Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH
Pasal 1
(1) Museum Basoeki Abdullah adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Basoeki Abdullah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Pasal 2
Museum Basoeki Abdullah mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
b. pengumpulan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
d. perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah;
dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Basoeki Abdullah.
Pasal 4
Museum Basoeki Abdullah terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Kepala Museum Basoeki Abdullah merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 7
Museum Basoeki Abdullah berlokasi di Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Museum Basoeki Abdullah berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.
Pasal 9
Kepala Museum Basoeki Abdullah dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Basoeki Abdullah;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 10
Kepala Museum Basoeki Abdullah wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kepala Museum Basoeki Abdullah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Basoeki Abdullah wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Basoeki Abdullah.
Pasal 13
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 14
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.35/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
