Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA

PERMENDIKBUD No. 50 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; b. pengumpulan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; d. perawatan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; e. pelaksanaan pengamanan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Pasal 4

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Pasal 6

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 8

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berlokasi di Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.

Pasal 10

Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 11

Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

Pasal 14

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 15

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN