Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN

PERMENDIKBUD No. 54 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi: a. penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba; b. pelaksanaan zonasi situs manusia purba; c. perawatan dan pengawetan situs manusia purba; d. pelaksanaan pengembangan situs manusia purba; e. pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi situs manusia purba; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; h. fasilitasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.

Pasal 4

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan; d. Seksi Pengembangan; e. Seksi Pemanfaatan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran. (2) Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan urusan penyelamatan, pengamanan, zonasi, perawatan, pengawetan, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba. (3) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan penelitian, revitalisasi, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pengembangan situs manusia purba. (4) Seksi Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan urusan penyajian koleksi, pendokumentasian, penyebarluasan informasi, fasilitasi, dan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran. (4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 8

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berlokasi di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan lembaga internasional.

Pasal 10

Setiap pimpinan dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.

Pasal 14

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 15

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.17/HK.001/MKP-2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN