dan
dilaksanakan
mengikuti
tanda/bouwplank yang sudah dipasang. Pelaksanaan pekerjaan ini harus
hati-hati,
terutama
apabila
ada
dinding
atau
lantai
yang
tetap
dipertahankan, untuk itu perlu disiapkan perancah atau penopang untuk
pengamanan konstruksi. Detail pekerjaan galian dan urugan tanah dapat
dilihat pada bagian Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
3)
Pekerjaan Fondasi (jika ada)
Setelah
pekerjaan
galian
selesai
pekerjaan
selanjutnya
adalah
pemasangan fondasi. Pekerjaan fondasi memakan biaya yang cukup
besar, bila bangunan baru maka volume pekerjaan fondasi ini berkisar
antara 8-12% dari total biaya pembangunan, namun setelah selesai tidak
terlihat karena tertimbun didalam tanah. Jenis fondasi bermacam-macam
tergantung dari kondisi tanah dimana pondasi tersebut akan dibuat.
Jenis fondasi yang paling umum dipakai adalah fondasi batu kali atau
tiang pancang kayu atau tongkat untuk daerah-daerah tertentu yang
kondisi tanahnya berlumpur atau berair. Detail pekerjaan fondasi dapat
dilihat dalam RKS.
4)
Pekerjaan Beton
Bagian-bagian bangunan/ruang yang akan dibangun yang merupakan
pekerjaan beton terutama adalah sloof, kolom, balok dan balok ring
harus dilaksanakan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan teknis
yang berlaku. Campuran yang dipakai untuk pembuatan beton yaitu
Semen, Pasir dan kerikil dengan perbandingan 1:2:3. Ukuran besi
tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan. Detail pekerjaan beton
dapat dilihat pada RKS.
5)
Pekerjaan Pemasangan Dinding
Dinding pada umumnya terbuat dari pasangan batu bata, namun pada
daerah-daerah tertentu dinding bangunan dapat dibuat dari bahan lain
yang
terdapat
disekitar
lokasi
proyek,
misalnya
papan
kayu,
ferosemen/dinding simpai, dinding sandwich fibersemen, atau bahan
yang lainnya.
Pada
dasarnya
apapun
bahan
material
yang
digunakan
untuk
pembuatan dinding, semaksimal mungkin harus dapat memberikan rasa
aman dan nyaman bagi pengguna ruangan tersebut.
Apabila dinding bangunan terbuat dari papan kayu, maka hendaknya
papan-papan kayu tersebut tersusun dengan rapi, rapat dan kuat
sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pemakai
ruangan tersebut
serta dapat mengurangi kebisingan atau gangguan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
suara sehingga aktivitas pada masing-masing ruangan tidak saling
mengganggu.
6)
Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela merupakan bagian bangunan
yang
dipasang
bersama-sama
atau
parallel
dengan
pemasangan
dinding, namun demikian karena sifatnya yang peka terhadap gores dan
air, maka dalam pemasangannya memerlukan alat-alat bantu dan alat-
alat pelindung. Pada saat pekerjaan fondasi dimulai, sebaiknya kusen
pintu dan jendela sudah mulai dipesan atau diproduksi. Dengan demikian
pada saat dinding mulai dikerjakan, kusen pintu dan jendela sudah siap
untuk dipasang.
Semua pekerjaan kayu yang dicat, harus dimeni dan diplamir terlebih
dahulu. Pengecatan dilakukan dengan pelapisan lebih dari satu kali
sehinga diperoleh hasil yang baik, rapi, halus dan rata.
7)
Pekerjaan Atap
Penutup atap yang biasa dipakai adalah genteng tanah (liat), dipasang
diatas reng, sedangkan atap metal (seng gelombang, corrugated sheet,
atap multi roof dll) dipasang diatas rangka atap (biasanya diatas
gording). Bentuk atap jika masyarakat menghendaki, dapat disesuaikan
dengan budaya daerah masing-masing lokasi sekolah.
8) Pekerjaan Langit-Langit /Plafond
Plafond
atau
langit-langit
adalah
bidang
penutup
konstruksi atap,
sehingga ruang akan terlihat rapih dan terasa lebih segar karena plafond
juga berfungsi sebagai isolator radiasi panas matahari dari penutup atap.
Ketinggian plafond minimum adalah 3,5 m atau menyesuaikan dengan
fungsi ruangan agar memenuhi kecukupan penghawaan bagi pengguna
ruang yang bersangkutan dan disarankan untuk dicat dengan warna
terang.
Pemasangan plafond hendaknya dilakukan setelah penutup atap selesai
dipasang.
9)
Pekerjaan Lantai
Lantai pada umumnya berupa permukaan tanah yang diratakan dan
diberi perkuatan, kemudian dilapisi dengan penutup lantai, lantai bisa
berupa beton rabat (beton tanpa tulangan), plester semen PC/acian,
tegel abu-abu, keramik, lantai papan kayu, atau bahan lainnya.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan lantai
antara lain: Pekerjaan lantai dilaksanakan setelah pekerjaan atap,
plafond, plesteran dan acian dinding selesai.
10) Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
Pekerjaan
penggantung
berupa
engsel-engsel
pintu
dan
jendela,
sedangkan pengunci adalah grendel, pengunci untuk pintu, serta hak
angin untuk jendela.
Semua bahan yang digunakan minimal harus memenuhi syarat kekuatan
dan awet sehingga dapat menahan beban dan berfungsi dalam waktu
cukup lama. Setiap daun pintu/jendela minimal dipasang 2 (dua) buah
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
engsel dan untuk daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel. Pada daun
pintu dipasang pengunci lengkap dengan handelnya (lock case, back
plate, handle), sedangkan pada daun jendela dipasang grendel dan hak
angin. Semua pekerjaan harus dilakukan dengan rapi sehingga pintu dan
jendela dapat berfungsi dengan sempurna.
11) Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan instalasi listrik adalah seluruh pekerjaan yang berkaitan
dengan pemasangan kabel-kabel, lampu-lampu, switch/ skaklar dan stop
kontak serta sistim pemutus arus termasuk pentanahannya.
Pada
prinsipnya
pemasangan
instalasi
listrik
harus
benar-benar
memenuhi persyaratan teknis, dan semua bahan yang digunakan
hendaknya berkualitas cukup sehingga dapat berfungsi dengan baik
dalam waktu cukup lama.
12)
Pekerjaan Plumbing dan Drainasi (jika ada)
Pekerjaan plumbing dan drainasi disini dimaksudkan adalah seluruh
pekerjaan pamasangan pipa air bersih dan air kotor dari wastafel atau
zink/bak cuci yang ada di ruang laboratorium IPA, pemasangan kran-
kran dan wastafel/ zink termasuk dalam hal ini adalah penyaluran air
hujan
secara
sistematis
sehingga
tidak
mengganggu
kenyamanan
pemakai atau merusak konstruksi bangunan.
13)
Pekerjaan Finishing dan Perapihan
Pekerjaan finishing meliputi pekerjaan antara lain: pengecatan dinding,
pengecatan
plafond,
pengecatan
pintu
dan
Jendela,
pengecatan
Listplang, sedangkan pekerjaan perapihan pada dasarnya merupakan
penyempurnaan atau perapihan pekerjaan yang pada hakekatnya telah
selesai namun masih diperlukan penyempurnaan. Sebagai contoh,
misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/tutup dengan sempurna;
jika terdapat cat yang masih kurang rata, plesteran retak-retak, plafond
melendut dan sebagainya.
d.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Untuk menghitung perkiraan biaya rehabilitasi atau Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Panitia Pembangunan Sekolah harus mempunyai perkiraan volume
pekerjaan.
Berdasarkan perkiraan volume setiap item pekerjaan panitia bisa membuat
penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi maupun bahan-bahan yang
dipakai.
Tahap pekerjaan yang ditempuh untuk mendapatkan volume pekerjaan
adalah sebagai berikut:
1) Merinci seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan,
hasil survai lapangan, gambar dan spesifikasi teknis/RKS.
2) Mengelompokkan jenis pekerjaan berdasarkan kelompok pekerjaan
sejenis,
dimulai
dari
pekerjaan
persiapan,
pekerjaan
bongkaran,
pekerjaan tanah dan galian pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan
finishing (lantai, dinding, kusen dan plafond), pekerjaan atap, pekerjaan
M/E dan lain-lain
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
3) Memulai perhitungan jenis pekerjaan di atas dengan satuan m, m2, m3,
kg, buah, unit dan lumpsum yang didasarkan jenis pekerjaan sesuai
dengan gambar kerja.
4) Daftar harga bahan/material yang dipakai dalam setiap item pekerjaan
yang berlaku disekitar wilayah dimana pekerjaan dilaksanakan.
5) Rumus perhitungan harga satuan item pekerjaan, disajikan pada Tabel
“Analisa Harga Satuan Pekerjaan”.
Analisa harga satuan pekerjaan adalah perhitungan harga satuan setiap
jenis pekerjaan dalam satuan tertentu (m’, m2, m3, kg, buah). Analisis harga
satuan ini terdiri dari analisis harga bahan bangunan, harga upah dan harga
alat bantu yang disesuaikan dengan banyaknya kebutuhan dalam satu
satuan pekerjaan tersebut.
Banyaknya keperluan bahan, upah dan alat
dihitung berdasarkan pada formula SNI yaitu indeks atau faktor pengali pada
masing-masing jenis satuan pekerjaan.
Panitia bisa menambahkan item analisa di sesuaikan dengan kondisi dan
bahan-bahan
yang
dipakai
dimasing-masing
lokasi
pembangunan.
Perhitungan anggaran biaya adalah hasil perkalian antara volume pekerjaan
dengan harga satuan pekerjaan dari masing-masing jenis pekerjaan. Untuk
lebih jelas, pengertian di atas dapat dijabarkan dalam rumus berikut :
Dengan format yang disediakan, Panitia dapat menyusun perkiraan biaya
dalam
format
Rencana
Anggaran
Biaya
(RAB)
untuk
melaksanakan
pekerjaan pembangunan.
e. Menyusun Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Penjadwalan
merupakan
penerjemahan
tahapan-tahapan
pekerjaan
konstruksi yang digambarkan dalam skala waktu. Dalam penyusunan jadwal
perlu ditentukan kapan masing-masing kegiatan dimulai dan diselesaikan,
sehingga pembiayaan dan pemakaian sumberdaya dapat diatur waktunya
sesuai keperluannya. Selain itu penjadwalan ini dapat digunakan untuk
pengendalian atau pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dari beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengontrol dan memonitor
kemajuan pekerjaan di lapangan, salah satu cara yang sederhana dan cukup
dikenal adalah diagram balok (Bar Chart) seperti dicontohkan berikut.
Tabel 3
JADWAL PELAKSANAN REHABILITASI
Nama Sekolah
: .......................................
Desa
: .......................................
Kecamatan
: .......................................
Kabupaten/Kota : .......................................
Provinsi
: .......................................
Rencana Anggaran Biaya = Volume Pekerjaan x Harga Satuan Pekerjaan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Dalam
tabel
3.
diatas
bisa
dilihat
bahwa
ada
beberapa
pekerjaan
yang
dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Akan tetapi yang dimaksud adalah misalnya
pekerjaan pondasi dapat dilakukan setelah pekerjaan galian tanah mencapai hasil
tertentu dan tidak harus menunggu sampai pekerjaan galian
tanah selesai
semuanya. Pekerjaan dinding misalnya, dapat dilakukan pada saat pekerjaan
pondasi mencapai hasil tertentu (tidak harus selesai semuanya). Contoh lain;
pembuatan/fabrikasi kusen pintu/jendela dapat dilakukan lebih awal sehingga pada
saat harus dipasang sudah siap. Demikian pula pekerjaan-pekerjaan yang lain
dapat dilakukan dengan cara yang sama sehingga tidak saling ketergantungan satu
sama lainnya dan waktu penyelesaian pekerjaan lebih efisien.
2. Rencana Kerja dan Syarat Teknis
a. Uraian Umum
1). Pengelolaan Pekerjaan
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Panitia Pembangunan
Sekolah (P2S), meliputi antara lain mendatangkan semua bahan, pengerahan
tenaga
kerja,
mengadakan
alat
bantu
dan
sebagainya.
Mekanisme
pengadaannya
langsung
atau
tidak
langsung
termasuk
dalam
usaha
penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan
lengkap. Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam
persyaratan teknis dan gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang
harus dilaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan kegiatan perluasan
akses, Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Dikdas, Kemdikbud.
2). Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya
diserahkan sebagai tanggung jawab P2S.
3). P2S harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan
selesai, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
No.
URAIAN PEKERJAAN
B U L A N ke
I
II
III
I
Pekerjaan Persiapan,
pembongkaran
II
Pekerjaan Galian dan Urugan
III
Pekerjaan Pondasi
IV
Pekerjaan Dinding
V
Pekerjaan Kusen, Pintu dan
Jendela
VI
Pekerjaan Atap
VII
Pekerjaan Plafond
VIII
Pekerjaan Lantai
IX
Pekerjaan Penggantung dan
Pengunci
X
Pekerjaan Instalasi Listrik
XI
Pekerjaan Instalai Plumbing &
Drainasi
XII
Pekerjaan Finishing dan
Perapihan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
4). Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh P2S secara swakelola tidak boleh
diborongkan kepada pihak ketiga (pemborong/rekanan) meliputi pekerjaan :
a) Pekerjaan Persiapan, Pembongkaran.
b) Pekerjaan Pelaksanaan.
c) Pekerjaan Administrasi dan Pelaporan.
d) Pekerjaan
Perawatan,
termasuk
pembersihkan
lokasi
sebelum
penyerahan pekerjaan antara lain pembersihan bahan-bahan bangunan
yang tidak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal-hal yang
merupakan akibat dari pekerjaan P2S.
e) Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam Juklak,
gambar-gambar dan spesifikasi teknis.
5). Ukuran-Ukuran.
a) Ukuran-ukuran telah ditetapkan seperti dalam gambar.
b) Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar
utama dengan ukuran yang terdapat didalam gambar detail, maka yang
mengikat adalah ukuran yang berada didalam gambar detail.
c) Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru dan tidak sesuai
dengan gambar perencanaan baik sebelum dan selama pelaksanaan
pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab P2S sepenuhnya.
d) Sebagai patokan/ukuran pokok ± 0.00 diambil dilapangan, yaitu diambil
tinggi lantai (± 60 cm dari muka jalan raya).
e) Ukuran tinggi yang tetap terhadap ukuran pokok (± 0.00) ditentukan oleh
patok yang sudah ada diatas lahan sekolah, dan tanda patokan ini harus
terlindung dan jangan sampai berubah.
b.
Syarat-syarat Pelaksanaan Teknis Bahan
1) Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3.
2) Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan
keras atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PUBI-1970/NI-3 pasir laut untuk maksud-maksud tersebut tidak dapat
digunakan.
3) Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-
3. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus dapat
melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
4)
Portland Cement (PC).
a) Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan
masih dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam SNI 03-2847-2002.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
b)
Bila mengunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus
diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c)
Dalam pengankutan Portland Cement (PC). ketempat pekerjaan harus
dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat
yang kering.
d)
Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh
dipakai.
5) Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organik lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%.
6) Koral Beton/Split.
a) Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan Tatacara
Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002.
b) Butiran-butiran split harus dapat melelaui ayakan berlubang persegi 76mm
dan tertinggal diatas ayakan berlubang 20mm.
c) Koral/split hitam mengkilap keabu-abuan.
7) Kayu.
a) Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa
segala akibat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaian
tidak
akan
merusak
atau
mengurangi
nilai
konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam Peraturan
Perencanaan Kayu Struktur SNI-T-02-2003.
b) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c) Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan
sebagai berikut:

Harus kering udara (kadar lengas 5%).

Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 3,5 cm.

Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar
dari 1/10 dari tinggi balok.

Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-
retak
menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.

Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d) Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam
mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :

Kadar lengas kayu 30%.

Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 5 cm.

Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang
lebih besar 1/10 dari tinggi balok.

Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-
retak menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.

Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
8)
Beton Non Struktural.
a) Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolom praktis, beton ring balok untuk
pekerjaan beton bukan struktur, seperti yang ditunjukan dalam gambar.
b) Mutu campuran beton yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ struktur
pendukung menggunakan campuran1 Pc ; 2 Psr : 3 Split. hingga setara
dengan mutu beton K-175 dan harus memenuhi persyaratan dalam
Tatacara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-
2847-2002.
c) Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
d) Untuk mencapai mutu Beton setara K-175 pada umumnya menggunakan
campuran 1 pc: 2 psr: 3 split.
9) Besi Beton.
a)
Besi beton yang digunakan mutu U-24, dan seterusnya sesuai yang
ditentukan, yang penting harus dinyatakan oleh test laboratorium resmi
dan sah.
b)
Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak, asam, alkali dan
bebas dari dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan NI-2(PBI-1971).
10) Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-
10 atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a)
Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
b)
Ukuran yang digunakan disesuaikan dengan ketersediaan di lapangan
c)
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah
panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan
selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
d)
Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama merata kemerah-merahan.
e)
Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
f)
Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
g)
Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m2 = (3m x 4m) luas bidang
harus diberi kolom praktis.
h)
Batako atau Batu Tela, bisa dipakai sepanjang dipakai sebagai dinding
pengisi yang tidak bersifat struktural.
11) Multipleks.
Kayu lapis tebal 4 mm, ukuran 120x240 cm, potongan tepi multipleks rapih
tidak ada yang retak. Permukaan tidak cacat dan bekas dempulan.
12) Keramik.
Ukuran 30 x 30 cm untuk lantai dan 20 x 20 cm untuk meja laboratorium,
Ketebalan minimum 8 mm, Kuat tekan minimu 900 kg/cm, produk Roman,
Diamond, Asia Tile atau yang setara
13) Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa, Asahi Glass
atau setara
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
c. Pekerjaan Galian dan Urugan
Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lainnya yang memerlukan
penggalian tanah, kemudian mengurug kembali galian disisi kanan-kiri pondasi
atau bagian lain dari bangunan.
Pengurugan yang tebalnya lebih dari 20 cm harus dilaksanakan selapis demi
selapis setiap 10 cm, dan setiap lapisan harus dipadatkan menggunakan alat
pemadat (misal mesin compactor) ataupun dikerjakan secara manual sehingga
tidak terjadi penurunan tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada
pondasi, seperti pondasi patah/putus, pondasi menggantung, ataupun kerusakan
pada lantai bangunan.
d. Pekerjaan Fondasi dan Beton
1)
Lingkup Pekerjaan.
a)
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan rapih.
b)
Pengadaan dan pemasangan fondasi batu kali, pelat fondasi beton beton
bertulan, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah pasangan dinding
batu bata dan selasar.
c)
Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat fondasi
beton, kolom dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar
antara lain wastafel, meja laboratorium, dan lain-lain
2)
Syarat-syarat Bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3)
Syarat-syarat Pelaksanaan.
a) Pondasi Batu Kali
Sebelum memasang pondasi, Kondisi tanah dibawah fondasi perlu
mendapat perhatian, bila kurang baik/ berlumpur/berair, tanah didasar
fondasi diperbaiki dengan urugan sirtu (pasir batu)
Agar pondasi benar-benar stabil, maka galian tanah untuk pondasi harus
mencapai tanah keras dan sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar
teknis.
Pada bagian bawah galian diberi lapisan pasir setebal ± 10 cm,
kemudian
dihampar
aanstamping
(pasangan
batu
kosong),
baru
diatasnya dipasang pondasi batu dengan menggunakan spesi sebagai
perekat.
b) Beton

Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran /perbandingan
1Pc: 2 Psr : 3 Split hingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan
mutu beton
K. 175 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain
sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang’ 1971 (PBI-1971) dan SK.
SNI. T-15. 1991-03

Pembuatan
tulangan
untuk
batang-batang
yang
lurus
atau
dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan) sambungan dan kait-
kait
dalam
pembuatan
sengkang-sengkang
harus
sesuai
dengan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15. 1991-

Pemasangan
tulangan
besi
beton
harus
sesuai
dengan
gambar
konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan kawat beton untuk
menjamin besi tersebut tidak berubah anyamannya selama pengecoran,
dan tebal selimut beton ± 2cm.

Pengecoran Beton.
Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen atau diaduk
dengan cara manual.
Sebelum pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah
bekas bekisting maupun kotoran.
Ukuran-ukuran
dan
ketinggian,
penulangan
dan
penempatan
penahanan
jarak
harus
selalu
diperiksa
sebelum
pengecoran
dilaksanakan.
Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos yang dapat
memperlemah konstruksi.

