Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI

PERMENDIKBUD No. 47 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Museum Perumusan Naskah Proklamasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2

Museum Perumusan Naskah Proklamasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; d. perawatan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah perumusan naskah proklamasi; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Pasal 4

Museum Perumusan Naskah Proklamasi terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 7

Museum Perumusan Naskah Proklamasi berlokasi di Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.

Pasal 9

Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Perumusan Naskah Proklamasi; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 10

Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Pasal 13

Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 14

Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.36/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN