Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PERMENDIKBUD No. 52 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pelestarian Cagar Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPCB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BPCB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

BPCB mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPCB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya; b. pelaksanaan zonasi cagar budaya; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya; d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya; e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; h. fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.

Pasal 4

BPCB terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPCB. (2) Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, pemanfaatan, pendokumentasian, publikasi, dan kemitraan serta fasilitasi pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelindungan cagar budaya di wilayah kerjanya.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala BPCB adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 8

Lokasi dan wilayah kerja BPCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratran Menteri ini.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPCB berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi serta lembaga/instansi terkait lainnya.

Pasal 10

Setiap pimpinan dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal BPCB; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPCB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPCB.

Pasal 14

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 15

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.35/HK.001/MKP-2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN