Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Pasal 2

(1) Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah; b. program guru dan tenaga kependidikan; dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. (2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembinaan sekolah menengah atas; b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan Dekosentrasi dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan program dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA