Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 008/O/2005 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG

PERMENDIKBUD No. 53 Tahun 2013 berlaku

Pasal 34

(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Negeri Lampung. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 34

(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Politeknik.

Pasal 34

(1) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B huruf a dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dilakukan sebagai berikut: a. Senat Politeknik membentuk panitia pemilihan calon Direktur; b. sosialisasi persyaratan bakal calon Direktur; c. pendaftaran bakal calon Direktur; d. seleksi persyaratan administrasi bakal calon Direktur; dan e. MENETAPKAN paling sedikit 4 (empat) bakal calon Direktur oleh Senat Politeknik. (3) Apabila bakal calon Direktur yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat Politeknik dengan persetujuan Anggota Senat Politeknik menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur;

Pasal 34

(1) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B huruf b dilakukan melalui rapat Senat Politeknik yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut. (2) Rapat Senat Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyampaian visi dan misi oleh calon Direktur; b. penetapan 3 (tiga) orang calon Direktur oleh Senat Politeknik dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara secara tertutup; (3) Senat Politeknik menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur sesuai hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri. (4) Ketentuan mengenai musyawarah atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan peraturan Senat Politeknik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur, Senat Politeknik mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur.

Pasal 34

Pemberhentian Direktur dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34G, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pembantu Direktur I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Direktur ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Direktur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.” #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id