Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 1
(1) MENETAPKAN buku teks pelajaran sebagai buku siswa dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu kelas II, Kelas V, Kelas VIII, kelas X, dan kelas XI yang layak digunakan dalam pembelajaran.
(2) Buku teks pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