Pekerjaan Bekisting.
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam gambar.
Bekisting
harus
dipasang
sedemikian
rupa
dengan
perkuatan-
perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap
pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan
tidak bocor permukaanya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada
saat dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat
yang dicantumkan dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu
kurang lebih 21 hari.
4)
Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan
a) Bahan didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
b) Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, tidak lembab dan bersih
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
c) Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
d) Panitia
Pembangunan
Sekolah
(P2S)
bertanggung
jawab
terhadap
kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan P2S
wajib mengganti atas biaya P2S.
5)
Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3x24
jam setelah pengecoran.
b) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
c) Bila terjadi kerusakan, P2S diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
d)
Bagian-bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus
selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 mingu atau lebih sesuai
ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-1971 dan SK.T-15.1991-
03.
e. Pekerjaan Dinding
1)
Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a)
Pekerjaan pasangan batu bata dinding bangunan dan didinding didalam
ruangan,
b)
Pekerjaan pemasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton
praktis dan balok latai,
c)
Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan
di seluruh bagian dinding ruang/bangunan,
d)
Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekeerjaan ini sesuai dengan yang
ditentukan.
e)
Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk dilaksanakan.
2)
Persyaratan Bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3)
Syarat-syarat Pelaksanaan.
a)
Pasangan Bata
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan
adukan campuran 1 pc : 4 pasir.
Untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai dasar maupun lantai
tingkat, mulai dari permukaan
sloof/balok sampai ketinggian 30 cm,
diatas permukaan lantai dan daerah basah digunakan adukan kedap air
dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
Sebelum digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air
atau drum hingga basah merata.
Setelah batu bata merah terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus
dikorek sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian
disiram air.
Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang
tersisa.
Pemasangan
dinding
dilakukan
bertahap,
setiap
tahap
terdiri
maksimum 24 lapis atau maksimum tinggi 1 m, diikuti dengan cor kolom
praktis.
Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3m x 3m)
maksimal 12 m2 = (3m x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15 cm dengan tulangan
pokok 4 Ø– 12 m begel Ø 8 – 12 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø –
8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang terlebih dahulu ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
dinding finis setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah
25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar
tegak lurus.
b)
Pekerjaan Plesteran
Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan
plesteran, singkirkan semua hal yang dapat merusak atau mengganggu
pekerjaan.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya
harus dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada
plesteran.
Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis
pertama dapat dikerjakan.
Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2
cm, kecuali ditetapkan lain.
Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak
lurus.
Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat
dengan tanah (diatas slof), semua pasangan dinding batu bata diberi
trasram dengan adukan 1 pc : 3 dengan ketinggian 40 cm dari
permukaan lantai.
Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak
rata, tidak tegak lurus, bengkok adanya pecahan atau retak, keropos,
maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki.
P2S bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan
hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak,
rusak selama waktu pelaksanaan.
4)
Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain batu bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang
dikirim ke lokasi (site), terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau
dalam dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe
dan tingkatannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus diletakan ditempat
yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. terlindung, bersih. P2S
bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum
dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan
rusak P2S harus mengganti dengan persetujuan Pimpro atau wakil yang
ditunjuk.
5)
Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Panitia
Pembangunan
Sekolah
(P2S)
diwajibkan
melindungi
pekerjaan
tersebut
dari kerusakan.
Apabila
terjadi kerusakan
pada
ruang/gedung
tersebut, P2S diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan.
f. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
1). Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini meliputi:
a) Kusen pintu dan jendela termasuk alat-alat Bantu dalam pemasangannya
di lapangan.
b) Daun pintu (panel pintu) solid dan panel teakwood dan jendela.
c) Setel pintu dan jendela berikut asesorisnya.
2)
Persyaratan Bahan.
a) Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu Kamper Samarinda atau Kayu kelas
II kering (diawetkan), mutu A digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu
yang disebutkan diatas.
b) Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang, basah dan lapuk.
c) Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PPKI. Untuk kayu kelas II kering setempat kelembaban tidak dibenarkan
melebihi 12%.
d) Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang
disebutkan
diatas,
terkecuali
untuk
seluruh
jenis
kayu
lain
seperti
dinyatakan dalam gambar.
e) Daun pintu dengan konstruksi lapis teakwood, ukuran disesuaikan dengan
gambar-gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan sambungan,
harus utuh untuk dilapis formika, tebal rangka kayu daun pintu minimum
3.20 cm.
f)
Bahan Perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan
siku.
g) Bahan Finishing, untuk permukaan teakwood dari cat kayu yang bermutu
baik.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan.
a) Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi
(sesudah diserut dan difinishing) dan harus lurus tanpa cacat, tidak
bengkah dan lain-lain, yang dapat menurunkan kualitas kayu serta
kualitas pekerjaan.
b) Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan
kualitas terbaik, halus dan licin.
c) Pelaksanaan
pekerjaan harus ditempat yg baik, ruang yang kering dan
terjaga agar tidak terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan
oleh benturan.
d) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang yang
tampak, tidak boleh ada lubang-lubang atau bekas penyetelan.
e) Setelah
dipasang,
Panitia
Pembangunan
Sekolah
(P2S)
wajib
memberikan
perhatian
sepenuhnya
dan
memberikan
perlindungan
terhadap benturan benda-benda lain.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
f)
Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
g) Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau
sejenisnya sehingga permukaan menjadi rata kembali.
h) Daun pintu teakwood yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan
cara dilem, permukaan jika diperlukan harus menggunakan sekrup
galvanized tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak. Khususnya untuk pintu yang dilapis formica, tata cara merekatkan
digunakan lem pada permukaan bidang dan di press.
i)
Pada bagian daun pintu lapis teakwood harus dipasang rata tidak
bergelombang dan merekat dengan sempurna
j)
Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak
memenuhi syarat, maka P2S harus mengganti atas tanggung jawabnya.
4) Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat/rusak. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung dari cuaca, benturan-benturan dan bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan ditimbun dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
P2S bertanggung jawab terhadap kerusakan dalam pengiriman, penyimpanan
dan pelaksanaan. Bila ada kerusakan, P2S wajib menggantinya.
5) Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan-bahan kayu di hindarkan/dilindungi dari hujan dan terik matahari juga
terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak
yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, P2S
diwajibkan memperbaikinya dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
g. Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording,
usuk dan reng, balok tembok (murplat) dan plisir (lisplank), serta pemasangan
penutup atap (genteng/seng gelombang/atap metal lainnya, dsb).
Oleh karena lebar ruangan 7 atau 8 m sedangkan kayu yang ada di pasaran pada
umumnya ukuran panjang 4 m, maka diperlukan sambungan pada rangka kuda-
kuda, balok bubungan/nok, maupun gording. Untuk penyambungan rangka kuda-
kuda kayu, yang harus diperhatikan adalah arah gaya yang terjadi pada masing-
masing batang pada rangka tersebut. Gaya yang terjadi berupa gaya tekan dan
gaya tarik. Pada batang yang menerima gaya tekan, dapat dibuat sambungan
lubang dan pen. Apabila batang menerima gaya tarik, sambungan dapat
berbentuk sambungan miring berkait atau menggunakan alat penyambung baut.
Untuk perkuatan pada sambungan kayu disarankan dipasang plat besi (beugel)
dan dibaut.
Ukuran kayu yang digunakan untuk kuda-kuda umumnya 8/12 cm atau 8/15 cm
dan atau disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk usuk umumnya digunakan kayu
berukuran 5/7 cm, dan untuk reng dapat digunakan kayu ukuran 2/3 cm atau 3/5
cm. Pemasangan usuk dan reng hendaknya dipasang pada jarak sesuai dengan
kebutuhan. Masing-masing jenis penutup atap memiliki ukuran yang berbeda
sehingga penggunaan ukuran kayu, baik untuk kunda-kuda, nok dan gording serta
jarak usuk dan reng harus menyesuaikan. Apabila menggunakan penutup atap
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
standar pabrik/pabrikan, disarankan untuk memeriksa ketentuan pemasangan
usuk dan reng yang tertera pada brosur.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
1)
Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat balok ring selesai dicor.
2)
Pemasangan rangka atap dilakukan setelah beton balok ring mengering.
Pekerjaan pemasangan atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari
pemasangan kuda-kuda, gording, usuk dan yang terakhir adalah reng. Untuk
jenis atap seng atau metal sheet yang lain tidak menggunakan usuk dan reng.
3)
Sangat penting penggunaan residu pada rangka atap agar kayu awet (sebagai
anti rayap).
4)
Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng
terpasang (untuk penutup atap genteng), untuk penutup atap jenis seng atau
metal sheet, pemasangan bisa dilakukan setelah gording terpasang.
h. Pekerjaan Plafond
1)
Lingkup Pekerjaan.
a)
Termasuk
dalam
pekerjaan
ini
adalah
pengadaan
tenaga
kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini, sehingga pekerjan langit-
langit multiplek dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b)
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c)
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon multipleks dengan
seluruh
detail
seperti
yang
disebutkan/disyaratkan
dalam
dokumen
gambar.
d)
Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
e)
Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun
tambahan-tambahan
bahan
yang
berhubungan
dengan
pekerjaan ini adalah menjadi P2S.
2) Persyaratan Bahan.
a)
Bahan yang digunakan adalah multiplek/kayu lapis dengan ketebalan 4
mm. Bahan-bahan yang digunakan harus benar-benar halus, bebas dari
cacat kayu yang ada seperti sobek serat, lubang bekas paku, dll.
b)
Ukuran multiplek yang digunakan adalah modul 60 x 120 cm.
c)
Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-
syarat teknis bahan tentang kayu.
d)
Bahan rangka penggantung panel multiplek, dari kayu kelas II mutu A
(setempat) kering, lurus, tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
e)
Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7 untuk balok pembagi
dan balok induk sebagai balok utama adalah 6/12. Dan rangka ini dicat
dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
f)Semua penggunaan kayu rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti
rayap.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan.
a)
Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan
lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara
sempurna.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
b)
Sebelum
pekerjaan
pemasangan
langit-langit
dimulai,
diwajibkan
mengadakan pengecekan /pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang
erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi
kabel listrik penerangan dan daya, pemasngan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
c)
Tepi, sudut tiap potongan multiplek setelah pemotongan adalah harus rapi
dan halus.
d)
Jarak antara tiap panel plafon adalah 0,5 cm (Nat).
e)
Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut),
agar pemasangan panel multiplek menjadi rata.
f)
Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7 untuk balok pembagi
dan balok induk sebagai balok utama adalah 6/12. Dan rangka ini dicat
dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
i. Pekerjaan Lantai
1) Pekerjaan Dibawah Lantai
a)
Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat-alat bantu
yang
dibutuhkan
untuk
pekerjaan
ini
untuk
mendapatkan
hasil
pekerjaan yang baik.
Pekerjaan
bawah
lantai
ini
meliputi
seluruh
detail
yang
disebutkan/ditunjukan dalam gambar sebagai dasar dari lantai finishing
keramik.
b)
Persyaratan Bahan.
Sub-base
lantai
menggunakan
lantai
kerja
rabat
beton
dengan
campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
Bahan
lain
yang
tidak
terdapat
pada
daftar
diatas
akan
tetapi
dibutuhkan
untuk menyelesaikan/penggantian
dalam
pekerjaan
ini
harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya.
c)
Syarat-syarat Pelaksanaan.
Tanah yang akan dijadikan dasar lantai harus dipadatkan sehingga
terdapat permukaan yang rata dan untuk memperoleh daya dukung
tanah yang maksimal, dengan menggunakan alat timbris.
Pasir urug dibawah lantai disyaratkan harus keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya.

Tebal yang diisyaratkan 10 cm atau setebal sesuai dengan gambar dan disiram
dengan air kemudian ditimbris untuk memperoleh kepadatan yang maksimal.
Diatas pasir urug diberi adukan rabat beton setebal 5 cm dengan
campuran 1pc: 3psr: 5krl.
Untuk pasangan diatas plat beton (lantai tingkat) diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 pc: 3 psr setebal 5 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai.
d)
Syarat-syarat Penerimaan dan Penyimpanan Bahan.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan harus berkualitas baik
dan tidak cacat.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
Beberapa bahan tertentu masih dalam kantong/kemasan aslinya yang
masih disegel dan berlabel pabrik.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup kering
tidak lembab dan bersih, sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
e)
Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Selama 7 hari setelah pekerjaan dilaksanakan, tempat pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dari lalu lintas orang dan barang.
P2S diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan yang lain.
Bila terjadi kerusakan, P2S diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
2) Lantai Keramik dan Plint Lantai.
a) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan
yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai
hasil yang baik.
Pekerjaan keramik pada lantai dilaksanakan pada seluruh ruangan
termasuk selasar dan meja meja laboratorium.
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
b) Persyaratan Bahan.
Lantai Keramik yang digunakan, sesuai dengan persyaratan bahan
Semen Portland, Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan
Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini, harus diadakan baru dan berkualitas terbaik dari jenisnya.
c)
Syarat-syarat Pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam
musyawarah P2S. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan
persyaratan diatas.
Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan 5
cm sesuai dengan gambar.
Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir ditambah bahan
perekat, atau dapat digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika
dianggap
perlu
dengan
memperhatikan
kemiringan
lantai
untuk
memudahkan pengaliran air.
Lebar
siar-siar
harus
sama
dan
kedalaman
maksimum
mm
membentuk garis lurus atau sesuai dengan gambar, siar-siar diisi
dengan bahan pengisi berwarna/grout semen.
Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sehingga
hasil potongan presisi dan tidak retak-retak.
Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih.
d)
Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Selain pasir, semen, yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam
keadaan tertutup, atau kantong yang masih disegel dan berlabel dari
pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
Bahan-bahan
diletakkan
ditempat
yang
kering
berventilasi
baik,
terlindung dan bersih.
P2S bertangggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan
baik sebelum maupun selama pelaksanaan.
Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang,
P2S harus menggantinya.
e)
Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama
3x 24 jam setelah pemasangan.
Bila terjadi kerusakan P2S diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan.
j. Pekerjaan Penggantung, Pengunci, dan Kaca
1) Lingkup Pekerjaan.
a)
Termasuk
dalam
pekerjaan
ini
adalah
pengadaan
tenaga
kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang
diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat
dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b)
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk
pintu-pintu, jendela dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c)
Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d)
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun
tambahan-tambahan
bahan
yang
berhubungan
dengan
pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab P2S.
2). Persyaratan Bahan.
a)
Produksi pabrik kualitas baik setara Logo atau Solid.
b)
Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat
dari stainless steel.
c)
Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d)
Pegangan (handle) dari bahan stainless steel dan solid nylon, engsel-
engsel stainless steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e)
Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3
(tiga) buah untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu,
setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3). Syarat-syarat Pelaksanaan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
a)
Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman
dalam bidang tersebut.
b)
Pelaksana Lapangan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk
disetujui bersama oleh P2S.
c)
Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau
tempat aslinya setelah di coba, pemasangannya dilakukan setelah
bangunan selesai di cat.
d)
Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul
sekrup, cara menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang
rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e)
Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah
sedang untuk engsel ke 3 (tiga) dipasangan ditengah.
f)
Semua kunci tanam haru terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu, dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
k.
Pekerjaan Instalasi Listrik
1) Lingkup Pekerjaan Listrik.
a)
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja
dengan sempurna dan aman.
b)
Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
sudah dapat dipergunakan.
c)
P2S
dengan
di
bantu
oleh
Kepala
Pelaksanan
harus
mengurus
penyambungan daya listrik ke PLN termasuk pengurusan administrasinya,
semua biaya resmi akan dibayar oleh P2S.
2)
Kabel Daya.
a)
Instalasi dan pemasangan kabel.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi peraturan SII dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus
jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin
(stranded) dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang
lebih lecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i).
Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa
PVC.
(ii).
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman
dengan mengunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan,
beton dll) harus berada didalam conduit PVC kelas AW yang
disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
2) Splice/pencabangan.
(i).
Tidak
diperkenankan
adanya
“splice”
pencabangan
ataupun
sambungan-sambungan
baik
dalam
feeder
maupun
cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
(ii).
Semua
sambungan kabel baik
didalam
junction
box,
panel
ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector
yang
terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter
kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain
seperti karet, PVC, tape sintetis, resin, splice case, composit dan lain-
lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage
dan lain nya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik
atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan kabel.
(i)
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
(ii)
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-
masing,
serta
sebelum
dan
sesudah
penyambungan
harus
dilakukan pengetesan tahanan isolasi
(iii)
Penyambungan
kabel
tembaga
harus
mempergunakan
dan
dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv)
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
3)
Penerangan dan Stop Kontak.
a)
Lampu dan Armatur.

Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).

Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak menggangu kelangsung kerja dan unsur teknis
komponen lampu itu sendiri.

Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam
box harus diberikan saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak
menempel pada balast atau kapasitor.

Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan
karat, kemudian di cat oven warna putih.

Ballast
harus
dari
jenis
“low
loss
ballast”
dan
harus
dapat
dipergunakan single lampu balast (satu lampu flourentscent).
b)
Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop
kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
c). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK
harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
d). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw
dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang.
e). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.

Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang
dari 35 mm.

Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.

Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan
menggunakan baut atau ditanamkan dalam dinding.
f). Kabel Instalasi.

Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop
kontak harus dari kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (kabel jenis NYM).

Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.

Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
berikut :
(i).
Fasa 1 : Merah
(ii).
Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral
: Biru
(v).
Tanah (ground)
: hijau-kuning
g). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.

Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC
klas AW atau GIP.

Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus
sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal
¾“.

Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak
sambung (junction box) dan armatur lampu.
h). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dan disyahkan oleh lembaga yang
berwenang, pengujian tersebut meliputi :

Test ketahanan isolasi.

Test kekuatan tegangan impuls.

Test kenaikan temperature.

Test kontinuitas.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
l.
Pekerjaan Plumbing
1). Lingkup Pekerjaan
a). Lingkup Pekerjaan Instalasi Air Bersih.

Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih
yaitu instalasi pipa beserta alat bantunya.

Pengadaan dan pemasangan kran-kran air terdapat di washtafel dan
meja laboratorium.

Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan
sanitasi dan lain-lain seperti tercantum dalam gambar.

Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh bobokan-
bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.

Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plambing air
bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai
sistem berjalan baik sesuai dikehendaki yaitu suatu sistem instalasi
yang sempurna dan terpadu.

Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini
dipakai harus dilakukan cara pengurasan yaitu air yang ada dalam
sistem dibuang lebih dahulu.
b) Lingkup Pekerjaan Instalasi Air Kotor.

Pengadaan dan pemasangan pipa beserta perlengkapannya yang
diperlukan dalam sistem pembuangan, dan semua alat sanitasi yang
ada sampai penyaluran akhir.

Pengadaan dan pemasangan pipa dari alat sanitasi sampai keseluruh
jaringan air buangan (riol).

Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh adanya
bobokan-bobokan,
galian-galian
maupun
oleh
kecerobohan
para
pekerja.

Pengujian sistem perpipaan terhadap kebocoran sistem plambing air
kotor secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem
bekerja baik.

Pengadaan dan pemasangan instalasi drainasi dari talang atap sampai
kepada saluran pembuangan diluar lokasi.
2). Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk lain yang berhubungan dengan peraturan
pembangunan yang berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan,
kontrak harus betul-betul ditaati.
Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan pernyataan
dalam pasal pekerjaan plumbing.
Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dianggap telah cukup mengerti dan
mengetahui maksud dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840
a)
Persyaratan Instalasi Air Bersih.

Pipa air bersih harus menggunakan pipa dari bahan PVC tipe D, kualitas
bik, setara dengan produk Rucika atau Paralon,

Fiting harus dari bahan yang sama dengana pipa diatas (dengan kualitas
baik.

Gantungan-gantungan, klem-klem dan lain-lain, harus terbuat dari bahan
yang sama.

Valve/Stop Kran untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang
terbaik/kualitas no 1 atau setara Produk San-Ei.

Kran-kran harus dipakai yang terbaik, setara dengan produk San-Ei.

Bak kontrol untuk Valve/Stop Kran dibuat dari pasangan bata dengan
adukan kuat dan ditutup beton
b)
Untuk Pekerjaan Instalasi Air Kotor.

Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari
bahan PVC dengan tekanan kerja 10 Kg/Cm2 standar JIS k 674/ kualitas
baik, setara dengan produk Rucika atau Paralon.

fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang
sama.

Avur dan leher angsa dari bahan stinless steel kualitas no 1 atau setara
dengan produk San-Ei.
c)
Sistem Pemipaan Air Bersih dan Air Kotor.
Sistem penyambungan pipa.

Sambungan pipa PVC untuk air bersih dengan sambungan lem PVC
(Solvent) untuk pipa diameter 3“ kebawah.

Untuk katup/Valve/ Stop Kran yang mempunyai 2” ke bawah mengunakan
katup penutup dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed.

Selanjutnya untuk katup 3/4” kebawah dipakai katup tipe bola (global).

Yang lebih besar dari 3/4” dipakai katup pintu (Gate Valve/Stop Kran) yang
berkualitas baik.
Pemasangan penyambungan pipa-pipa.

Untuk fiting-fiting sambungan harus dari jenis standar yang dikeluarkan
oleh pabrik dan disetujui oleh Pimbagpro dan Konsultan Lapangan.

Sistem sambungan bisa memakai Ring Gaskets/ Rubbert Ring Join, untuk
dimensi 2” digunakan lem/solvent semen.
Pemasangan fixtures, fiting dan sebagainya.

Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari
kotorang yang akan menggangu aliran atau kebersihan air dan harus
terpasang dengan kokoh (rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840

Semua fixtures fiting, pipa-pipa air pemasangannya harus rapih, kuat
dalam kedudukannya dan tidak mengganggu pada waktu pemasangan
dinding
keramik
dan
sebagainya.
P2S
bertanggung
jawab
untuk
melengkapi jaringan instalasi.
Penggantungan/penumpu pipa/klem-klem.

Semua pipa harus diikat kuat dengan penggantung atau angker yang
kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap. Untuk mencegah timbulnya getaran,
penggantung, penumpu /klem-klem harus bahan produksi pabrik (bukan
buatan sendiri).

Penggantung atau penumpu pipa diskrup terikat pada bagian bangunan
dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
ramset
dari
fisher.Semua
alat-alat
penggantung
harus
dikerjakan
sedemikian
rupa
sehingga
tidak
merusak
pipa
dan
tidak
merusak/meyebabkan turunnya pipa yang terpasang.
Pipa tegak dalam tembok dan diluar tembok.
Pipa tegak yang menuju ke fixtures harus dimasukan dalam tembok. Panitia
Pembangunan Sekolah (P2S) harus membuat alur-alur
atau lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pasangan pipa dan diklem,
harus ditutup kembali sehinga pipa tidak kelihatan dari luar. Cara-cara
penutupan kembali harus seperti semula dengan penyelesaian yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas pasangan.
Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pemasangan pipa harus dilaksanakan sebelum finising dinding /plesteran
dan langit-langit dilaksanakan.

Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus
struktur
bangunan
harus
dilaksanakan
beresama-sama
pada
waktu
pelaksanaan struktur yang bersangkutan.

Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan.
Pengecatan.

Semua pipa dari besi yang tidak tertanam didalam tanah/tembok dilapisi
dengan cat anti karat dan tanda arah aliran dipakai warna biru.

Semua Valve/ Stop Kran harus diberi tanda yang menyebutkan nomor
identifikasi sesuai dengan fungsinya.
Pengujian.

Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan
tekanan hidrostatik selama 24 jam terus menurus tanpa terjadi penurunan
tekanan.

Peralatan pengujian ini harus dilakukan dengan disaksikan oleh pihak yang
dianggap perlu/dikuasakan untuk itu, dan selanjutnya dibuat Berita Acara.

Dalam pengetesan semua kran-kran harus dalam keadaan tertutup untuk
melihat kebocoran.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.840

Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah
(untuk pipa diluar gedung) atau tertutup dengan plesteran dinding dan
sebelum langit-langit didaerah tersebut terpasang. Untuk sistem air kotor,
air kotoran, vent dan air hujan harus diuji terhadap kebocoran.

Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Panitia Pembangunan Sekolah
(P2S) harus memperbaiki bagian–bagian yang rusak dan kekurangan-
kekurangan yang ada kemudian melakukan pengujian kembali sampai
berhasil dengan baik.
m.
Pekerjaan Perabot
Pekerjaan rehabilitasi adalah termasuk perbaikan perabot lama atau pembelian
perabot baru. Jenis perabot dan tata letaknya mengacu pada Pembakuan
Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2004.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
www.djpp.depkumham.go.id