Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PERMENDIKBUD No. 46 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang mengalami www.djpp.kemenkumham.go.id hambatan fisik, emosi, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 2. Pendidikan layanan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi. 3. Pembelajaran layanan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi. 4. Disabilitas adalah kondisi ketunaan yang mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik- teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat atas dasar kesetaraan. 5. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 6. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 7. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian. 9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pendidikan khusus pada pendidikan tinggi bertujuan: a. memperluas akses dan kesempatan bagi warga negara penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memperluas akses dan kesempatan bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan tinggi; c. menyediakan akses dan perlakuan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan disabilitasnya dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan berbagai aktivitas lainnya di perguruan tinggi sehingga mereka dapat mencapai kinerja dan prestasi secara optimal; d. menyediakan perlakuan khusus bagi mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam mengikuti kegiatan pendidikan di perguruan tinggi sehingga mereka dapat mengoptimalkan keunggulan dan potensi yang dimiliki; (2) Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada pendidikan tinggi bertujuan menyediakan akses dan kemudahan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

Pasal 3

(1) Mahasiswa penyandang disabilitas antara lain mencakup mahasiswa tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan gangguan spektrum autis (autistic spectrum disorders). (2) Mahasiswa cerdas istimewa adalah mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik dan/atau potensi intelektual jauh di atas rata-rata. (3) Mahasiswa cerdas istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan penilaian tim ahli yang dibentuk oleh masing- masing perguruan tinggi. (4) Mahasiswa berbakat istimewa adalah mahasiswa yang menunjukkan kinerja dan/atau prestasi yang luar biasa pada bidang keahlian tertentu. (5) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain bidang seni dan olah raga. (6) Mahasiswa berbakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan penilaian tim ahli yang dibentuk oleh masing- masing perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif. (2) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi

Pasal 5

(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. lift pada gedung berlantai dua atau lebih; b. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; c. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; d. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; e. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; f. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; g. media dan sumber belajar khusus, antara lain: 1. buku-buku Braille; 2. buku bicara (talking book); 3. komputer bicara, pemindai (scanner) dan mesin cetak Braille; 4. berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan yang berbentuk elektronik; 5. perpustakaan yang mudah diakses; atau 6. informasi visual dan layanan informasi berbasis laman (web) yang memenuhi standar aksesibilitas laman (web)

Pasal 6

(1) Perguruan tinggi dalam seleksi mahasiswa baru tidak diskriminatif terhadap calon mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Perguruan tinggi dalam seleksi mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyediakan cara dan/atau alat khusus. (3) Cara dan/alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyediaan informasi berbasis laman dalam jaringan (online) yang memenuhi standar aksesibilitas; b. penyediaan naskah soal dalam tulisan Braille; c. penyediaan tenaga pendamping dan/atau pembaca naskah soal (reader); d. penyajian naskah soal dalam bentuk elektronik yang dioperasikan dan dikerjakan melalui komputer bicara; e. penambahan waktu ujian bagi tunanetra yang mengikuti ujian dengan menggunakan naskah soal Braille atau dibacakan oleh tenaga pendamping dari panitia seleksi.

Pasal 7

(1) Perguruan tinggi memfasilitasi dosen untuk memahami, menguasai, dan menerapkan teknik pembelajaran bagi mahasiswa penyandang disabilitas (2) Perguruan tinggi memfasilitasi tenaga kependidikan untuk memahami, menguasai, dan menerapkan teknik pelayanan administrasi dan akademik bagi mahasiswa penyandang disabilitas. (3) Teknik pembelajaran, pelayanan administrasi dan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur lebih lanjut dalam pedoman akademik di perguruan tinggi

Pasal 8

(1) Perguruan tinggi menyediakan cara dan/atau alat khusus dalam pelaksanaan evaluasi belajar bagi mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Cara dan/atau alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. penyajian naskah soal dalam tulisan Braille; b. pembacaan soal-soal ujian oleh tenaga pendamping di perguruan tinggi; c. penyajian soal ujian dalam bentuk elektronik, yang dioperasikan dan dikerjakan melalui komputer bicara; atau d. penyediaan bentuk evaluasi alternatif yang setara, (3) Cara dan/atau alat khusus evaluasi bagi mahasiswa penyandang disabilitas diatur lebih lanjut dalam pedoman akademik di perguruan tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan khusus. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan khusus.

Pasal 10

(1) Perguruan tinggi menyediakan fungsi Layanan Disabilitas untuk mengoptimalkan upaya pelayanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Fungsi Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi layanan pendidikan khusus.

Pasal 11

(1) Perguruan tinggi dapat MENETAPKAN kebijakan khusus dalam sistem penerimaan mahasiswa baru bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi. (2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penyediaan kuota khusus; b. penyelenggaraan ujian seleksi di daerah setempat; atau c. cara lain yang efektif dapat ditempuh oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 12

(1) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat berupa: a. penyediaan layanan pendampingan; b. penyediaan asrama untuk tahun pertama; atau c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi. (2) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penambahan masa studi sebagai pengganti waktu studi yang hilang akibat bencana alam atau bencana sosial; b. mahasiswa diikutkan belajar di perguruan tinggi terdekat dan/atau yang mudah diakses (foster university) selama atau akibat bencana alam atau bencana sosial; atau c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 13

(1) Perguruan tinggi menyediakan kuota dan/atau prioritas bantuan pendidikan (beasiswa) bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi. (2) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan atau pembelajaran layanan khusus. (3) Afirmasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id