Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Pasal 1
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPNB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPNB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Pasal 2
BPNB mempunyai tugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
d. pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
Pasal 4
BPNB, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan BPNB.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala BPNB adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 8
Lokasi dan wilayah kerja BPNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPNB berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi serta lembaga/instansi terkait lainnya.
Pasal 10
Kepala BPNB, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal BPNB;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 11
Kepala BPNB dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Kepala BPNB dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPNB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPNB.
Pasal 14
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 15
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.38/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
