Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
2. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
3. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
4. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Pasal 2
PKL bertujuan untuk:
a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;
b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Pasal 3
PKL merupakan program pembelajaran:
a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;
b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan
c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.
Pasal 4
(1) Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja.
(2) Dunia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dunia usaha;
b. dunia industri;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. instansi pemerintah; atau
e. lembaga lainnya.
Pasal 5
(1) Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL.
(2) Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL.
(3) Pemenuhan akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja.
(2) Penyelenggaraan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:
a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;
b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau
c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.
Pasal 7
Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring.
(2) PKL yang dilaksanakan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja.
(3) PKL yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam; atau
c. kondisi geografis.
(6) Pelaksanaan PKL secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL.
(2) Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan dunia kerja.
(3) Bentuk pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau
b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Pasal 10
PKL dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penilaian; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Pasal 11
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pemetaan kompetensi Peserta Didik;
b. penetapan lokasi PKL;
c. penetapan jangka waktu PKL;
d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;
e. penetapan pembimbing PKL; dan
f. pembekalan Peserta Didik.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen perencanaan PKL.
Pasal 12
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;
b. praktik kerja; dan
c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
Pasal 14
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan
b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.
Pasal 15
(1) Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL.
(2) Sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja.
(3) Selain sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:
a. transportasi dan akomodasi;
b. konsumsi;
c. uang saku; dan/atau
d. fasilitas dan insentif lainnya.
(3) Pemberian fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
